Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » SIM Keliling Bandung 1 Oktober 2025

SIM Keliling Bandung 1 Oktober 2025

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Layanan SIM Keliling di Kota Bandung untuk Perpanjangan SIM A dan C

DIAGRAMKOTA.COM – Kota Bandung kembali menyediakan layanan SIM Keliling yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini hadir sebagai bentuk kemudahan bagi pengendara yang ingin melakukan perpanjangan tanpa harus datang ke kantor polisi.

Pada hari Rabu, 1 Oktober 2025, layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung beroperasi di dua lokasi berbeda. Pertama, di ITC Kebon Kalapa yang terletak di Jalan Moch Toha, dan kedua, di Ubertos yang berada di Jalan AH Nasution. Kedua tempat tersebut menjadi titik lokasi layanan yang bisa dikunjungi oleh masyarakat.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Bagi warga yang ingin membuat SIM baru, mereka tetap harus mengajukan permohonan di kantor Polrestabes Bandung. Hal ini disebabkan oleh ketentuan yang mengatur bahwa pembuatan SIM baru tidak bisa dilakukan melalui layanan keliling.

Biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp 75.000. Selain itu, terdapat biaya tambahan berupa asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan sebesar Rp 50.000. Total biaya yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp 285.000, tergantung pada jenis SIM yang diajukan.

Untuk mengajukan perpanjangan SIM, warga diwajibkan membawa beberapa dokumen persyaratan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, Surat Keterangan Sehat, serta hasil tes psikologi SIM. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon memiliki kondisi kesehatan yang memadai dan mental yang baik dalam mengemudi.

Perpanjangan SIM juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam undang-undang ini, terdapat ketentuan yang mengatur tata cara penerbitan, perpanjangan, dan pencabutan SIM. Selain itu, Pasal 281 menjelaskan aturan yang berlaku bagi pengendara yang tidak memiliki SIM. Aturan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan berkendara di jalan raya.

Layanan SIM Keliling ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dan aparat kepolisian dalam memberikan pelayanan yang lebih mudah dan dekat dengan masyarakat. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor polisi, terutama bagi mereka yang tinggal di wilayah tertentu yang jauh dari kantor polisi.

Selain itu, layanan ini juga menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki SIM yang sah dan berlaku. Dengan demikian, pengendara dapat lebih terhindar dari risiko pelanggaran hukum dan memastikan keamanan bersama saat berkendara di jalan raya.

Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan masa berlaku SIM dan melakukan perpanjangan tepat waktu agar tidak terkena sanksi hukum. Selain itu, pastikan semua persyaratan yang diperlukan telah dipenuhi agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ponorogo

    Kondisi Jembatan di Ponorogo Mengkhawatirkan, Warga Terancam Terisolasi

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 109
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kerusakan parah pada tiga jembatan penghubung antardesa di Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, telah memicu kekhawatiran serius terhadap kesejahteraan masyarakat setempat. Jembatan-jembatan ini menjadi akses vital bagi ratusan warga yang tinggal di dua dusun, yaitu Dukuh Mijil dan Dukuh Mingging. Kerusakan yang terjadi akibat luapan sungai dan erosi aliran air selama musim hujan […]

  • Cek KKS Sekarang! Tambah Rp400 Ribu dan Rp900 Ribu Bersamaan

    Cek KKS Sekarang! Tambah Rp400 Ribu dan Rp900 Ribu Bersamaan

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 137
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Berita baik datang bagi penerima bantuan sosial pemerintah menjelang akhir tahun 2025. Beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT melaporkan adanya dua bantuan tambahan yang masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) secara bersamaan. Menariknya, proses pencairan tetap berjalan meskipun jatuh pada hari libur, menunjukkan bahwa distribusi bantuan sosial kini lebih fleksibel dan […]

  • Pemkot Hapus Pajak PBB, Bagas Iman Waluyo : Ini Bisa Dongkrak PAD Surabaya

    Pemkot Hapus Pajak PBB, Bagas Iman Waluyo : Ini Bisa Dongkrak PAD Surabaya

    • calendar_month Selasa, 3 Des 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 296
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemkot Surabaya kembali menggulirkan program pembebasan sanksi administratif Pajak Bumi Bangunan (PBB) dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 10 November. Program ini dilakukan untuk meringankan masyarakat atau Wajib Pajak (WP) yang memiliki tunggakan pembayaran PBB. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Febrina Kusumawati mengatakan, program bebas sanksi administratif PBB tersebut dapat dimanfaatkan oleh […]

  • Polrestabes Surabaya

    Polrestabes Surabaya Kembali Tangkap Tersangka Begal di Ngagel, 6 Pelaku di Bawah Umur

    • calendar_month Jumat, 13 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 354
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kepolisian Polrestabes Surabaya berhasil menangkap delapan tersangka kasus begal yang melakukan aksi pembacokan dan perampasan di Jalan Ngagel Jaya Selatan, tepat di depan Apotek Kimia Farma, Minggu (1/9/2024). Dari delapan tersangka, enam di antaranya masih berusia di bawah umur. Tersangka dewasa yang berhasil diamankan adalah RP (21), warga Jalan Manukan Surabaya, dan FM […]

  • Legislator Fraksi Gerindra Apresiasi Langkah Pemkot Terapkan Jam Malam Anak di Surabaya

    Legislator Fraksi Gerindra Apresiasi Langkah Pemkot Terapkan Jam Malam Anak di Surabaya

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 262
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi Gerindra Alif Iman Waluyo mendukung penuh langkah Walikota Eri Cahyadi yang menerapkan jam malam anak di Surabaya, guna meminimalisir aksi kriminal. Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Kota Surabaya. Kebijakan ini menjadi langkah […]

  • Jadwal Kapal Pelni KM Lawit Tahun 2026: Rute dan Waktu Keberangkatan

    Jadwal Kapal Pelni KM Lawit Tahun 2026: Rute dan Waktu Keberangkatan

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 133
    • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – Kapal Pelni KM Lawit kembali menjadi perhatian masyarakat, terutama bagi mereka yang sering melakukan perjalanan antarpulau di wilayah Kalimantan dan Jawa. Dengan rute yang cukup luas, kapal ini menjadi salah satu pilihan utama untuk keperluan transportasi laut. Berikut adalah informasi lengkap mengenai jadwal perjalanan KM Lawit pada Voyage 05.2026. Rute Perjalanan KM Lawit […]

expand_less