DIAGRAMKOTA.COM – Dalam beberapa bulan ke depan, masyarakat akan kembali merasakan euforia pesta demokrasi dalam Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Kontestasi ini akan menjadi pesta demokrasi terbesar di Indonesia, di mana masyarakat akan memilih pemimpin daerah yang akan mengemban amanah selama lima tahun ke depan, dari tahun 2024 hingga 2029.
Sebagai bagian dari masyarakat, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur juga mulai mempersiapkan diri untuk merilis calon walikota dan calon bupati yang terindikasi merupakan mantan narapidana koruptor atau memiliki rekam jejak yang kuat terkait dugaan kasus korupsi.
“Menjadi kewajiban dan tugas pengabdian bagi MAKI Jatim untuk melakukan rilis tersebut, dengan harapan masyarakat tidak salah dalam memilih calon walikota dan calon bupati mereka serta lebih memperhatikan calon yang akan memimpin daerahnya sampai berakhirnya masa tugas, tanpa berpotensi melakukan korupsi di kemudian hari,” ujar Heru Satriyo, Ketua MAKI Jatim.
MAKI Jatim akan menyusun informasi berdasarkan rekam jejak tanpa mengenal batasan waktu, serta kumpulan fakta persidangan yang berpotensi mengembangkan dan menyeret calon tersangka korupsi nantinya. Selain itu, data dari media yang mengungkap keterlibatan calon dalam serangkaian kejahatan korupsi juga akan menjadi bahan rilis.
“Artinya, ketika MAKI Jatim merilis calon yang terindikasi kuat dan berpotensi melakukan korupsi, dasar tiga kategori parameter induk kajian di atas itu akan disajikan tanpa berbasis waktu. Rekam jejak bisa ditarik dalam 10 tahun terakhir atau 5 tahun terakhir, yang pasti tanpa mengenal batasan waktu,” jelas Heru.
“Bisa saya ilustrasikan, flow chart berisikan puzzle ini akan terkombinasi dengan sendirinya dan mengarah kepada dugaan kasus yang berpotensi akan menjadi kasus korupsi, atau bisa juga bahwa calon walikota atau calon bupati yang maju saat ini sedang berproses dalam dugaan kasus korupsinya,” lanjutnya.
“Masih dalam proses persidangan terdakwa kasus korupsi SHT di lingkungan DPRD Jatim, beberapa nama calon kepala daerah disebut-sebut dalam fakta persidangan,” tambah Heru.
“Masyarakat berhak untuk mengetahui, dan rangkaian puzzle dalam bentuk flow chart tersebut juga akan mengulas rangkaian berita dari si calon, kaitannya dengan dugaan kasus korupsi yang sedang mendera mereka.”
Dalam kontestasi politik Pilkada 2024, MAKI Jatim merasa bertanggung jawab untuk menginformasikan kepada masyarakat luas dan menggiring mereka yang sudah memiliki hak pilih untuk menjadikan narasi pemberantasan korupsi sebagai tolak ukur utama.
Secara historis, ada satu contoh di Kabupaten Sidoarjo, di mana selama lima periode menjabat sebagai bupati dalam rentang waktu 25 tahun, ketiga bupatinya tersandung kasus korupsi secara berurutan dalam masa kepemimpinan masing-masing.
MAKI Jatim secara kelembagaan juga sudah menengarai beberapa calon walikota dan calon bupati yang sangat bersemangat untuk maju, meskipun mereka sedang dalam pemeriksaan intensif KPK dan berpotensi menjadi tersangka korupsi jika ditemukan minimal dua alat bukti oleh KPK.
“Bayangkan, setelah kampanye panjang, datang ke TPS, dan terlibat dalam proses dukung-mendukung, bupati atau walikota terpilih tidak sampai satu tahun menjabat, sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Runyam, kan?” ungkap Heru MAKI. (dk/nw)