Diagram Kota Surabaya – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (DPP AMI) telah resmi melaporkan Kepala Lapas (KALAPAS), Kepala Pelaksana Lapas (KPLP), dan Kepala KAMTIB Lapas Kelas II B Probolinggo ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta Kanwil Kemenkumham Jatim.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dugaan ketidakprofesionalan dan kebobrokan kinerja yang diduga telah membiarkan peredaran narkotika di dalam lapas.
“Kami resmi melaporkan KALAPAS, KPLP, dan KAMTIB Lapas Kelas II B Probolinggo terkait dugaan ketidakprofesionalan dan kebobrokan kinerjanya, yang mana diduga lalai dan membiarkan oknum narapidana narkotika memiliki HP dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di dalam Lapas Kelas II B Probolinggo,” ujar Baihaki Akbar, Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), saat dijumpai awak media, Jumat (3/5/2024).
Akbar juga menegaskan bahwa AMI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dengan tujuan agar KALAPAS, KPLP, dan KAMTIB Lapas Kelas II B Probolinggo dicopot dan dipecat.
Langkah konkret yang akan diambil AMI adalah dengan menggelar aksi demo besar-besaran pada tanggal 13 hingga 17 Mei 2024 di kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur.
Demo tersebut bertujuan untuk mendesak Kakanwil dan Kadivpas agar segera mengambil tindakan terhadap oknum yang terlibat serta menyampaikan temuan-temuan terkait maraknya kepemilikan HP dan peredaran narkotika di lapas dan rutan di Jawa Timur.
AMI berkomitmen untuk mengawal penegakan hukum dan memberikan suara bagi keadilan demi terciptanya sistem pemasyarakatan yang lebih baik. (dk/nw)