Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » Tolak Eksekusi Rumah Surabaya, GRIB Jaya Jatim Bersama MAKI Jatim Kawal Keluarga TNI AL

Tolak Eksekusi Rumah Surabaya, GRIB Jaya Jatim Bersama MAKI Jatim Kawal Keluarga TNI AL

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pembina Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Timur, Drg. David Andreasmito, menyatakan keprihatinannya terhadap praktik mafia tanah dan peradilan yang telah mengorbankan hak hidup Ibu Tri Kumala Dewi.

Sebagai pewaris sah dari Laksamana Soebroto Joedono, Ibu Tri telah menempati rumah di Jl. Dr. Soetomo No. 55 Surabaya selama 63 tahun, namun kini menghadapi ancaman eksekusi paksa.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (25/2), Drg. David bersama sejumlah elemen masyarakat seperti MAKI Jatim, FKPPAL, LIRA, PSHT, AMI, termasuk GRIB Jaya dengan pimpinan pusatnya Hercules, mengungkapkan kronologi sengketa kepemilikan rumah yang menunjukkan berbagai indikasi permainan hukum yang merugikan pihak ahli waris.

Laksamana Soebroto Joedono awalnya menempati rumah tersebut berdasarkan izin dari TNI AL melalui Surat Izin Menempati Rumah dari TNI AL Cg Kodamar IV Surabaya. Pada 28 November 1972, beliau membeli rumah tersebut melalui Surat Pelepasan No. K.4000.258/72.

Namun, sengketa mulai muncul ketika Dr. Hamzah Tedjakusuma menggugat Ibu Tri Kumala Dewi atas kepemilikan tanah tersebut dengan mengklaim kepemilikan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Meski gugatan ini hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) dimenangkan oleh Ibu Tri, praktik hukum yang meragukan terus berlanjut.

Dr. Hamzah kemudian menjual SHGB yang telah dinyatakan sebagai tanah negara pada 23 September 1980 kepada istrinya, Tina Hinderawati Tjoanda. Dari tangan Tina, dokumen tersebut kemudian dijual kepada Rudianto Santoso, yang kembali menggugat Ibu Tri.

Majelis Hakim menolak gugatan Rudianto dan bahkan menetapkan bahwa ia telah melakukan pemalsuan dalam penerbitan Akta Jual Beli berdasarkan Pasal 264 KUHP. Ditreskrimum Polda Jatim bahkan mengeluarkan surat DPO No. B/514/SP2HP-5S/VII/2013/DITRESKRIMUM tertanggal 08 Juli 2013 terhadap Rudianto Santoso.

Meski demikian, anehnya rumah tersebut tetap diperjualbelikan, di mana Handoko Wibisono membeli surat HGB yang telah dinyatakan palsu. Handoko lalu menggugat Ibu Tri di Pengadilan Negeri Surabaya, dan secara mengejutkan, majelis hakim menyatakan Handoko sebagai pemilik sah rumah tersebut.

Putusan ini menimbulkan kecurigaan adanya intervensi mafia peradilan, karena hakim hanya mempertimbangkan transaksi jual beli tanpa melihat bukti formil dan materiil yang telah diputuskan dalam perkara sebelumnya.

Atas kejanggalan ini, GRIB Jaya Jatim, MAKI Jatim, FKPPAL, dan sejumlah elemen masyarakat lainnya menyatakan bahwa supremasi hukum telah diruntuhkan oleh mafia tanah dan mafia peradilan.

Untuk itu, mereka akan mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

1. Menghadang Eksekusi Paksa – Ribuan massa dari berbagai elemen akan dikerahkan pada 27 Februari 2025 guna menghadang eksekusi rumah di Jl. Dr. Soetomo No. 55 Surabaya.

2. Menyampaikan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo – Press release ini akan dijadikan materi dalam surat terbuka kepada Presiden Prabowo, serta disebarluaskan melalui berbagai media.

3. Mengajukan Audiensi ke Komisi III DPR RI – Mereka akan menyampaikan detail perkara ini untuk membasmi mafia tanah dan peradilan.

4. Melaporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial – Tindakan ini diambil untuk memastikan transparansi dalam sistem peradilan dan menindak dugaan pelanggaran etik hakim.

Drg. David menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya sekadar sengketa tanah, melainkan indikasi kuat dari mafia peradilan yang bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, termasuk oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat hukum.

