Ini Tanggapan Dirjen Nunuk Terkait Alih Status Guru PPPK Jadi PNS
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Masalah perubahan status guru sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kepada pegawai negeri sipil (PNS) terus diungkapkan. Tidak hanya guru, profesi lainnya juga mengharapkan hal yang sama.
Mengikuti arahan para guru, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar Menengah (Kemendikdasmen) Nunuk Suryani mengatakan bahwa ia dapat memahami keinginan tersebut.
Hanya saja, untukpindah status guru PPPK menjadi PNSbukan termasuk dalam wewenang Kemendikdasmen. Namun, yang memiliki wewenang adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“KemenPAN-RB yang menentukan kebijakan. Saya belum tahu apakah sudah dibahas atau belum,” ujar Dirjen Nunuk menjawab JPNN setelah Ngopi Bareng Media di Jakarta, Selasa (25/11).
Kepala Direktorat Jenderal Nunuk menyampaikan bahwa sebenarnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menginginkan profesi guru tidak menggunakan sistem kontrak.
Untuk menciptakan guru yang merupakan pegawai negeri sipil (ASN), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah harus berusaha keras mulai dari pengajuan formasi hingga penyebaran.
Bila guru ASN telah mendapatkan pelatihan, namun tiba-tiba kontraknya tidak diperpanjang oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK), maka secara otomatis mereka harus memulai kembali dari awal.
Perjuangan Direktur Jenderal Nunuk bersama Nadiem Makarim saat menjabat sebagai menteri pendidikan tinggi kebudayaan riset dan teknologi (mendikbudristek) telah dimulai sejak rekrutmen PPPK 2021 dengan target sebanyak 1 juta ASN PPPK.
Seorang profesor pendidikan sampai meminta kepada KemenPAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi X DPR RI agar guru PPPK tidak diberi kontrak.
Meskipun ada kontrak, masa kontrak PPPK dimulai saat diangkat hingga mencapai usia pensiun (BUP). Oleh karena itu, tidak dilakukan perpanjangan setiap 1-5 tahun.
Di masa depan, ada harapan dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti agar perekrutan guru baru lebih mengutamakan CPNS. Hal ini dilakukan guna mencegah sistem kontrak.. ***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar