Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Penegakan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Malang Dihukum Seratus Juta Rupiah

Penegakan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Malang Dihukum Seratus Juta Rupiah

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Kabupaten Malang sedang mengambil langkah-langkah tegas untuk menekan penyebaran rokok dan melindungi kesehatan masyarakat. Salah satu inisiatif terbaru adalah penerapan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang akan diberlakukan secara ketat. Pelanggar aturan ini bisa dikenai sanksi berupa denda hingga Rp 1 juta atau bahkan harus membersihkan area KTR sambil memakai rompi sanksi.

Table of Contents

Tujuan Utama Kebijakan KTR

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi risiko paparan asap rokok bagi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan lainnya. Diketahui bahwa banyak perokok di kalangan usia muda, sehingga perlu adanya batasan ruang merokok agar tidak mengganggu lingkungan sekitarnya.

Draf peraturan bupati (perbup) tentang pengawasan KTR sudah diajukan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Malang. Meskipun belum disahkan, rencana tersebut telah mencakup berbagai aspek penting seperti persyaratan tempat merokok, pembentukan satuan tugas (satgas) pengawasan, serta sanksi bagi pelanggar.

Ruang Lingkup KTR

Kawasan yang ditetapkan sebagai KTR meliputi beberapa lokasi penting, antara lain:

Peraturan ini juga merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2018 tentang KTR. Namun, saat ini hanya sekitar 50 persen sekolah yang memiliki Surat Keputusan (SK) bebas asap rokok. Sekolah-sekolah yang sudah ber-KTR, seperti SMAN 1 Kepanjen dan SMPN 1 Kepanjen, menjadi contoh yang baik.

Sanksi bagi Pelanggar

Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan KTR, pemerintah membentuk satgas yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Polres Kabupaten Malang. Tim ini akan melakukan patroli ke fasilitas umum yang telah ditetapkan sebagai KTR.

Bagi pelanggar, sanksi yang diberlakukan antara lain:

  • Membuat promosi dengan memakai rompi sanksi
  • Membersihkan puntung rokok di area KTR
  • Denda maksimal sebesar Rp 1 juta

Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok di lingkungan publik.

Tantangan dalam Penerapan

Meski kebijakan ini diharapkan dapat menekan jumlah perokok aktif, terdapat tantangan dalam penerapannya. Misalnya, hanya pelayanan kesehatan yang telah sepenuhnya bebas asap rokok. Di sisi lain, sejumlah puskesmas sudah dilengkapi dengan alat CO analyzer untuk memantau kadar karbon monoksida di paru-paru.

Selain itu, data menunjukkan bahwa 4.799 anak dan remaja di Kabupaten Malang menjadi perokok aktif. Ini menjadi alarm bahwa perlu adanya upaya lebih keras untuk mencegah generasi muda terjerumus ke dalam kebiasaan merokok.

Langkah Lanjutan

Pemerintah Kabupaten Malang juga sedang meninjau kembali rencana pembangunan tol Malang-Kepanjen. Selain itu, terdapat beberapa program strategis yang sedang digulirkan, seperti penataan penerangan jalan umum dan pengelolaan sampah.

Dengan adanya kebijakan KTR, diharapkan masyarakat lebih sadar akan dampak merokok terhadap kesehatan dan lingkungan. Dengan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait, diharapkan KTR dapat menjadi bagian dari gaya hidup sehat di Kabupaten Malang. ***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Temukan Anak Hilang di Kawasan Wisata PSC Kota Madiun

    Polisi Temukan Anak Hilang di Kawasan Wisata PSC Kota Madiun

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 301
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Pos Yan Pahlawan Aiptu Aris Susanto bersama anggota, Polres Madiun Kota,Polda Jatim berhasil menemukan Alfan Alfarizky, bocah tiga tahun yang dilaporkan hilang oleh ibunya. Kejadian bermula pada Selasa malam (08/04/2025) pukul 20.30 WIB, saat anggota Pos Yan Pahlawan melaksanakan patroli jalan kaki di kawasan PRC. Polisi menerima laporan dari seorang ibu yang […]

  • 3 Game Multiplayer Seru untuk Dimainkan Bersama Teman

    3 Game Multiplayer Seru untuk Dimainkan Bersama Teman

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 183
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Video game memang menyenangkan, tetapi akan jauh lebih seru jika dimainkan bersama teman. Namun, tidak semua game dirancang untuk dimainkan secara bersama-sama. Dalam daftar ini adalah beberapa rekomendasi game multiplayer terbaik. Daftar ini mencakup berbagai genre, sehingga pemain pasti akan menemukan game baru yang bisa menarik perhatian, sebagaimana dilansir dari Beebom dan GameSpot. […]

  • Kejuaraan Tenis HUT ke-80 Persit di Surabaya, Ajang Kebersamaan dan Sportivitas

    Kejuaraan Tenis HUT ke-80 Persit di Surabaya, Ajang Kebersamaan dan Sportivitas

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 108
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM -– Ketua Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Daerah V/Brawijaya Ibu Vira Rudy Saladin membuka kejuaraan tenis dalam rangka memperingati HUT ke-80 Persit KCK yang digelar di Lapangan Tenis Brawijaya, Surabaya, Selasa (27/1/2026). Ia menyampaikan bahwa kejuaraan tersebut mencerminkan semangat kebersamaan di lingkungan Persit. Selain itu juga sebagai sarana untuk meningkatkan kesehatan dan hubungan yang […]

  • Polda Jatim Peringati HUT Satpam ke-45 Luncurkan Layanan Polisi Penolongku

    Polda Jatim Peringati HUT Satpam ke-45 Luncurkan Layanan Polisi Penolongku

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 107
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) turut memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 Satuan Pengamanan (Satpam) Tahun 2025. Kegiatan tersebut digelar melalui upacara dan tasyakuran yang diikuti oleh Polres di jajaran Polda Jatim serta mitra keamanan secara luring dan daring di Dyandra,Kamis (8/1/2026). Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si. dalam […]

  • Jelang Nataru, DPRD Sebut PDT KBS Telah Persiapkan Layanan Dan Infrastruktur

    Jelang Nataru, DPRD Sebut PDT KBS Telah Persiapkan Layanan Dan Infrastruktur

    • calendar_month Kamis, 5 Des 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 282
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komisi B DPRD Surabaya yang membidangi perekonomian dan keuangan menyebutkan bahwa Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS)telah mempersiapkan dalam menghadapi momen libur natal 2024 dan tahun baru 2025. Anggota Komisi B DPRD Surabaya Bagas Iman Waluyo, mengatakan bahwa ada beberapa upaya yang telah dilakukan oleh KBS baik secara layanan maupun […]

  • Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Titiek Soeharto

    Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Titiek Soeharto

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 63
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam rangkaian perayaan ulang tahun, sejumlah tokoh penting memberikan dukungan dan doa untuk Titiek Soeharto. Salah satu di antaranya adalah Prabowo Subianto, yang menyampaikan pesan khusus melalui pernyataannya. Ia menekankan bahwa harapan besar diucapkan bukan hanya untuk Titiek, tetapi juga bagi seluruh masyarakat Indonesia. “Semoga tahun ini akan membawa kebaikan kepada Mbak Titiek dan […]

expand_less