DIAGRAMKOTA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jaksel menolak praperadilan yang diajukan oleh eks Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, yang merupakan tersangka dalam kasus yang ditangani oleh KPK. Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, memberikan apresiasi tinggi terhadap putusan ini. “Ini adalah bentuk kemenangan seluruh rakyat Indonesia melawan para koruptor,” tegas Baihaki.
Keputusan PN Jaksel ini dianggap Baihaki sebagai langkah penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia menegaskan bahwa langkah KPK dalam menangani kasus Muhdlor Ali sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Menurut kami, apa yang dilakukan oleh KPK telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sah menurut hukum,” ujar Baihaki.
Baihaki juga mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan setiap tindakan korupsi yang mereka ketahui. “Kami mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk tidak berhenti melaporkan para koruptor ke Aparat Penegak Hukum (APH),” lanjutnya.
Selain itu, Baihaki juga menekankan pentingnya profesionalisme dan independensi KPK dalam menjalankan tugasnya. Ia meminta agar KPK tetap teguh dalam melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi tanpa terpengaruh oleh tekanan apapun. “Kami juga meminta kepada KPK untuk tetap profesional dan independen dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Putusan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi penanganan kasus korupsi lainnya, menunjukkan bahwa hukum masih menjadi panglima di negeri ini. Baihaki berharap keputusan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. “Ini harus menjadi pelajaran bagi siapapun yang mencoba bermain-main dengan hukum,” kata Baihaki.
Baihaki juga berpesan kepada masyarakat untuk tetap kritis dan aktif dalam mengawal jalannya pemerintahan. Menurutnya, peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. “Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih,” imbuhnya.
Sebagai bagian dari masyarakat sipil, Aliansi Madura Indonesia akan terus memantau perkembangan kasus-kasus korupsi di Indonesia. Baihaki memastikan bahwa AMI akan selalu berada di garis depan dalam mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan. “AMI akan selalu berada di garis depan dalam mendukung penegakan hukum yang adil,” tegasnya.
Dengan adanya penolakan praperadilan ini, diharapkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dapat semakin kuat dan tidak terhambat oleh upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh para tersangka korupsi. “Keputusan ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tidak akan terhambat,” pungkas Baihaki. (dk/nw)