Usaha Kecil WiFi di Mojokerto Mengeluh: Dipanggil Polisi, Diminta Uang oleh Wartawan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sen, 15 Sep 2025
- comment 0 komentar

Warga Usaha Kecil di Mojokerto Kena Masalah Hukum dan Ancaman Finansial
DIAGRGAMKOTA.COM – Warga yang menjalankan usaha kecil berupa layanan internet paralel di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, mengeluhkan situasi yang mereka alami. Mereka diperiksa oleh aparat kepolisian karena diduga melanggar regulasi telekomunikasi, sementara beberapa dari mereka juga mengaku dimintai uang oleh oknum wartawan.
Salah satu pelaku usaha, WY, mengelola layanan internet dengan 30 titik sejak tahun 2021. Ia membeli paket internet 200 Mbps dari penyedia terkemuka dan menawarkannya kepada warga dengan harga antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per bulan. Beberapa titik layanan bahkan disediakan secara gratis untuk fasilitas umum seperti masjid dan kantor desa.
“Tujuan saya adalah membantu warga karena sinyal internet di Pacet sangat sulit. Penghasilan bersihnya sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan, setelah dipotong biaya perawatan,” ujar WY.
Namun, sejak Juli lalu, WY dipanggil oleh Polsek Pacet. Ia diperiksa dengan dugaan melanggar Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999. Menurutnya, ia memiliki izin usaha sesuai KBLI, meski belum mendapatkan izin resmi dari penyedia utama, Indibiz milik Telkom Indonesia.
“Dibacakan pasal pidana dengan ancaman denda hingga Rp600 juta atau kurungan hingga 10 tahun,” keluhnya.
Selain masalah izin, polisi juga menyoroti penggunaan tiang PJU dan PLN sebagai penyangga kabel. WY mengaku tidak tahu bahwa hal ini memerlukan izin khusus dari Dinas Perhubungan.
“Kami orang kecil, tidak mengerti prosedur rumit itu. Jika memang salah, kasih tahu supaya bisa kami lengkapi,” tambahnya.
Masalah WY tidak berhenti di meja polisi. Ia mengaku didatangi seorang pria yang awalnya mengaku dari Polda Jatim, tetapi kemudian diketahui sebagai oknum wartawan.
“Awalnya datang ke rumah, ngaku dari Polda. Setelah saya pastikan ke Polsek, ternyata dia media. Minta uang,” ujarnya.
Beberapa hari kemudian, oknum tersebut juga mendatangi rumah anak WY di desa lain. Bahkan, ia sempat mengancam akan melaporkan WY ke Polda Jatim. Tak lama setelah itu, benar ada petugas dari Polda Jatim datang membawa surat resmi untuk menanyakan soal perizinan internet paralel.
“Saat ada petugas datang, saya langsung telepon teman yang kebetulan media di Polda juga. Mereka akhirnya pergi, cuma bilang nanti akan ada surat panggilan,” tutur WY.
Tidak hanya WY, penyedia layanan internet paralel lain di Pacet juga mengalami hal serupa. SH, pengusaha kecil lainnya, mengaku sempat dimintai keterangan di Polsek Pacet pada 13 September lalu.





Saat ini belum ada komentar