Trump Akan Perluas Larangan Masuk bagi Warga 30 Negara
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 10 jam yang lalu
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump sedang bersiap untuk memperluas larangan perjalanan (travel ban) ke sekitar 30 negara untuk memperketat alur migrasi, setelah insiden penembakan dua anggota National Guard di Washington.
Melansir Bloombergpada hari Rabu (3/12/2025), seorang pejabat dari Kementerian Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat atau Department of Homeland Security (DHS) menyatakan daftar negara yang akan ditambahkan ke dalam travel ban diperkirakan segera diumumkan.
Saat ini, pemerintah Amerika Serikat telah menerapkan larangan total terhadap perjalanan dari 12 negara serta pembatasan sebagian terhadap tujuh negara lainnya.
Presiden Donald Trumpsebelumnya mengancam akan mengambil berbagai tindakan tegas untuk menekan arus migrasi setelah serangan di Washington yang menewuhkan seorang anggota Garda Nasional dan menyebabkan korban lainnya dalam kondisi kritis.
Otoritas federal mengenali pelaku sebagai Rahmanullah Lakanwal (29), penduduk Afghanistan yang pernah bekerja bersama pasukan AS dan CIA di negara tersebut sebelum masuk ke Amerika Serikat pada 2021.
Trump dan kubu pendukungnya menyalahkan pemerintahan Presiden sebelumnya, Joe Biden, atas masuknya Lakanwal ke Amerika Serikat. Mereka juga kembali mengusulkan penguatan kebijakan terhadap para imigran.
Beberapa hari setelah peristiwa penembakan itu, Trump mengumumkan berbagai rencana kebijakan, mulai dari larangan penerimaan imigran dari negara-negara tertentu yang sedang berkembang, pencabutan kewarganegaraan bagi sebagian imigran yang telah diangkat menjadi warga negara, hingga penghapusan bantuan federal bagi penduduk nonwarga negara.
Meskipun cakupan dan cara pelaksanaan kebijakan tersebut belum sepenuhnya jelas, perluasantravel ban—yang menjadi salah satu kebijakan paling menimbulkan perdebatan selama masa jabatannya—dianggap sebagai tindakan paling nyata hingga kini dalam mewujudkan janjinya untuk membatasi migrasi ilegal ke Amerika Serikat.
Pada masa jabatan pertamanya, kebijakan larangan perjalanan Trump mengalami beberapa perubahan dan menghadapi berbagai gugatan hukum yang panjang, akhirnya dianggap sah oleh Mahkamah Agung AS sebagai kewenangan presiden. Trump kembali menerapkan larangan perjalanan pada awal tahun ini.
Menteri Kehakiman Dalam Negeri Kristi Noem mengatakan bahwa dia telah bertemu dengan Trump dan menyarankan perluasan larangan perjalanan. Namun, dia tidak menjelaskan berapa banyak negara yang akan terkena dampaknya.
“Saya baru saja bertemu dengan Presiden. Saya menyarankan larangan total perjalanan terhadap setiap negara yang mengirimkan pembunuh, para penghisap, dan pencari bantuan ke negara kami,” tulis Noem dalam unggahan di media sosial X.
Saat ini, negara yang menerapkan larangan perjalanan penuh mencakup Afghanistan, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Myanmar, Somalia, Sudan, dan Yaman.
Di sisi lain, pembatasan sebagian berlaku untuk para pelaku perjalanan dari Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.
Badan Kewarganegaraan dan Imigrasi Amerika Serikat (USCIS) telah merilis panduan terbaru yang memasukkan status suatu negara dalam daftar larangan perjalanan presiden sebagai salah satu aspek penting yang dapat memengaruhi penilaian permohonan imigrasi.
Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat mengumumkan bahwa semua penerbitan visa bagi warga Afghanistan yang menggunakan paspor Afghanistan akan ditangguhkan sementara hingga ada pengumuman lebih lanjut, termasuk visa khusus untuk imigran dari Afghanistan.
Trump juga menyampaikan melalui unggahan media sosial minggu lalu bahwa dia akan mengambil tindakan untuk menghentikan secara tetap aliran migrasi dari “seluruh negara Dunia Ketiga.”
Namun, langkah perubahan kebijakan imigrasi telah dilakukan jauh sebelum kejadian penembakan oleh National Guard, termasuk mengurangi secara signifikan kuota pengungsi, mengakhiri status perlindungan sementara (TPS) untuk migran dari beberapa negara, menerapkan biaya permohonan visa kerja H-1B hingga US$100.000, serta mencabut ribuan izin masuk yang sudah dikeluarkan.
Selain itu, pemerintah Amerika Serikat berencana meninjau kembali seluruh kasus pengungsi yang dipindahkan selama masa pemerintahan Biden, seperti yang dijelaskan dalam memo internal yang dikeluarkan pada 21 November.
USCIS dikabarkan telah menghentikan sementara beberapa permohonan kartu hijau untuk memperkuat pemeriksaan calon penduduk tetap. ***





Saat ini belum ada komentar