DIAGRAMKOTA.COM – Menyongsong tahun 2025, PT Pegadaian menerima kado istimewa berupa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan kegiatan usaha bulion. Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian bernomor S-325/PL.02/2024.
Dengan izin ini, Pegadaian resmi dapat mengoperasikan layanan Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi, hingga Perdagangan Emas.
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, mengungkapkan bahwa izin ini merupakan pencapaian besar setelah dua tahun menunggu restu OJK. “Ini adalah langkah besar, di mana Pegadaian menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang memperoleh izin untuk kegiatan usaha bulion,” kata Damar.
Ia juga menambahkan bahwa selama 123 tahun, Pegadaian terus melakukan berbagai inovasi dalam layanan gadai maupun non-gadai. Hingga November 2024, Pegadaian mencatatkan omset sebesar Rp230 triliun dari transaksi gadai emas dengan total jaminan emas sebanyak 92 ton. Selain itu, saldo Tabungan Emas tercatat mencapai 10,3 ton. “Dengan dukungan anak usaha kami, Galeri 24, kami optimistis bisa menjalankan kegiatan usaha bulion dengan baik,” jelasnya.
Langkah ini juga sejalan dengan arahan Menteri BUMN RI, Erick Thohir, yang sebelumnya menyatakan pentingnya pembentukan Bank Emas untuk mendorong hilirisasi dan meningkatkan literasi investasi emas masyarakat. Erick berharap sinergi antar perusahaan BUMN dapat segera terwujud, salah satunya melalui Pegadaian.
“Kehadiran Bullion Bank akan mendorong masyarakat untuk mengenal tabungan emas. Pegadaian memiliki peran strategis dalam hal ini, apalagi didukung oleh ekosistem emas yang sudah dimiliki,” ujar Erick.
Wakil Menteri BUMN RI, Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko, turut mendukung transformasi Pegadaian menjadi penyedia layanan bullion services. Menurutnya, Pegadaian memiliki infrastruktur yang sangat mendukung, mulai dari ruang penyimpanan emas berstandar internasional hingga beragam produk emas yang sudah melengkapi ekosistem layanan tersebut.
Dengan izin ini, Pegadaian diharapkan dapat semakin memperkuat perannya dalam pengelolaan dan pengembangan investasi emas di Indonesia. (dk/nw)