Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Pengemplang Pajak di Madiun Ditahan Atas Dugaan Tindak Pidana Perpajakan

Pengemplang Pajak di Madiun Ditahan Atas Dugaan Tindak Pidana Perpajakan

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Sab, 15 Jun 2024
  • comment 0 komentar

Diagram Kota MadiunSeorang pengusaha bahan kue berinisial RS (45) asal Kota Madiun ditahan oleh Kejari Kota Madiun pada Kamis (13/6/2024).

Penahanan ini dilakukan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus pidana perpajakan.

Ketua Tim Penyidik Kanwil DJP Jatim II, I Nyoman Ardina, menyatakan bahwa berkas tersangka RS telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati Jatim.

Tersangka RS diduga kuat telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan dengan sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Selain itu, tersangka juga diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk masa pajak Januari 2016 sampai dengan Desember 2017.

Lebih lanjut, tersangka juga diduga menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPH) orang pribadi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2015 sampai dengan 2017.

Atas perbuatannya tersebut, kata Ardina, RS dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983.

Yaitu tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).

Sesuai pasal itu, tersangka RS diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

“Tersangka juga diancam denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” jelas Ardina.

Akibat perbuatan tersangka RS tersebut, kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 726.529.699 dan PPh orang pribadi dan sebesar Rp 1.774.771.310 untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Total kerugian sebesar Rp 2.501.301.009.

Sementara itu, Kasi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Jatim II Karsita mengatakan, penindakan terhadap kasus RS merupakan wujud pelaksanaan penegakan hukum perpajakan.

Dengan demikian, diharapkan memberikan efek jera bagi tersangka serta wajib pajak lain agar menghindari perbuatan melawan hukum perpajakan.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin menyatakan, keberhasilan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum otoritas pajak, kejaksaan, dan kepolisian.

Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Jawa Timur.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kota Madiun Arfan Halim menyatakan, penahanan tersangka RS untuk mempermudah proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Madiun. Untuk kepentingan penuntutan tersangka RS ditahan 20 hari di Lapas Kelas IA Madiun.

“Penahanan kami lakukan untuk kelancaran proses tersangka. Selain itu agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” demikian Arfan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para pengusaha untuk mematuhi kewajiban perpajakan mereka. Ketidakpatuhan terhadap aturan perpajakan dapat berakibat fatal, termasuk penahanan dan proses hukum. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SIM Keliling Bandung 1 Oktober 2025

    SIM Keliling Bandung 1 Oktober 2025

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Layanan SIM Keliling di Kota Bandung untuk Perpanjangan SIM A dan C DIAGRAMKOTA.COM – Kota Bandung kembali menyediakan layanan SIM Keliling yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini hadir sebagai bentuk kemudahan bagi pengendara yang ingin melakukan perpanjangan tanpa harus datang ke kantor polisi. Pada hari Rabu, 1 […]

  • Banyak Rumah Beralamat Sama di Surabaya, DPRD Desak Penertiban Data Kependudukan

    Banyak Rumah Beralamat Sama di Surabaya, DPRD Desak Penertiban Data Kependudukan

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 116
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko mengungkap fenomena banyaknya rumah tinggal yang menggunakan satu alamat yang sama di kota pahlawan. Satu alamat rumah tercatat bisa dihuni lebih dari tiga Kepala Keluarga (KK), bahkan dalam satu deret bangunan berbeda. Dia menilai kondisi ini melanggar aturan yang membatasi maksimal tiga KK dalam satu […]

  • Jumlah Uang yang Dikembalikan Ustaz Kahalid Basalamah ke KPK dalam Kasus Haji

    Jumlah Uang yang Dikembalikan Ustaz Kahalid Basalamah ke KPK dalam Kasus Haji

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Ustaz Khalid Basalamah Mengembalikan Uang Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji DIAGRAMKOTA.COM – Seorang tokoh masyarakat yang dikenal sebagai Ustaz Khalid Basalamah mengakui telah mengembalikan sejumlah uang terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Pengembalian uang ini dilakukan setelah KPK melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan. Menurut informasi yang diperoleh, pengembalian uang tersebut disampaikan oleh […]

  • Keunikan Bahasa Daerah Di Indonesia Yang Hampir Punah

    Keunikan Bahasa Daerah Di Indonesia Yang Hampir Punah

    • calendar_month Jum, 31 Jan 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 174
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Keunikan bahasa daerah di Indonesia yang hampir punahNamun, di balik keindahan dan keragamannya, tersimpan ancaman serius: kepunahan. Banyak bahasa daerah di Indonesia kini berada di ambang hilang, tergerus oleh dominasi bahasa Indonesia dan bahasa internasional seperti Inggris. Kepunahan ini bukan hanya kehilangan aset linguistik, tetapi juga hilangnya bagian penting dari identitas dan sejarah […]

  • Sampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025, Pendapatan Berkurang Rp131 Miliar

    Sampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025, Pendapatan Berkurang Rp131 Miliar

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Penyampaian Nota Pengantar Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 DIAGRAMKOTA.COM – Bupati Dairi, Vickner Sinaga, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2025. Penyampaian ini dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD Dairi yang dipimpin oleh Ketua Dewan, Sabam Sibarani, didampingi Wakil Ketua, Halvensius […]

  • APBD 2025 Disepakati, Tulungagung Siap Gas Pembangunan Berkelanjutan hingga 2026

    APBD 2025 Disepakati, Tulungagung Siap Gas Pembangunan Berkelanjutan hingga 2026

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 162
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama DPRD Tulungagung resmi menyepakati perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Juga  menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk tahun 2026. Kesepakatan penting ini tercapai dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Wicaksono, Senin (4/8/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD […]

expand_less