Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » Tolak Eksekusi Rumah Surabaya, GRIB Jaya Jatim Bersama MAKI Jatim Kawal Keluarga TNI AL

Tolak Eksekusi Rumah Surabaya, GRIB Jaya Jatim Bersama MAKI Jatim Kawal Keluarga TNI AL

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Sel, 25 Feb 2025
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Pembina Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Timur, Drg. David Andreasmito, menyatakan keprihatinannya terhadap praktik mafia tanah dan peradilan yang telah mengorbankan hak hidup Ibu Tri Kumala Dewi.

Sebagai pewaris sah dari Laksamana Soebroto Joedono, Ibu Tri telah menempati rumah di Jl. Dr. Soetomo No. 55 Surabaya selama 63 tahun, namun kini menghadapi ancaman eksekusi paksa.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (25/2), Drg. David bersama sejumlah elemen masyarakat seperti MAKI Jatim, FKPPAL, LIRA, PSHT, AMI, termasuk GRIB Jaya dengan pimpinan pusatnya Hercules, mengungkapkan kronologi sengketa kepemilikan rumah yang menunjukkan berbagai indikasi permainan hukum yang merugikan pihak ahli waris.

Laksamana Soebroto Joedono awalnya menempati rumah tersebut berdasarkan izin dari TNI AL melalui Surat Izin Menempati Rumah dari TNI AL Cg Kodamar IV Surabaya. Pada 28 November 1972, beliau membeli rumah tersebut melalui Surat Pelepasan No. K.4000.258/72.

Namun, sengketa mulai muncul ketika Dr. Hamzah Tedjakusuma menggugat Ibu Tri Kumala Dewi atas kepemilikan tanah tersebut dengan mengklaim kepemilikan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Meski gugatan ini hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) dimenangkan oleh Ibu Tri, praktik hukum yang meragukan terus berlanjut.

Dr. Hamzah kemudian menjual SHGB yang telah dinyatakan sebagai tanah negara pada 23 September 1980 kepada istrinya, Tina Hinderawati Tjoanda. Dari tangan Tina, dokumen tersebut kemudian dijual kepada Rudianto Santoso, yang kembali menggugat Ibu Tri.

Majelis Hakim menolak gugatan Rudianto dan bahkan menetapkan bahwa ia telah melakukan pemalsuan dalam penerbitan Akta Jual Beli berdasarkan Pasal 264 KUHP. Ditreskrimum Polda Jatim bahkan mengeluarkan surat DPO No. B/514/SP2HP-5S/VII/2013/DITRESKRIMUM tertanggal 08 Juli 2013 terhadap Rudianto Santoso.

Meski demikian, anehnya rumah tersebut tetap diperjualbelikan, di mana Handoko Wibisono membeli surat HGB yang telah dinyatakan palsu. Handoko lalu menggugat Ibu Tri di Pengadilan Negeri Surabaya, dan secara mengejutkan, majelis hakim menyatakan Handoko sebagai pemilik sah rumah tersebut.

Putusan ini menimbulkan kecurigaan adanya intervensi mafia peradilan, karena hakim hanya mempertimbangkan transaksi jual beli tanpa melihat bukti formil dan materiil yang telah diputuskan dalam perkara sebelumnya.

Atas kejanggalan ini, GRIB Jaya Jatim, MAKI Jatim, FKPPAL, dan sejumlah elemen masyarakat lainnya menyatakan bahwa supremasi hukum telah diruntuhkan oleh mafia tanah dan mafia peradilan.

Untuk itu, mereka akan mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

1. Menghadang Eksekusi Paksa – Ribuan massa dari berbagai elemen akan dikerahkan pada 27 Februari 2025 guna menghadang eksekusi rumah di Jl. Dr. Soetomo No. 55 Surabaya.

2. Menyampaikan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo – Press release ini akan dijadikan materi dalam surat terbuka kepada Presiden Prabowo, serta disebarluaskan melalui berbagai media.

3. Mengajukan Audiensi ke Komisi III DPR RI – Mereka akan menyampaikan detail perkara ini untuk membasmi mafia tanah dan peradilan.

4. Melaporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial – Tindakan ini diambil untuk memastikan transparansi dalam sistem peradilan dan menindak dugaan pelanggaran etik hakim.

Drg. David menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya sekadar sengketa tanah, melainkan indikasi kuat dari mafia peradilan yang bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, termasuk oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat hukum.

