Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » Gara-gara Hutang di Kafe, Pasangan Kekasih Asal DIY Tega Culik Balita di Sedati

Gara-gara Hutang di Kafe, Pasangan Kekasih Asal DIY Tega Culik Balita di Sedati

  • account_circle Adis
  • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COMHutang yang tak kunjung dibayar membuat pasangan kekasih asal Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, nekat menculik balita berusia 1 tahun 6 bulan di Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Kedua pelaku, ADR (22) dan BDN (23), ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo bekerja sama dengan Polres Sleman, kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 17.13 WIB. ADR, yang sudah mengenal orang tua korban sejak bekerja di tempat yang sama di DIY pada 2024, datang ke rumah korban bersama pacarnya, BDN, menggunakan sepeda motor.

Setelah sempat berbincang, ADR meminta izin kepada orang tua korban untuk mengajak korban membeli susu di depan rumah. Meski sudah ditolak, ADR tetap membujuk korban dengan kata-kata, “ayo, ikut tante beli susu di depan sama beli jajan,” hingga korban mau ikut. Pelaku kemudian membawa korban bersama BDN dengan sepeda motor.

Sepuluh menit berlalu, korban tak kunjung kembali. Orang tua korban mencari ke warung terdekat namun tidak menemukannya. Saat dihubungi, ADR sempat mengaku berada di Gedangan dekat rel kereta api, lalu mematikan ponsel. Pencarian ke sejumlah penginapan di Sedati juga tak membuahkan hasil hingga akhirnya kasus dilaporkan ke Polresta Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKBP M Zainur Rofik, mengungkapkan motif penculikan adalah untuk menekan orang tua korban agar melunasi hutang di sebuah kafe. “Pelaku 1 juga mengaku kepada pacarnya bahwa korban adalah anaknya sehingga ingin diasuh bersama,” ujarnya, Senin (11/8/2025).

Dengan bantuan koordinasi dan kerja sama dengan pihak kepolisian Kabupaten Sleman, tim Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil melacak dan menangkap kedua pelaku di Kota Yogyakarta pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Korban ditemukan dalam kondisi sehat. Barang bukti yang diamankan antara lain satu potong baju korban, tangkapan layar percakapan pelapor dan pelaku, serta dua ponsel milik pelaku.

“Kedua pelaku kami jerat Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 330 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKBP M Zainur Rofik.

Ia mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap ajakan orang yang tidak dikenal kepada anak-anak.(Dk/Ais)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menjelang Musim Hujan, Waspadai Ancaman Penurunan Produksi Cabai

    Menjelang Musim Hujan, Waspadai Ancaman Penurunan Produksi Cabai

    • calendar_month Ming, 29 Sep 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 101
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menjelang musim penghujan, Kementerian Pertanian (Kementan) memprediksi penurunan produksi cabai pada bulan Desember mendatang. Hal ini menjadi perhatian mengingat kebutuhan cabai di dalam negeri diperkirakan akan meningkat pada bulan yang sama. “Untuk cabai langsung saja ini tadi dari sisi prognosa. Jadi memang ada di Desember itu nanti prediksinya akan sedikit menurun,” ucap Pelaksana […]

  • Skandal 33,4 Miliar Bantuan Desa: 83 Desa Mangkir SPJ, DPMD Jatim Diduga Terlibat

    Skandal 33,4 Miliar Bantuan Desa: 83 Desa Mangkir SPJ, DPMD Jatim Diduga Terlibat

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 30
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Program Bantuan Keuangan Desa (BKD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali disorot tajam. Sebanyak 83 desa penerima bantuan dituding tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, sehingga negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 33.487.439.332. Anggaran bantuan keuangan desa Jawa Timur tahun 2024 mencapai Rp 421.092.207.708 untuk 1.739 paket program yang tersebar di 1.424 desa pada […]

  • Dua Tokoh Besar Adat Lampung dan PWDPI Hadiri Peringatan 500 Tahun Kesultanan Banten

    Dua Tokoh Besar Adat Lampung dan PWDPI Hadiri Peringatan 500 Tahun Kesultanan Banten

    • calendar_month Sen, 21 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 101
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Paduka Yang Mulia Saibatin Kepaksian Belunguh, Pangeran M. Yanuar Firmansyah Gelar Suttan Junjungan Sakti Yang Dipertuan Skala Brak Ke-27, yang Juga Selaku Dewan Pengawas DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI). Selain itu hadir juga, dengan Irjen. Pol. DR. H. Ike Edwin, S.H.,M.H., Gelar Gusti Batin Raja Mangku Negara, yang notabenenya Ketua Dewan […]

  • Subandi Mobilisasi 660 Relawan di Balongbendo: Siap Wujudkan Pembangunan Infrastruktur dan Tarik Investor

    Subandi Mobilisasi 660 Relawan di Balongbendo: Siap Wujudkan Pembangunan Infrastruktur dan Tarik Investor

    • calendar_month Ming, 20 Okt 2024
    • account_circle Adis
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Sebanyak 660 relawan dari Kecamatan Balongbendo berkumpul di Aula Graha PT KBM, Kemangsen, Balongbendo, pada Minggu (20/10/2024), untuk menghadiri kegiatan penguatan relawan yang dipimpin langsung oleh Subandi, calon Bupati Sidoarjo. Kehadiran relawan dalam jumlah besar ini menunjukkan kuatnya dukungan masyarakat Balongbendo untuk Subandi dalam Pilkada 2024. Kegiatan ini menjadi ajang penting bagi Subandi […]

  • Restorative Justice Selamatkan M.W., Tulang Punggung Keluarga yang Terpaksa Gelapkan Motor

    Restorative Justice Selamatkan M.W., Tulang Punggung Keluarga yang Terpaksa Gelapkan Motor

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 124
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA .COM — Upaya penegakan hukum tidak selalu harus berujung pada pemidanaan. Prinsip itulah yang diterapkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui pendekatan restorative justice (RJ), dalam perkara penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh M. Wahyu Febriansyah (MW), warga Dusun Jati Agung, Desa Wage, Kecamatan Taman. MW disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, setelah […]

  • AKD DPR RI

    DPR Akan Mengumumkan Mitra AKD Pascapelantikan Presiden Terpilih 2024-2029

    • calendar_month Sel, 15 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 123
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa DPR RI baru akan mengumumkan daftar mitra kerja dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI periode 2024-2029 setelah presiden terpilih dilantik dan mengumumkan kabinet pemerintahannya. ”Kami masih menunggu pengumuman dari presiden terpilih, yang akan dilantik pada tanggal 20 Oktober yang akan datang, untuk mengumumkan berapa kementerian […]

expand_less