“Kita tahu, mafia peradilan dan mafia tanah tidak bekerja sendirian. Mereka berani berbuat tidak benar karena ada jaringan yang melindungi. Maka kita akan lawan habis-habisan,” tegasnya.

Kasus ini telah menjadi perhatian publik dan viral di media sosial, dengan banyak pihak mendesak agar eksekusi rumah Ibu Tri ditunda hingga ada kejelasan hukum yang berpihak pada keadilan. ***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jepang berencana hidupkan lagi PLTN terbesar di dunia

    Jepang berencana hidupkan lagi PLTN terbesar di dunia

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 46
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Wilayaah Niigata di Jepang diperkirakan akan menyetujui keputusan untuk menghidupkan kembali pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) terbesar di dunia pada Senin 22 Desember 2025, sebuah momen penting dalam peralihan negara itu kembali ke energi nuklir sejak bencana Fukushima 2011. Kashiwazaki-Kariwa, yang terletak sekitar 220 kilometer barat laut Tokyo, termasuk di antara 54 reaktor yang […]

  • Jalan-jalan Sore: Tempat Nongkrong Sekaligus Wisata Di Tengah Kota

    Jalan-jalan Sore: Tempat Nongkrong Sekaligus Wisata Di Tengah Kota

    • calendar_month Jumat, 2 Mei 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 387
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Jalan-jalan sore bisa menjadi solusi ampuh untuk menyegarkan pikiran, sembari menikmati keindahan kota dan berinteraksi dengan lingkungan sekitar. Lebih dari sekadar berjalan kaki, kegiatan ini bisa menjadi pengalaman wisata mini yang menyenangkan, apalagi jika dilakukan di tempat-tempat menarik yang menawarkan suasana berbeda. Banyak kota besar di Indonesia yang memiliki spot-spot ideal untuk jalan-jalan […]

  • Pedagang Pasar Keputran

    Sewa Lahan KAI, Pemkab Jombang Penataan Pasar Ploso Jombang Perubahan yang Mengubah Wajah Kawasan

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 38
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemkab Jombang terus berupaya meningkatkan kualitas tata kota dan memastikan kebersihan serta ketertiban di sejumlah wilayah penting. Salah satu proyek yang sedang dilakukan adalah penataan kawasan depan Pasar Ploso, yang kini telah mengalami perubahan signifikan. Area tersebut kini tampak lebih rapi dan bersih setelah sebelumnya digunakan oleh para pedagang. Pengelolaan Lahan yang Disewa dari […]

  • Tim Voli Putri Jatim Maju Final Setelah Taklukkan Tim Voli Jakarta 3 – 1 di Semifinal PON XXI Medan

    Tim Voli Putri Jatim Maju Final Setelah Taklukkan Tim Voli Jakarta 3 – 1 di Semifinal PON XXI Medan

    • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 170
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Perjuangan luar biasa oleh Tim Voli Indoor Putri Jawa Timur ( Jatim ) di ajang PON XXI Aceh – Sumut kembali membuahkan hasil. Setelah sukses di babak perempat final, Tim Voli Indoor Putri Jatim yang menang meyakinkan 3 – 0 melawan kontingen tuan rumah, Sumatera Utara (Sumut), kini di babak semifinal Tim Putri […]

  • Kapolres Blitar Kota Launching SPPG di Kelurahan Kauman

    Kapolres Blitar Kota Launching SPPG di Kelurahan Kauman

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 111
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly meresmikan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Blitar Kota Polda Jatim di Kelurahan Kauman Kota Blitar, Senin (17/11). Pembangunan SPPG ini sebagai bagian dari dukungan Polri terhadap program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi pelajar di sekolah. SPPG ini ditargetkan dapat memenuhi kebutuhan MBG lebih […]

  • Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Grup Facebook “Gay Khusus Surabaya” Sebar Konten Asusila, Dua Orang Jadi Tersangka

    Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Grup Facebook “Gay Khusus Surabaya” Sebar Konten Asusila, Dua Orang Jadi Tersangka

    • calendar_month Senin, 16 Jun 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 185
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Unit Siber Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar praktik penyebaran konten asusila di media sosial Facebook melalui sebuah grup bernama Gay Khusus Surabaya. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni MFK (34), warga Dupak Magersari, dan GR (36), warga Pakis, keduanya berasal dari Surabaya. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu […]

expand_less