“Kita tahu, mafia peradilan dan mafia tanah tidak bekerja sendirian. Mereka berani berbuat tidak benar karena ada jaringan yang melindungi. Maka kita akan lawan habis-habisan,” tegasnya.

Kasus ini telah menjadi perhatian publik dan viral di media sosial, dengan banyak pihak mendesak agar eksekusi rumah Ibu Tri ditunda hingga ada kejelasan hukum yang berpihak pada keadilan. ***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Subandi Soroti Pentingnya Ruang Publik Edukatif untuk Anak saat Peringati Hari Anak Nasional

    Subandi Soroti Pentingnya Ruang Publik Edukatif untuk Anak saat Peringati Hari Anak Nasional

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 115
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bupati Sidoarjo, Subandi, menegaskan pentingnya kehadiran ruang publik yang edukatif dan ramah anak dalam mendukung tumbuh kembang generasi penerus bangsa. Hal ini disampaikan Subandi saat menghadiri peringatan Hari Anak Nasional di Kampung Lali Gadget Desa Pagerngumbuk kecamatan Wonoayu kabupaten Sidoarjo, Senin (28/7/2025). “Anak adalah masa depan bangsa. Kalau anak kita cerdas dan hebat, […]

  • Hari Jomblo Sedunia 2025

    30 Teks Panjang Hari Jomblo Sedunia 2025 yang Menarik

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 51
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Hari Jomblo Sedunia, yang dirayakan setiap 11 November, memiliki akar sejarah yang unik. Awalnya, hari ini menjadi bentuk perlawanan terhadap budaya Valentine yang selalu mengaitkan cinta dengan pasangan. Pada tahun 1993, para mahasiswa di Universitas Nanjing, Tiongkok, memulai tradisi ini sebagai cara untuk merayakan kesendirian tanpa rasa malu. Mereka menggunakan tanggal 11/11 karena empat […]

  • Pemkot Surabaya Pastikan Pasokan dan Harga LPG 3 Kg Stabil

    Pemkot Surabaya Pastikan Pasokan dan Harga LPG 3 Kg Stabil

    • calendar_month Sen, 27 Jan 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 93
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus melakukan langkah strategis untuk mengantisipasi dampak dari penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg. Kebijakan ini dilakukan guna menjaga stabilitas ekonomi serta daya beli masyarakat. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyebut bahwa PT Pertamina Patra Niaga telah memastikan ketersediaan pasokan LPG bagi warga Kota Pahlawan tetap aman. […]

  • DPRD Jatim

    Spekulasi Merebak! Ketua DPRD Jatim Sementara Tunda Rapat Paripurna Penetapan Pimpinan

    • calendar_month Rab, 25 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 110
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketua DPRD Jatim Sementara, Hj. Anik Maclachah, resmi menerbitkan surat penundaan Rapat Paripurna Penetapan Pimpinan DPRD Jatim definitif periode 2024-2029. Rapat yang seharusnya berlangsung pada Senin (23/09/2024) tersebut ditunda tanpa penjelasan rinci mengenai alasan penundaan. Keputusan ini diumumkan melalui surat bernomor: 1000.1/4223/050/2024 tertanggal 21 September 2024, yang ditandatangani langsung oleh Hj. Anik Maclachah. […]

  • Hak Parkir Diperebutkan, Warga Wadung Asri Tantang Manajemen SSB untuk Mediasi

    Hak Parkir Diperebutkan, Warga Wadung Asri Tantang Manajemen SSB untuk Mediasi

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 101
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sengketa pengelolaan lahan parkir di lingkungan Kelurahan Wadung Asri, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, kembali memanas. Puluhan warga RT 01 RW 02 menantang pihak manajemen Rumah Makan SSB (Spesial Soto Boyolali) untuk duduk bersama dalam mediasi terbuka, setelah persoalan parkir di wilayah mereka tak kunjung menemukan titik terang. Warga menilai, pihak manajemen SSB tidak […]

  • PDIP Pecat Effendi Simbolon, Konsekuensi Pelanggaran Kode Etik

    PDIP Pecat Effendi Simbolon, Konsekuensi Pelanggaran Kode Etik

    • calendar_month Ming, 1 Des 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 101
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi memecat Effendi Simbolon dari keanggotaan partai. Keputusan ini diambil sebagai konsekuensi dari pelanggaran kode etik dan indisipliner yang dilakukan Effendi. Surat pemecatan, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto pada 28 November 2024, telah diterima pada 30 November 2024. Ketua DPP PDIP, […]

expand_less