6. OJK akan meluncurkan Roadmap Penguatan dan Pengembangan BPR dan BPRS (RP2B) 2024-2027 sebagai landasan kebijakan untuk memperkuat dan mengembangkan industri BPR dan BPRS, sekaligus menjawab tantangan Industri BPR dan BPRS. RP2B 2024-2027 yang sedang disusun sejalan dengan pengaturan BPR dalam UU P2SK dan fokus kebijakan sebagaimana Roadmap OJK tahun 2022–2027 (Bidang Pengawasan Perbankan) antara lain mencakup penguatan dan konsolidasi BPR/S, Penguatan tata kelola, efisiensi dan pengembangan SDM serta Penyempurnaan metodologi pengawasan. RP2B 2024-2027 akan mencakup visi industri BPR dan BPRS ke depan yaitu menjadi “Bank yang berintegritas, tangguh dan kontributif dalam memberikan akses keuangan kepada Usaha Mikro Kecil (UMK) dan masyarakat di wilayahnya”, yang kemudian akan diwujudkan melalui empat pilar utama RP2B yang berisikan action plan dan inisiatif turunannya.
7. OJK telah menerbitkan POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan Atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka. Penyusunan POJK ini dilaksanakan dalam rangka menyelaraskan ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam UU P2SK dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi oleh pemegang saham tertentu dan pengawasan yang dilakukan terhadap laporan kepemilikan saham, penyesuaian ketentuan dengan standar internasional dan praktik terbaik yang diterapkan di negara lain, serta memperluas cakupan pengaturan sehingga mencakup jenis transaksi lain yang dilakukan oleh pemegang saham Perusahaan Terbuka seperti aktivitas menjaminkan saham.
8. OJK sedang memfinalisasi RPOJK Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek. RPOJK ini disusun untuk menyempurnakan ketentuan sebelumnya (POJK Nomor 55/POJK.04/2022) sekaligus menyesuaikan praktik internasional terhadap pembiayaan transaksi margin dan/atau short selling antara lain terkait minimal harga order untuk shortsell dan publikasi transaksi pembiayaan serta kebutuhan penguatan governance dan prudential kegiatan pembiayaaan transaksi nasabah seperti batas maksimum pembiayaan per nasabah/kelompok nasabah, penguatan perizinan bagi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan shortsell untuk kepentingan sendiri, serta larangan Perusahaan Efek untuk menggunakan dana nasabah untuk melakukan pembiayaan transaksi Efek.
9. OJK saat ini tengah menyusun Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun 2024-2028. Peta jalan ini merupakan komitmen kerja baik dari sisi OJK maupun industri dengan fokus pada penguatan dan pengembangan industri dana pensiun dari berbagai aspek, di antaranya tata kelola, manajemen risiko, kesehatan keuangan, kompetensi sumber daya manusia, digitalisasi, termasuk sinergi dan harmonisasi dengan sistem pensiun nasional.
10. OJK tengah menyusun ketentuan mengenai Penilaian Investasi Dana Pensiun dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan POJK Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun yang telah diundangkan pada tanggal 27 Desember 2023 antara lain mencakup penambahan jenis investasi bagi Dana Pensiun dalam bentuk dana investasi infrastruktur dan obligasi daerah.
11. Dalam rangka pengintegrasian data industri asuransi, penyelenggaraan program penjaminan polis, penyediaan informasi asuransi nasional, penyusunan tarif asuransi, implementasi PSAK 117, serta check and balance bagi pemegang polis itu sendiri, maka akan dibentuk Database Polis Asuransi Nasional. Saat ini, informasi data pemegang polis masih terbatas pada 2 lini bisnis asuransi umum, yaitu asuransi kendaraan bermotor dan asuransi harta benda. Dengan adanya database Polis Asuransi Nasional, OJK dapat menganalisis data asuransi secara lebih granular sehingga dapat memperkuat pengawasan, research pengembangan, serta pengambilan keputusan. Sedangkan untuk eksternal, database ini diharapkan dapat mengidentifikasi fraud peserta polis, mendorong pembangunan sistem perusahaan yang lebih handal, business segmentation, dan memperbanyak penelitian di kalangan usaha dan akademisi.
12. OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan (PP) periode 2024-2028 pada tanggal 5 Maret 2024 sebagai upaya mewujudkan industri Perusahaan Pembiayaan yang sehat, kuat, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Roadmap Pengembangan dan Penguatan PP periode 2024-2028 ditopang dengan empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan, yaitu: (1) Penguatan ketahanan dan daya saing; (2) Pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem; (3) Akselerasi transformasi digital; dan (4) Penguatan Pengaturan, Pengawasan, dan Perizinan. Implementasi pengembangan dan penguatan industri Perusahaan Pembiayaan dilakukan pada tiga fase dalam kurun waktu 2024-2028, diawali dengan fase penguatan fondasi (2024-2025), dilanjutkan dengan fase konsolidasi dan menciptakan momentum (2026-2027), dan diakhiri dengan fase penyesuaian dan pertumbuhan (2028).