Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Sabu, Amankan Pengedar di Sidotopo Wetan

KRIMINAL780 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COMPolrestabes Surabaya terus berupaya keras memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. Pada Selasa, 23 Juli 2024, tim Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial MH (40) di kawasan Sidotopo Wetan, Surabaya. MH diduga kuat sebagai pengedar sabu.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang intensif. “Kami berhasil mengamankan tersangka MH bersama barang bukti berupa 16 kantong plastik berisi kristal putih, yang diduga sabu, dengan berat total sekitar 3,325 gram,” ungkap Kompol Miftah.

Selain itu, polisi juga menemukan tiga sekrop, tiga bendel plastik klip, dua timbangan elektrik, dan satu unit handphone merk Vivo. “Penangkapan ini adalah hasil dari kerja keras tim kami dalam memberantas jaringan narkotika di Surabaya,” tambahnya.

Dalam interogasi, MH mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang buronan yang dikenal dengan beberapa nama alias, yaitu M, J, atau K. “Tersangka menyatakan bahwa ia menerima barang tersebut pada 22 Juni 2024 di pinggir jalan Baruna, Surabaya, dengan harga Rp 1.300.000 per gram,” kata Kompol Miftah.

MH juga mengakui telah menjual beberapa paket sabu dengan harga berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 300.000 per paket. “Sisa sabu yang belum terjual telah disita oleh pihak kepolisian,” ujar Kompol Miftah.

Lebih lanjut, Kompol Miftah menyebut bahwa MH telah terlibat dalam kegiatan penjualan sabu sejak Maret 2024 dan sudah bertransaksi dengan M alias J alias K sebanyak tujuh kali. “Atas perbuatannya, tersangka MH dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Penangkapan ini menegaskan komitmen Polrestabes Surabaya dalam memerangi peredaran narkotika di kota tersebut. “Kami akan terus berusaha keras untuk memastikan Surabaya bebas dari narkotika dan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam peredaran barang haram ini,” pungkas Kompol Miftah. (dk/nns)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *