Polsek Genteng Bekuk Pelaku Curanmor Berantai di Wilayah Surabaya dan Sidoarjo

HUKRIM3914 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COMPolsek Genteng berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di Surabaya dan Sidoarjo. Tersangka bernama Rony, 23 tahun, yang berdomisili di Jl. Ambengan Batu Gg 3 Surabaya, ditangkap setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, Rony dan seorang rekannya yang kini masih buron, SG, melakukan pencurian sepeda motor dengan cara merusak lubang kunci kontak menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi. Sepeda motor hasil curian kemudian dijual oleh SG di Madura dengan harga Rp 3.000.000 hingga Rp 5.000.000. Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi dua dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kronologis Kejadian

Baca Juga :  Tak Terima Putusan Pengadilan, Oknum DPRD Surabaya Ancam Mantan Istri

Kejadian bermula pada hari Kamis, 30 Mei 2024, sekitar pukul 00.00 WIB, ketika korban, SND (44 tahun), memarkir sepeda motor Honda Vario 125 No Pol L 4418 ABB tahun 2022 warna biru miliknya dalam keadaan terkunci setir di depan rumahnya di Jl. Genteng Kantong No.7 Surabaya. Saat korban keluar rumah pada pukul 04.00 WIB, ia mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat. Setelah berusaha mencari di sekitar rumah dan tidak menemukan motornya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Genteng.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Harsya segera melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Berbekal analisa rekaman CCTV dan keterangan beberapa saksi, tim berhasil mengidentifikasi pelaku. Tersangka berhasil diamankan di Jl. Genteng Sidomukti Surabaya, beserta barang bukti berupa dua set kunci T, satu buah HP merk Oppo A5, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah No Pol L 2618 CAK yang digunakan sebagai sarana.

Baca Juga :  Polres Blitar Amankan 11 Pesilat, 3 Ditetapkan sebagai Tersangka Pengeroyokan

Pengakuan Tersangka

Dalam interogasi oleh pihak kepolisian, Rony mengakui telah melakukan aksi curanmor di beberapa lokasi, antara lain:

  • Pada 30 Mei 2024 di depan rumah Jl. Genteng Kantong No.07 Surabaya, mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario 125 No Pol L 4418 ABB tahun 2022 warna biru.
  • Pada bulan Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di warung dekat Polsek Sukodono Sidoarjo, mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih.
  • Pada bulan Mei 2024 sekitar pukul 01.00 WIB di perumahan daerah Sukodono Sidoarjo, mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu.
  • Pada bulan Mei 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di jalan sawah daerah Sukodono Sidoarjo, mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah. (dk/nns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *