Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Judol Masif Di Kalangan Gen Z,YPBHI : Pentingnya Kesadaran Hukum !

Judol Masif Di Kalangan Gen Z,YPBHI : Pentingnya Kesadaran Hukum !

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Menyoroti keterlibatan generasi muda (Gen Z) dalam judi online (Judol), Praktisi hukum Yayasan Pendampingan dan Bantuan Hukum Indonesia (YPBHI) Taufan Dzaky Athallah, mengajak generasi Z untuk lebih ‘melek’ hukum, khususnya terkait dengan maraknya praktik judi online yang semakin berkembang pesat.

Menurutnya, generasi muda perlu memahami dampak hukum yang bisa timbul dari keterlibatan dalam kegiatan ilegal tersebut.

Dalam ajakannya, Taufan menekankan pentingnya kesadaran hukum di kalangan anak muda, agar mereka tidak terjebak dalam risiko hukum, tetapi juga bisa berperan aktif dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.

“Judi online adalah tindakan ilegal yang dapat berujung pada sanksi hukum berat, baik bagi penyelenggara maupun para pemainnya,” ujar Taufan.

Lebih lanjut, Taufan juga menyarankan agar generasi Z lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan mengenali potensi ancaman hukum yang tersembunyi di dunia maya.

Dengan memahami regulasi yang ada, generasi muda bisa terhindar dari masalah hukum yang merugikan, serta berperan dalam menciptakan budaya digital yang lebih bertanggung jawab.

● Ancaman Pidana Judol & Tips Agar Tidak Kecanduan

Fenomena judi online sangat marak terjadi diberbagai kalangan, terutama bagi kalangan Generasi Muda. Judi online merupakan permainan yang biasanya berbentuk kartu dalam sebuah aplikasi atau website.

Melalui permainan ini, pemain menaruh jaminan uang untuk dijadikan bahan taruhan dan berharap mendapatkan banyak keuntungan. Meski menggiurkan, bermain judi online memiliki dampak besar yang sering kali tidak disadari oleh pemainnya.

Disebutkan oleh Praktisi hukum YPBHI, Taufan Dzaky Athallah, seiring kemajuan teknologi dan kemudahan transaksi, judi pun bisa diakses secara online di mana saja dan oleh siapa saja, termasuk para Gen Z. Judi online dikemas dalam bentuk permainan kartu, catur, atau dadu yang menyenangkan sekaligus memberi tantangan.

Permainan judi online yang sangat mudah di akses dan kemudahan dalam transaksi sering menjebak para pemainnya, dengan menawarkan keuntungan yang besar tetapi yang di dapat hanya kerugian yang cukup banyak.

Pemuda yang lekat disapa Taufan ini mengemukakan, adapun efek negatif yang timbul akibat kecanduan judi online, yaitu;


1. Ketergantungan dan kecanduan.
2. Kerugian finansial dan kebangkrutan.
3. Kriminalitas dan penipuan.
4. Dampak psikologis dan sosial.

Selain itu yang harus diketahui bersama ada juga akibat hukum yang dapat menjerat para pemain judi online tersebut yaitu telah tertulis pada pasal 303 dan 303 bis Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi;

Pasal 303


(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

1. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

2. Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;

3. Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

(2). Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

(3). Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Pasal 303 bis
(1). Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

1. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303;

2. barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

(2). Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.

“Lalu kita juga harus pahami bersama penerapan pada Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP, menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP, sementara orang yang ikut pada permainan judi dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP (hal. 222),” cetus Pria alumnus Fakultas Hukum Universitas Hangtuah Surabaya tahun 2023 tersebut.

