Warga Graha Family Tuding Pemkot Abai, Proyek Café NOOK Disebut Langgar Fasum
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Rab, 1 Okt 2025
- comment 0 komentar

Suasana rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Surabaya, aduan warga Graha Family, Selasa (1/10/2025)(@)
DIAGRAMKOTA.COM – Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A DPRD Surabaya, Selasa (1/10/2025), berlangsung panas. Aduan warga Graha Family, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, yang menolak pembangunan Café NOOK kembali mengemuka. Warga menuding pengembang PT Sanggar Asri Sentosa (SAS) nekat menggunakan lahan fasilitas umum (fasum) Boulevard Famili Selatan tanpa legalitas lengkap dan tanpa persetujuan warga.
Aduan Warga: Janji Tak Pernah Dipenuhi
Ketua RW 11 Graha Family, Hadi Wibisono, menegaskan keresahan warga bermula sejak Juli 2023 ketika banner proyek Café NOOK terpasang di lahan fasum. Ia menilai proses pemanfaatan lahan tidak sesuai aturan karena warga tidak pernah dilibatkan.
“Warga hanya meminta kepastian hukum dan hak dilibatkan penuh. Aturan jelas, perubahan pemanfaatan lahan harus persetujuan dua pertiga pemilik sah. Faktanya, proses itu tidak pernah ada,” tegas Hadi.
Ia mengungkap, sejak 2023 berbagai mediasi gagal karena pengembang jarang hadir. Bahkan, DPRKPP menyatakan lahan itu berstatus fasum tanpa izin lengkap. “Pada Oktober 2023 kami sudah menghadap Wali Kota Eri Cahyadi. Beliau minta surat resmi, tapi hingga kini proyek tetap berjalan,” tambahnya.
Puncak kekecewaan warga terjadi Agustus 2025 ketika diagendakan sosialisasi bersama Wakil Wali Kota Armuji. “Pak Wawali meminta sosialisasi terbuka, tapi undangan hanya untuk RT dan RW. Padahal dampaknya dirasakan seluruh warga,” jelas Hadi.
Komisi A: PT SAS Bangun Sebelum Izin Terbit
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan hearing ini digelar karena keresahan publik. Ia menemukan indikasi kuat pengembang melanggar aturan.
“Pembangunan fisik dimulai Juni 2023, sementara izin baru diajukan September 2023. Izin baru keluar Desember 2024. Artinya, PT SAS lebih dari setahun membangun tanpa legalitas,” jelas Yona.
Komisi A juga menyoroti Perwali 52/2017 pasal 15 ayat 4 soal kewajiban persetujuan dua pertiga pemilik sah lahan untuk re-planning. “Inilah titik pelanggaran. Persetujuan tidak jelas, sementara bangunan sudah berdiri,” ujarnya.
PT SAS Bantah, Klaim Ikuti Proses
General Manager PT SAS, Veronica Puspita, berupaya menepis tudingan. Ia menegaskan perusahaan akan tunduk pada hasil rapat.
“Kami ikuti keputusan hari ini. Jika diminta berhenti, kami berhenti. Jika tukar guling fasum diminta, lahan pengganti sudah kami siapkan,” kata Veronica.
Namun, pernyataannya tak menepis fakta proyek sudah berjalan sebelum izin lengkap. Bahkan soal janji lapangan tenis, ia menegaskan, “Layout kami tidak pernah menjanjikan lapangan tenis. Itu hanya miskomunikasi.”
Pemkot Diminta Tegas
Kabid Perizinan DPRKPP, Oliver Reinhart, membenarkan izin baru diproses sejak akhir 2023. “IMB baru keluar Mei 2025. Prosesnya panjang, kini masih dievaluasi, bahkan kami minta pendampingan kejaksaan terkait aspek hukum,” jelasnya.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin, meminta sikap tegas dari Pemkot. “Kalau PT SAS benar secara hukum, silakan lanjut. Tapi kalau ada syarat yang tidak dipenuhi, hentikan. Itu wujud keadilan,” tegasnya.
Rekomendasi DPRD: Stop 7 Hari
Rapat akhirnya menghasilkan rekomendasi: pembangunan Café NOOK dihentikan sementara selama tujuh hari kerja. Dalam masa jeda, DPRKPP, bagian hukum Pemkot, camat, lurah, RT, RW, warga, dan PT SAS wajib duduk bersama mencari solusi.
Rapat yang berlangsung lebih dari tiga jam ini memang belum final, tapi DPRD memastikan akan memanggil kembali semua pihak dalam sepekan.
Warga Graha Family: Investasi Jangan Rampas Hak Publik
Bagi warga, kasus Café NOOK jadi alarm serius tentang lemahnya pengawasan Pemkot Surabaya. “Kami tidak menolak investasi, tapi semua harus taat aturan. Kalau fasum bisa seenaknya dipakai, hak warga Surabaya bisa tergerus,” pungkas Hadi. [@]