LSM Maki Jatim Soroti KPU Dan Siap Kawal Putusan MK

POLITIK783 Dilihat

Diagramkota.com Surabaya – Mewarnai “Peringatan Darurat” yang digemakan awal oleh Narasi TV dan Najwa Shihab, beserta banyak lapisan masyarakat Indonesia, LSM MAKI Korwil Jatim turut andil menyerukan aksi “Peringatan Darurat Mandat RI-00”.

Ketua LSM MAKI Korwil Jatim, Heru Satriyo, S.IP. bersama jajarannya pada konferensi pers yang digelar di onedeck Gastropub, Jl. Hayam Wuruk, Wonokromo, Surabaya. Senin, (26/8/2024).

“MAKI Jatim berkomitmen dan serius untuk mengambil langkah tegas kepada pemerintah untuk menangani isu-isu strategis yang berkaitan dengan kepentingan rakyat dan mendesak agar mandat tersebut segera dilaksanakan sebelum kondisi semakin memburuk,” tegas Heru.

Pentolan antikorupsi Jatim ini menyampaikan, apresiasi Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya atas pengamanan ekstra yang dilakukan dalam aksi digelar pagi tadi.

Baca Juga :  Gibran Center Jatim Deklarasi Dukung Indonesia Emas 2045

Menurutnya, aksi yang awalnya direncanakan berlangsung di depan DPRD Jatim tersebut terpaksa dibubarkan, dikarenakan bertepatan dengan aksi sopir truk di depan Kantor Gubernur Jatim.

“Saya apresiasi Polda Jatim dan Polrestabes yang telah melakukan pengamanan secara ekstra. Dengan, alasan itulah kami memutuskan untuk mengalah dan menggantikan dengan konferensi siang ini,” papar Heru, sapaan akrabnya.

Heru menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi dan perkembangan yang ada, demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah tersebut.

“MAKI Jatim berkomitmen untuk terus menyiarkan aspirasinya dengan cara kondusif dan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Heru menjelaskan bahwa, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 yang memuat Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang syarat partai atau gabungan partai yang dapat mengusung calon daerah pada pilkada serentak 2024.

Baca Juga :  Budi Leksono Dan Relawan Bulek 99 Ajak Warga Dukung Eri -Armuji,Risma - Gus Hans Di Jum’at Berkah

“Kami siap mengawal putusan MK Nomor 60 ini agar tidak terjadinya bumbung kosong nantinya. Apabila, terjadi maka tidak perlu melaksanakan pilkada tersebut,” sambungnya.

Heru menyakini bahwa, keraguan terhadap independensi komisi pemilihan umum (KPU) Jatim. 

“KPU sebagai pelaksana pemilu yang seharusnya bersifat netral, namun kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya atau politik,” pungkasnya.

“LSM MAKI Korwil Jatim tetap kawal putusan Mahkamah Konsitusi (MK) untuk tetap dilaksanakan dari DPRD Jatim dan KPU Jatim,” tambahnya.

Tak hanya itu, Heru MAKI Jatim menyoroti pelaksanaan launching Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 “Pilgub Jatim Seneng Bareng” di Grand City Surabaya. Ia menyoroti bahwa, dugaan pelanggaran prosedur pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh KPU Jatim selama acara tersebut.

Baca Juga :  Budi Leksono Dan Relawan Bulek 99 Ajak Warga Dukung Eri -Armuji,Risma - Gus Hans Di Jum’at Berkah

“Ternyata, banyak prosedur pengadaan barang atau jasa yang dilanggar oleh KPU Jatim saat launching di Grand City. Padahal, sistem katalog seharusnya menjadi kesempatan bagi UMKM dalam mendukung program pembangunan daerah,” tegas Heru. 

Terakhir, Heru MAKI Jatim mengungkapkan bahwa, sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

“KPU Jatim hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut,” tutup Heru.

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *