KPK Panggil Dosen ITS sebagai Saksi Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Angkut Tank TNI AL

Diagram Kota SurabayaTim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang dosen dari Fakultas Teknologi Kelautan (FTK) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya sebagai saksi penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan kapal angkut tank TNI AL pada Kementerian Pertahanan.

“Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Triwilaswandio Wuruk Pribadi, dosen di Departemen Teknik Perkapalan FTK-ITS,” kata juru Bicara KPK Tessa Mahardika, dikutip diagramkota.com, Rabu (17/7/2024).

Screenshot 2025 06 03 13 17 57 67 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

Tessa mengatakan, penyidikan ini masih berlangsung dan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut tentang informasi apa yang akan didiskusikan selama pemeriksaan.

Namun, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut tank TNI AL di Kementerian Pertahanan pada tahun 2012-2018.

Ali mengungkapkan bahwa penyidikan ini masih berlangsung dan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut tentang kasus tersebut.

Namun, dia mengatakan bahwa sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

KPK akan secara resmi mengumumkan pihak-pihak yang akan sebagai tersangka, konstruksi perkara, dan pasal yang disangkakan setelah progres pengumpulan alat bukti yang dilakukan tim penyidik KPK dianggap cukup.

Ali menjelaskan bahwa penyidikan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan dugaan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup.

Dia berharap agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi bersikap kooperatif selama pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.

KPK berharap berbagai pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk kooperatif dan memberikan keterangan apa adanya di hadapan tim penyidik,” kata Ali.

Lebih lanjut Ali juga mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya proses penyidikan dan memastikan semuanya berjalan sesuai prosedur.

“Kami mempersilakan masyarakat untuk mengawasi dan mengawal penyidikan perkara ini dan kami pastikan seluruh proses penyidikan nya berjalan sesuai mekanisme aturan hukum,” pungkasnya. (dk/akha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *