Diskominfo Kota Kediri Perangi Entitas Keuangan Ilegal dengan Strategi Baru

DAERAH797 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kediri mengambil langkah proaktif untuk memberantas entitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Sebagai anggota Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), Diskominfo Kota Kediri berpartisipasi dalam rapat koordinasi daring bersama Satgas PASTI Provinsi Jawa Timur. Rapat ini juga melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kementerian, Polri, Kejaksaan, dan lembaga terkait lainnya.

Dalam forum tersebut, Direktur OJK Wilayah Regional 4 Surabaya, Dedy Patria, menjelaskan tujuan rapat adalah untuk mendata ulang kelembagaan, mensosialisasikan peraturan, menginformasikan modus dan kasus entitas keuangan tanpa izin, serta merumuskan strategi penanganan kasus dan rencana kerja masing-masing Satgas. “Satgas PASTI adalah tanggung jawab kita bersama dalam memberantas usaha keuangan ilegal,” tegas Dedy.

Data penanganan kasus menunjukkan bahwa sejak tahun 2017 hingga 2024, Satgas PASTI telah memberhentikan 9.888 entitas keuangan ilegal, yang meliputi 1.366 investasi ilegal, 8.271 pinjaman online ilegal, dan 251 gadai ilegal dengan total kerugian mencapai Rp139 triliun. Selain itu, 101 nomor kontak telah ditindak oleh Kementerian Kominfo untuk mengurangi intimidasi dan penipuan yang sering terjadi. Dedy juga menyoroti modus baru yang digunakan oleh pelaku kejahatan keuangan, seperti melakukan transfer terlebih dahulu sebelum melakukan penipuan lebih lanjut. “Masyarakat harus berhati-hati dalam menerima nomor-nomor yang tidak dikenal,” imbaunya.

Apip Permana, Kepala Dinas Kominfo Kota Kediri, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya-upaya Satgas PASTI dalam memberantas entitas keuangan ilegal. “Kami sangat mendukung dan siap menjalankan tugas sebagai anggota Satgas PASTI Kota Kediri berdasarkan Tupoksi, yakni dengan mengedukasi masyarakat melalui publikasi-publikasi,” ujar Apip. Diskominfo Kota Kediri telah melakukan berbagai upaya pencegahan, termasuk sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai entitas keuangan ilegal. Informasi terkait entitas keuangan ilegal disebarluaskan agar masyarakat dapat membedakan antara entitas yang berada di bawah pengawasan OJK dan yang ilegal.

Baca Juga :  Forwas dan Mahasiswa Unusida Bahas Solusi Sampah di Sidoarjo

“Kami berharap melalui konten edukasi ini, pengetahuan masyarakat tentang entitas keuangan yang aman dapat meningkat, sehingga tidak ada lagi korban dari entitas keuangan ilegal,” tutup Apip.

Dengan sinergi dan kolaborasi antar anggota Satgas PASTI, diharapkan upaya ini dapat memberikan hasil positif dalam melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang merugikan. (dk/yud)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *