Tak Peduli Peringatan Mahfud MD, Purbaya Ingin Bubarkan Satgas BLBI: Hanya Ciptakan Kekacauan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 13 jam yang lalu
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Meskipun telah diberi peringatan oleh Mahfud MD mengenai bahaya kehilangan peluang pengembalian dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tetap bersikeras untuk membubarkan Satuan Tugas (Satgas) BLBI.
Ia menilai kinerja satgas tidak sejalan dengan kegaduhan yang terjadi dan memastikan penagihan aset para pihak yang berhukum tetap berlangsung melalui mekanisme internal Kementerian Keuangan.
Kinerja tim tugas BLBI dianggap kurang optimal dalam mengejar pengembalian aset dari debitur atau pihak yang berhukum.
Kinerja dianggap tidak sesuai dengan kegaduhan yang telah terjadi.
“Satgas BLBI masih dalam proses. Nanti saya akan melihat bagaimana situasinya. Tapi menurut saya, ini sudah berlangsung lama, hasilnya tidak terlalu besar. Hanya menciptakan kegaduhan, pendapatannya juga tidak begitu besar. Daripada membuat keributan, mungkin kita akan mengakhiri satgas tersebut,” katanya saat konferensi pers di Bogor, Jumat (10/10/2025).
Meskipun demikian, sebelum mengambil keputusan untuk membubarkan Satgas BLBI, pihaknya akan melakukan penilaian yang lebih mendalam.
Saya akan mengevaluasi kembali, sebelum kita mengambil langkah tersebut,” ujarnya.
Meskipun demikian, Purbaya menegaskan bahwa jika satgas dibubarkan, hal ini tidak akan menghentikan usaha pemerintah dalam meminta kewajiban dan mengejar aset para debitur atau obligor BLBI.
Ia memastikan bahwa proses penagihan tetap berlangsung melalui mekanisme internal Kementerian Keuangan, tanpa tergantung pada struktur satgas.
“Kita teruskan saja? Tidak dihapus lagi? Kita terus berusaha, meskipun bukan melalui Satgas,” katanya.
Oleh karena itu, pemerintah menjamin bahwa meskipun bentuk Satgas BLBI bisa berubah, komitmen dalam menyelesaikan kewajiban BLBI tetap berlangsung sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara.
Beberapa waktu yang lalu, Menteri Keuangan pernah diadukan oleh Putri Mantan Presiden RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, mengenai kasus BLBI.
Tutut tidak menerima kebijakan yang dikeluarkan Menteri Keuangan yang melarang dirinya sebagai debitur perusahaan yang memiliki kewajiban kepada negara terkait BLBI untuk melakukan perjalanan keluar wilayah Republik Indonesia.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 yang ditetapkan pada 17 Juli 2025, Menteri Keuangan menyebut Tutut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada, yang diduga memiliki kewajiban terhadap negara terkait dana BLBI.
Namun, saat ini gugatan tersebut telah ditarik di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sebagai informasi, Satgas BLBI dibentuk sejak tahun 2021 bersamaan dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 6 April 2021.
Satgas ini dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) guna mengejar dan menyita aset-aset dari para pihak yang menerima dana talangan pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) pada masa krisis moneter tahun 1997–1998.
Di dalam Keppres tersebut, Satgas BLBI memiliki tanggung jawab hingga 31 Desember 2023.
Kemudian masa tugasnya diperpanjang hingga Desember 2024.
Selanjutnya pemerintah berencana memperpanjang masa kerja Satgas BLBI hingga tahun 2025, karena pencapaian pengumpulan aset dari para debitur BLBI masih rendah, yaitu hanya sebesar Rp38,88 triliun, sementara target yang ditetapkan mencapai Rp110 triliun.
Warning Mahfud MD
Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan, tindakan Menteri Keuangan Purbaya berisiko membuat negara kehilangan dana sebesar Rp95 triliun, jika penagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) benar-benar dihentikan.
Satuan tugas BLBI dibentuk oleh Mahfud MD selama masa pemerintahan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Sampai saat ini, tim BLBI berhasil mengumpulkan sekitar Rp41 triliun dari total utang yang dimiliki para debitur dan pihak yang terkait sebesar Rp141 triliun.
“Nah, ini Rp141 (triliun) sudah terkumpul Rp41 triliun. Mungkin berdasarkan fluktuasi dolar, bisa (masih) mencapai Rp95 triliun. Itu cukup besar jika dikejar,” kata Mahfud, dilansir dari kanal YouTube pribadinya, Rabu (15/10/2025).
Mahfud menekankan bahwa uang sebesar 95 triliun rupiah yang belum dikembalikan oleh para debitur dan pihak yang terkait merupakan utang negara yang tidak boleh diabaikan.
Dan ini adalah utang. Tidak bisa kemudian dibiarkan begitu saja. Ini kan utang kepada negara,
tegasnya.
Ia menegaskan, angka tersebut jauh lebih besar dibandingkan besaran pajak yang saat ini sedang ditagih oleh Menteri Keuangan Purbaya, yaitu sebesar Rp60 triliun.
Pemerintah, menurut Mahfud MD, tidak boleh mengabaikan kewajiban hukum para pejabat bank yang dahulu menikmati dana BLBI.
Mahfud juga menegaskan, keputusan Menteri Keuangan Purbaya menghentikan penagihan utang BLBI, akan menjadi masalah di masa mendatang.
Karena, pencairan dana BLBI tercatat sebagai hutang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Di sisi lain, terdapat instruksi dari Komite Khusus (Pansus) DPR RI dalam meminta para bankir untuk melunasi utang mereka kepada negara.
“Jika kasus tersebut ditutup begitu saja, tampaknya akan menimbulkan masalah karena masih tercatat sebagai utang di BPK,” kata Mahfud. Sebelumnya, Purbaya berencana membubarkan Satgas BLBI yang dibentuk dan pernah dipimpin oleh Mahfud MD.
Apa Itu BLBI?
Satgas BLBI dibentuk pada tahun 2021 sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 April 2021.
Tujuan utama pembentukan tim tugas ini adalah untuk mengejar dan menyita harta benda para debitur atau pihak yang memiliki kewajiban kepada negara.
Utang ini muncul dari dana bantuan pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) ketika terjadi krisis moneter pada tahun 1997–1998.
Di dalam Keppres tersebut, Satgas BLBI diberikan masa tugas sampai 31 Desember 2023.
Namun, masa jabatannya kemudian diperpanjang hingga Desember 2024 karena tugasnya belum selesai.
Pemerintah pernah merencanakan untuk memperpanjang masa kerja Satgas BLBI hingga tahun 2025. Alasannya, pencapaian pengumpulan aset dari para pihak yang berhukum masih jauh dari target yang ditetapkan.
Sampai saat ini, pencapaian pengumpulan aset baru telah mencapai Rp38,88 triliun, meskipun target yang ditentukan pemerintah sebesar Rp110 triliun. ***





Saat ini belum ada komentar