Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Kasasi Ditolak, Zarof Ricar Tetap Divonis 18 Tahun

Kasasi Ditolak, Zarof Ricar Tetap Divonis 18 Tahun

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari mantan pegawainya, Zarof Ricar, terkait putusan banding dalam perkara suap dan gratifikasi yang melibatkan penanganan kasus Ronald Tannur, tersangka pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

“Putusan: Menolak permohonan kasasi dari jaksa dan terdakwa,” demikian tertulis dalam salinan putusan di situs resmi MA yang dikunjungi Kompas.com, Jumat (14/11/2025).

Putusan kasasi diumumkan pada 12 November 2025 oleh sidang hakim yang diketuai Yohanes Priyana, dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Dengan demikian, hukuman Zarof Ricar tetap 18 tahun penjara sesuai putusan tingkat banding.

Selanjutnya, Zarof Ricar mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding yang diberikan kepadanya dalam perkara suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara tersangka pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Permohonan kasasi ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Tanggal permohonan kasasi, Senin (11/8/2025). Pemohon, Zarof Ricar,” tulis informasi di SIPP PN Jakpus. Di data yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan kasasi satu hari setelah permohonan dari Zarof.

Selain Zarof, seorang hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutuskan pembebasan Ronald Tannur, Heru Hanindyo, juga mengajukan kasasi terhadap perkara yang menimpanya. Dalam SIPP PN Jakpus, berkas kasasi dengan nama Heru dikirim ke Mahkamah Agung pada hari Kamis (21/8/2025).

Diketahui, hukuman Zarof diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara dalam tingkat banding. Selain hukuman kurungan, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memutuskan agar Zarof membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ancaman 6 bulan kurungan jika tidak dibayar. Di sisi lain, barang bukti berupa uang senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang ditetapkan sebagai barang bukti tetap disita oleh negara.

Perbuatan Zarof dianggap terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) bersama Pasal 15 serta Pasal 12 B bersama Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Zarof dianggap terbukti bersepakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberikan suap kepada Hakim Agung Soesilo.

Selanjutnya, Heru Hanindyo tetap dihukum penjara selama 10 tahun dengan denda sebesar Rp 500 juta yang dapat diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan. Heru dianggap bersalah melanggar Pasal 6 Ayat (2) bersamaan dengan Pasal 18 Undang-Undang Anti Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga dinilai menerima pemberian atau hadiah sesuai ketentuan dalam Pasal 12 B UU tersebut. ***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Maung Garuda Kendaraan Taktis Buatan Pindad untuk Pejabat Tinggi

    Maung Garuda Kendaraan Taktis Buatan Pindad untuk Pejabat Tinggi

    • calendar_month Minggu, 3 Nov 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 285
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – PT Pindad, produsen peralatan pertahanan nasional, telah memulai produksi kendaraan taktis jenis Maung Garuda. Kendaraan ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan pejabat tinggi, mulai dari menteri hingga bupati. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa produksi Maung Garuda merupakan bentuk dukungan terhadap penggunaan produk dalam negeri. “Mulai kami produksi. Yang penting, semua semangatnya […]

  • Serka Bambang Dampingi Petani Panen Jagung, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

    Serka Bambang Dampingi Petani Panen Jagung, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 140
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Babinsa Desa Buntaran Serka Bambang Cahyo, anggota Koramil Tipe B 0807/06 Rejotangan, melaksanakan pendampingan panen jagung di lahan pertanian milik warga binaan yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) Tani Makmur, Desa Buntaran, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (03/12/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya TNI AD melalui satuan territorial untuk mendukung […]

  • BTS Umumkan Kembalinya di Tahun 2026 dengan Tur Besar

    BTS Umumkan Kembalinya di Tahun 2026 dengan Tur Besar

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 199
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sejak tahun 2025, BTS telah mengonfirmasi bahwa mereka akancomebackdalam susunan tim pada 2026. Setelah masa menunggu yang lama, kiniboy groupmengumumkan secara resmi tanggal rilis album terbarunya. Kemudian, apa saja informasi mengenai jadwal yang telah diumumkan?comebackBTS yang telah diumumkan oleh BIGHIT MUSIC? Simak informasinya berikut ini! 1. Penggemar menemukan petunjuk mengenai tanggal comeback BTS Awalnya, […]

  • Review Iphone 16

    Peristiwa Pencurian di Ponorogo, Tertarik iPhone 13

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 216
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Seorang remaja di Ponorogo nekat melakukan tindakan pencurian karena tergoda untuk memiliki ponsel canggih. Pelaku, yang diketahui berinisial MAS (20), ditangkap oleh aparat kepolisian setelah mencuri uang tunai sebesar Rp10 juta dari rumah tetangganya. Uang tersebut digunakan untuk membeli sebuah iPhone 13 warna hitam. Penyebab Tindakan Kriminal Dalam pemeriksaan, MAS mengungkapkan bahwa motif utama […]

  • Perpindahan N’Golo Kante ke Fenerbahce: Sejarah, Alasan, dan Dampak

    Perpindahan N’Golo Kante ke Fenerbahce: Sejarah, Alasan, dan Dampak

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 173
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Perpindahan pemain sepak bola legendaris N’Golo Kante dari Al-Ittihad ke Fenerbahce menjadi salah satu berita terbesar dalam dunia sepak bola. Pemain asal Prancis ini, yang sebelumnya memperkuat Chelsea dan Leicester City, kini resmi bergabung dengan klub Turki setelah proses transfer yang penuh liku-liku. Latar Belakang Karier N’Golo Kante N’Golo Kante, yang kini berusia 34 […]

  • PSIM Yogyakarta ,Persebaya Surabaya, Bernardo Tavares

    Pelatih Persebaya Surabaya Minta Piala Indonesia Dihidupkan Lagi, Bernardo Tavares Sebut Gelar Juara

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 36
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pelatih Persebaya Surabaya, Bernardo Tavares, menyoroti pentingnya menghidupkan kembali Piala Indonesia. Hal ini disampaikan dalam sesi konferensi pers setelah laga melawan Persis Solo pada 9 Mei 2026. Dalam keterangannya, Tavares menekankan bahwa turnamen seperti Piala Indonesia atau Piala Presiden sangat diperlukan untuk memberikan peluang lebih banyak kepada klub-klub lain meraih gelar juara. “Saya rasa, […]

expand_less