Sampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025, Pendapatan Berkurang Rp131 Miliar
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Rab, 24 Sep 2025
- comment 0 komentar

Penyampaian Nota Pengantar Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025
DIAGRAMKOTA.COM – Bupati Dairi, Vickner Sinaga, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2025. Penyampaian ini dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD Dairi yang dipimpin oleh Ketua Dewan, Sabam Sibarani, didampingi Wakil Ketua, Halvensius Tondang, dan Wanseptember Situmorang, pada Selasa (23/9).
Dalam pemaparannya, Vickner menjelaskan bahwa perubahan terhadap KUA dan PPAS TA 2025 dilakukan karena adanya realokasi anggaran. Ia menuturkan, target pendapatan daerah mengalami pengurangan sebesar Rp131,285 miliar dari anggaran awal sebesar Rp1,319 triliun. Sehingga, pendapatan daerah dalam Rancangan KUA-PPAS TA 2025 menjadi sebesar Rp1,187 triliun.
Di sisi lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami peningkatan sebesar Rp27,376 miliar dari semula sebesar Rp84,987 miliar. Dengan tambahan tersebut, PAD TA 2025 mencapai Rp112,363 miliar. Peningkatan PAD berasal dari pajak daerah yang meningkat dari Rp2,081 miliar menjadi Rp30 miliar. Selain itu, retribusi daerah juga naik sebesar Rp18,859 miliar, dari anggaran semula Rp41,930 miliar menjadi Rp60,789 miliar.
Hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan juga mengalami kenaikan sebesar Rp539,755 juta, dari anggaran semula Rp12 miliar menjadi Rp12,539 miliar. Sementara itu, lain-lain PAD yang sah meningkat sebesar Rp5,959 miliar dari anggaran semula Rp3,075 miliar menjadi Rp9,034 miliar.
Pendapatan transfer mengalami pengurangan sebesar Rp158,662 miliar, dari anggaran awal sebesar Rp1,219 triliun menjadi Rp1,060 triliun. Di antaranya, pendapatan transfer pemerintah pusat berkurang sebesar Rp194,585 miliar dari anggaran semula Rp1,185 triliun menjadi Rp990,874 miliar.
Sementara untuk belanja daerah TA 2025, terjadi pengurangan sebesar Rp119,280 miliar dari sebelumnya Rp1,345 triliun menjadi Rp1,225 triliun. Pengurangan ini terjadi di beberapa komponen seperti belanja operasi sebesar Rp87,417 miliar dari anggaran semula Rp1,023 triliun menjadi Rp935,584 miliar.
Belanja pegawai juga mengalami pengurangan sebesar Rp71,211 miliar dari anggaran semula Rp689,400 miliar menjadi Rp618,188 miliar. Belanja barang dan jasa turut berkurang sebesar Rp19,919 miliar dari anggaran semula Rp326,245 miliar menjadi Rp306,326 miliar.
Di sisi lain, belanja hibah mengalami peningkatan sebesar Rp3,713 miliar menjadi sebesar Rp11,069 miliar. Sementara itu, belanja modal berkurang sebesar Rp13,578 miliar dari anggaran semula Rp102,798 miliar menjadi Rp89,220 miliar. Belanja tidak terduga juga mengalami pengurangan sebesar Rp16,832 miliar dari anggaran semula Rp18,787 miliar menjadi Rp1,955 miliar. Demikian pula dengan belanja transfer yang berkurang sebesar Rp1,452 miliar dari anggaran semula Rp200,625 miliar menjadi Rp199,173 miliar.
Masih dalam nota pengantar, belanja bagi hasil bertambah sebesar Rp211,148 juta dari anggaran semula Rp2,170 miliar menjadi Rp2,381 miliar. Sementara belanja bantuan keuangan mengalami pengurangan sebesar Rp1,663 miliar dari anggaran semula Rp198,455 miliar menjadi Rp196.792 miliar.
Penerimaan pembiayaan yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) APBD TA 2024 juga mengalami peningkatan sebesar Rp9,004 miliar dari anggaran semula sebesar Rp30 miliar menjadi Rp39,004 miliar.
Vickner menyatakan bahwa Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA-PPAS ini diserahkan untuk dibahas bersama dan disepakati menjadi Perubahan KUA-PPAS TA 2025. Hal ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Dairi TA 2025.
Sementara itu, Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani, menyampaikan bahwa setelah menerima nota pengantar, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Dairi akan melaksanakan rapat dengan tim anggaran pemerintah untuk membahas KUA-PPAS P-APBD TA 2025 tersebut. Selanjutnya, akan dilaksanakan rapat komisi bersama pemerintah, sehingga dapat disahkan dan disepakati menjadi Perubahan KUA-PPAS TA 2025 sebagai dasar penyusunan Ranperda PAPBD Dairi TA 2025.
Saat ini belum ada komentar