Tips untuk para Gen Z agar tidak kecanduan judi online, yaitu;
1. Hindari situs judi online.
2. Jangan tergiur promo menarik.
3. Prioritaskan pendidikan dan karier.
4. Cari hiburan positif.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Motif Baju Wanita Diduga Selingkuhan Anggota DPRD Jadi Sorotan, Pengakuan Wahyudin

    Motif Baju Wanita Diduga Selingkuhan Anggota DPRD Jadi Sorotan, Pengakuan Wahyudin

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 252
    • 0Komentar

    Penjelasan Mengenai Video Viral Anggota DPRD Gorontalo DIAGRAMKOTA.COM – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo sedang menangani kasus terkait video viral yang melibatkan anggota DPRD setempat, Wahyudin Moridu. Dalam video tersebut, ia menyatakan bahwa dirinya ingin merampok uang negara agar negara menjadi makin miskin. Hal ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat dan memicu investigasi lebih lanjut. […]

  • Pohang Steelers vs Gamba Osaka: Strategi dan Kesiapan Tim dalam Laga Krusial AFC Champions League

    Pohang Steelers vs Gamba Osaka: Strategi dan Kesiapan Tim dalam Laga Krusial AFC Champions League

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 109
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Pohang Steelers dan Gamba Osaka menjadi salah satu laga yang paling dinantikan dalam babak 16 besar AFC Champions League. Laga ini akan digelar di Stadion Steelyard, dengan kick-off pada pukul 17.00 WIB. Kedua tim memiliki ambisi untuk melangkah lebih jauh dalam kompetisi Asia tersebut, sehingga pertandingan ini diprediksi akan berjalan sangat sengit. […]

  • BNI BBNI , Investor Global

    Enam Bulan Jadi Direktur BNI, Munadi Belum Jalani Uji Kelayakan OJK

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 285
    • 0Komentar

      Perubahan Jajaran Direksi BNI dan Tantangan Munadi Herlambang dalam Proses Fit and Proper Test DIAGRAMKOTA.COM – Setelah mengalami perombakan besar-besaran di jajaran direksi PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) pada awal tahun, tampaknya masih ada satu posisi yang belum sepenuhnya memenuhi persyaratan. Direktur Human Capital & Compliance, Munadi Herlambang, masih dalam proses pengajuan dokumen untuk […]

  • Trailer dan Poster “Tak Kenal Maka Taaruf” Dirilis, Penuh Romantisme dan Religi

    Trailer dan Poster “Tak Kenal Maka Taaruf” Dirilis, Penuh Romantisme dan Religi

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Pengumuman Poster Pertama Film “Tak Kenal Maka Taaruf” DIAGRAMKOTA.COM – Film terbaru yang akan segera dirilis, “Tak Kenal Maka Taaruf”, telah resmi mengumumkan peluncuran poster pertamanya. Poster ini menjadi awal dari rangkaian promosi yang akan dilakukan oleh rumah produksi Yahywa Titi Mangsa. Dalam poster tersebut, tiga tokoh utama film yaitu Zoya, Faris, dan Cleo diperkenalkan dengan […]

  • Rembuk Stunting di Desa Sendang: Komitmen Bersama Wujudkan Generasi Sehat

    Rembuk Stunting di Desa Sendang: Komitmen Bersama Wujudkan Generasi Sehat

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 239
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Desa Sendang, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, telah menunjukkan komitmen kuat dalam upaya pencegahan dan penanganan stunting. Hal ini dibuktikan dengan terselenggaranya Rembuk Stunting pada hari Kamis, 16 Januari 2025 lalu Forum terbuka ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Desa Suwarno, Sekretaris Desa Imam Mustakim, Bendahara Desa Giono, Bidan Desa, […]

  • Wisata Pasir Putih Situbondo, Peran Arsitektur dan Lingkungan dalam Pembangunan Berkelanjutan

    Wisata Pasir Putih Situbondo, Peran Arsitektur dan Lingkungan dalam Pembangunan Berkelanjutan

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 96
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOATA.COM – Pengelola wisata Bahari Pasir Putih Situbondo, Jawa Timur, telah menunjukkan komitmen kuat terhadap kebersihan dan konservasi lingkungan. Dalam sebuah inisiatif bersama, para pelaku wisata, pengelola hotel, UMKM, dan masyarakat setempat melakukan kerja bakti untuk membersihkan tumpukan sampah dan ranting kayu yang terbawa banjir di sepanjang pantai. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap […]

expand_less