Kasus Lahan Pertamina: Ratusan Rumah di Gunung Sari Gagal Urus Sertifikat Tanah
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Kam, 25 Sep 2025
- comment 0 komentar

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dalam forum mediasi pada Rabu (24/9/2025).
DIAGRAMKOTA.COM – Persoalan tanah eigendom yang melibatkan PT Pertamina (Persero) kembali menyeret warga di Surabaya. Setelah kasus di kawasan Darmo Hill, kini giliran masyarakat Kelurahan Gunung Sari yang mengaku tidak bisa memproses Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) mereka sejak sepuluh tahun lalu.
Keluhan itu disampaikan langsung warga kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dalam forum mediasi pada Rabu (24/9/2025).
Tanah Terblokir Sejak 2015
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Gunung Sari, Muklis, menjelaskan akar masalah bermula pada Desember 2015. Saat itu, Pertamina mengirim surat ke BPN I Surabaya terkait eigendom 1305.
“Sejak saat itu, tanah kami otomatis terblokir. SHM jadi tertahan, sementara SHGB tidak bisa diperpanjang. Sertifikat seolah tidak berguna lagi, dan ini meresahkan warga,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejak 2022 banyak warga kehilangan hak karena sertifikat mereka kedaluwarsa akibat tidak bisa diproses di BPN.
Sistem Eigendom Sudah Tidak Berlaku
Muklis menegaskan, eigendom adalah produk hukum kolonial Belanda yang seharusnya gugur setelah diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960.
“Eigendom terakhir kali diterbitkan pada 1918. Setelah UUPA berlaku, seharusnya seluruh tanah dikonversi ke hak milik sesuai hukum Indonesia. Maka, klaim Pertamina perlu dipertanyakan dasar hukumnya,” paparnya.
Selain itu, terdapat kejanggalan dalam luas tanah yang diklaim. Surat permohonan Pertamina menyebut 100 hektar, padahal eigendom 1305 tertulis 300 hektar.
“Harus jelas batas bidangnya, jangan sampai membingungkan masyarakat,” tambah Muklis.
Ribuan Rumah Terdampak
Di wilayah Gunung Sari terdapat 1.326 rumah. Dari jumlah itu, sekitar 500 memiliki SHM, 300 berstatus SHGB, sementara sisanya hanya memegang Izin Pemakaian Tanah (IPT) dan surat persaksian.
“Tanah ini dibeli warga secara sah, lalu ditingkatkan statusnya. Jadi bukan tanah ilegal atau tanpa bukti,” tegasnya.
Harapan Warga pada Pemkot
Ketua RW 07 Gunung Sari turut meminta Armuji memberikan dukungan nyata, misalnya surat penguasaan fisik yang bisa memperkuat posisi warga bahwa Pertamina tidak pernah beraktivitas di wilayah tersebut.
Warga juga mengaku pernah melakukan hearing dengan Komisi II DPRD Surabaya pada 2022. Namun tindak lanjut ke Kanwil BPN tak kunjung jelas.
“Sudah tiga tahun tidak ada kelanjutan. Padahal kami berharap ada solusi konkret,” kata Muklis.
Komitmen Armuji
Menanggapi keluhan tersebut, Armuji menyarankan warga untuk memperluas jalur advokasi hingga tingkat nasional.
“Selain mengadu ke BPN, sebaiknya warga juga mengirimkan surat ke Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI agar isu ini dikawal bersama,” ucapnya.
Armuji berjanji akan mendampingi warga jika harus bertemu dengan DPR RI maupun Kementerian ATR/BPN di Jakarta.
“Kalau nanti warga ke Senayan, saya siap ikut mendampingi agar bisa langsung dipertemukan dengan kementerian terkait. Kasus ini akan saya kawal hingga tuntas,” tegas politisi yang akrab disapa Cak Ji itu. [@]