Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Penegakan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Malang Dihukum Seratus Juta Rupiah

Penegakan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Malang Dihukum Seratus Juta Rupiah

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Kabupaten Malang sedang mengambil langkah-langkah tegas untuk menekan penyebaran rokok dan melindungi kesehatan masyarakat. Salah satu inisiatif terbaru adalah penerapan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang akan diberlakukan secara ketat. Pelanggar aturan ini bisa dikenai sanksi berupa denda hingga Rp 1 juta atau bahkan harus membersihkan area KTR sambil memakai rompi sanksi.

Table of Contents

Tujuan Utama Kebijakan KTR

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi risiko paparan asap rokok bagi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan lainnya. Diketahui bahwa banyak perokok di kalangan usia muda, sehingga perlu adanya batasan ruang merokok agar tidak mengganggu lingkungan sekitarnya.

Draf peraturan bupati (perbup) tentang pengawasan KTR sudah diajukan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Malang. Meskipun belum disahkan, rencana tersebut telah mencakup berbagai aspek penting seperti persyaratan tempat merokok, pembentukan satuan tugas (satgas) pengawasan, serta sanksi bagi pelanggar.

Ruang Lingkup KTR

Kawasan yang ditetapkan sebagai KTR meliputi beberapa lokasi penting, antara lain:

Peraturan ini juga merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2018 tentang KTR. Namun, saat ini hanya sekitar 50 persen sekolah yang memiliki Surat Keputusan (SK) bebas asap rokok. Sekolah-sekolah yang sudah ber-KTR, seperti SMAN 1 Kepanjen dan SMPN 1 Kepanjen, menjadi contoh yang baik.

Sanksi bagi Pelanggar

Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan KTR, pemerintah membentuk satgas yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Polres Kabupaten Malang. Tim ini akan melakukan patroli ke fasilitas umum yang telah ditetapkan sebagai KTR.

Bagi pelanggar, sanksi yang diberlakukan antara lain:

  • Membuat promosi dengan memakai rompi sanksi
  • Membersihkan puntung rokok di area KTR
  • Denda maksimal sebesar Rp 1 juta

Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok di lingkungan publik.

Tantangan dalam Penerapan

Meski kebijakan ini diharapkan dapat menekan jumlah perokok aktif, terdapat tantangan dalam penerapannya. Misalnya, hanya pelayanan kesehatan yang telah sepenuhnya bebas asap rokok. Di sisi lain, sejumlah puskesmas sudah dilengkapi dengan alat CO analyzer untuk memantau kadar karbon monoksida di paru-paru.

Selain itu, data menunjukkan bahwa 4.799 anak dan remaja di Kabupaten Malang menjadi perokok aktif. Ini menjadi alarm bahwa perlu adanya upaya lebih keras untuk mencegah generasi muda terjerumus ke dalam kebiasaan merokok.

Langkah Lanjutan

Pemerintah Kabupaten Malang juga sedang meninjau kembali rencana pembangunan tol Malang-Kepanjen. Selain itu, terdapat beberapa program strategis yang sedang digulirkan, seperti penataan penerangan jalan umum dan pengelolaan sampah.

Dengan adanya kebijakan KTR, diharapkan masyarakat lebih sadar akan dampak merokok terhadap kesehatan dan lingkungan. Dengan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait, diharapkan KTR dapat menjadi bagian dari gaya hidup sehat di Kabupaten Malang. ***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sambut Awal Tahun Baru 2025 Solo Safari Gelar Keseruan Non Stop di Bulan Desember 2024.

    Sambut Awal Tahun Baru 2025 Solo Safari Gelar Keseruan Non Stop di Bulan Desember 2024.

    • calendar_month Senin, 16 Des 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 296
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Solo Safari destinasi wisata edukasi satwa favorit dan pusat hiburan keluarga tengah kota Solo di Jawa Tengah telah menyiapkan berbagai rangkaian acara seru untuk menyambut akhir tahun. Muhammad Kartiwa selaku PJS General Manager Solo Safari menyampaikan, bahwa mulai dari karnaval meriah di Plaza Aviary, berbagai kegiatan edukatif, pengalaman kuliner di Makunde Senja hingga […]

  • 3 Fakta Menarik Kim Jae Young di Drakor I DOL, Jadi Vokalis Band Terkenal

    3 Fakta Menarik Kim Jae Young di Drakor I DOL, Jadi Vokalis Band Terkenal

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 116
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kim Jae Young akan segera kembali pada 22 Desember 2025 dengan serial drama terbaru berjudulI DOL I. Drakor ini akan menjadi penampilan ketiganya tahun ini setelah berperan dalamKetika Kehidupan Memberimu Jeruk Nipis dan My Lovely Journey beberapa waktu lalu. Ia juga tampil dengan peran dan konflik yang berbeda dalam drakor ini. Kali ini ia […]

  • Gandeng Media Operasi Keselamatan Semeru 2025: Upaya Polres Pelabuhan Tanjung Perak Menekan Laka Lantas.

    Gandeng Media Operasi Keselamatan Semeru 2025: Upaya Polres Pelabuhan Tanjung Perak Menekan Laka Lantas.

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 255
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Operasi Keselamatan Semeru 2025 yang digelar oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak. memasuki hari ketiga Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan Sisialisasi Operasi Keselamatan Melalui Siaran Radio Wijaya FM. Berdasarkan laporan dari Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Imam Saifudin Rodji, S.H., melalui siaran Radio Wijaya FM Surabaya, Untuk menekan angka kecelakaan hingga […]

  • DPRD Surabaya Eri Irawan

    D’Masiv Dapat Hak Penamaan Halte di Jakarta, DPRD Surabaya: Inspirasi Pacu Pendapatan Non-Tiket

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 446
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Band terkenal Indonesia, D’Masiv, menyita atensi publik setelah mendapat hak penamaan (naming rights) Halte TransJakarta Petukangan Utara. Nama halte di Kawasan Jakarta Selatan tersebut kini resmi berubah menjadi ”Petukangan D’Masiv”.

  • Polsek Krembangan Mengamankan Pelaku Judi Online di Gedung GSN Jamrud Surabaya

    Polsek Krembangan Mengamankan Pelaku Judi Online di Gedung GSN Jamrud Surabaya

    • calendar_month Jumat, 12 Jul 2024
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Diagram Kota Tanjungperak – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Krembangan wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali mengamankan pelaku judi online berinisial PP bin S ( 36). “Pria asal Pagu Kediri Jawa Timur itu tertangkap basah saat bermain judi online didepan ruang tunggu Gedung Gapura Surya Nusantara Jalan Jamrud Utara Surabaya. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) […]

  • Rem Blong, Commuter Line Jenggolo Hentikan Laju Darurat di Candi

    Rem Blong, Commuter Line Jenggolo Hentikan Laju Darurat di Candi

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 244
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Suasana mencekam mewarnai perjalanan Commuter Line Jenggolo di jalur rel Sidoarjo–Tanggulangin, Selasa (19/8) malam. Kereta yang seharusnya berhenti di Stasiun Sidoarjo Kota tiba-tiba tidak bisa dikendalikan dan terus melaju hingga akhirnya berhenti darurat di kilometer 28+1, kawasan Candi, sekitar pukul 19.18 WIB. Kereta sempat melambat sebelum mencapai stasiun, namun tak kunjung berhenti. Warga […]

expand_less