Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » FORUM OPINI » Wapres Harus Belajar Lagi Ilmu Hukum Tata Negara 

Wapres Harus Belajar Lagi Ilmu Hukum Tata Negara 

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 15 Nov 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: Saiful Huda Ems.

DIAGRAMKOTA.COM – Dihadapan ribuan Kepala Daerah se Indonesia yang hadir saat acara Penutupan RAKORNAS Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah (PEMDA), di Sentul Bogor Kamis (7/11/24) lalu, Wapres Gibran Rakabuming Raka menyatakan,”Tidak ada Visi-Misi PEMDA selain Visi-Misi Presiden Pak Prabowo”.

Kalimat yang keluar dari mulut seorang Wapres yang lahir sebagai Anak Haram Konstitusi ini menunjukkan, bahwa ia sangat tidak memahami dengan benar makna Otonomi Daerah (OTDA) yang diatur dalam Undang-Undang Tentang Otonomi Daerah.

Dalam UU No.23 Tahun 2014 Tentang Otonomi Daerah disebutkan, “bahwa Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI”.

Lebih parah dari itu, pernyataan Wapres Gibran ini merupakan bentuk pelanggaran dari UU Tentang OTDA itu sendiri, yang memberikan keleluasaan bagi Kepala-Kepala Daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri sesuai dengan visi dan misinya yang telah disepakati oleh DPRD setempat, sepanjang tidak bertentangan dengan Konstitusi atau Peraturan Perundang-Undangan.

Pernyataan Wapres yang menyatakan tidak ada Visi-Misi PEMDA selain Visi Presiden Pak Prabowo, juga merupakan kekeliruan besar, sebab Pak Prabowo bukanlah Presiden yang usianya akan panjang seumur hidupnya bangsa dan negara ini ke depan, melainkan hanya sebatas presiden yang masa jabatannya dibatasi oleh Konstitusi, yakni satu periode (lima tahun) yang selanjutnya bisa dipilih kembali maksimal satu periode lagi (lima tahun berikutnya).

Itupun dengan catatan jika nantinya Presiden Prabowo tidak dikudeta oleh Wapres Gibran, yang memiliki jaringan Genk Solo dan menduduki pos-pos strategis di Pemerintahan Prabowo. Masak lupa, jangankan keluarganya, mantan-mantan ajudan dan kenalan-kenalan dekat Mulyono dan istrinya juga banyak yang menduduki posisi-posisi penting di Pemerintahan Prabowo.

Menyatakan tidak ada Visi-Misi PEMDA selain Visi-Misi Presiden Pak Prabowo, itu seolah Pak Prabowo juga akan hidup selamanya, sampai kiamat. Padahal usia manusia semuanya sudah ditentukan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Lalu bagaimana jika presiden nantinya sudah berganti tidak lagi Pak Prabowo, apakah Kepala-Kepala Daerah juga akan tetap menggunakan Visi-Misi Pak Prabowo?.

Karena itu, pernyataan Wapres Gibran yang seperti demikian adalah hal yang sangat ngawur, yang menunjukkan Wapres Gibran tidak memahami dengan benar Ilmu Hukum, khususnya Ilmu Hukum Tata Negara (HTN) atau sistem tata kelola negara dan pemerintahan.

Jika saja para Kepala Daerah tidak diberikan kewenangan untuk menjalankan program-program kerja sesuai dengan visi dan misinya, kenapa harus ada debat publik Kepala-Kepala Daerah, yang diliput oleh banyak media, yang dilihat dan dinilai oleh rakyat di daerah, yang nantinya akan memilihnya dalam PILKADA?.

Cobalah Wapres Gibran merenungkan hal tsb., agar semua orang jadi percaya bahwa Ijazah Sarjana Gibran dari Kampus di Luar Negeri itu benar-benar asli, tidak palsu, abal-abal, dan orang-orang yang mengirim pengaduan ke Wapres Gibran ke no Hp nya, juga tidak dipenuhi pengaduan tentang tuntutan pada Wapres Gibran agar segera menemukan pemilik Akun Fufufafa.

Selain itu, pernyataan tidak ada Visi-Misi PEMDA selain Visi-Misi Presiden Pak Prabowo, juga berarti sama halnya dengan Wapres Gibran ingin menghilangkan fungsi dan peran Kepala-Kepala Daerah, yang harus memajukan dan mensejahterakan warga di daerah sesuai dengan kebutuhan daerahnya masing-masing.

Semua Kepala Daerah di seluruh Indonesia seolah disuruh Wapres Gibran untuk berpikir dan bertindak sebagaimana pikiran dan tindakan Presiden Prabowo. Ini maksudnya Wapres Gibran mau mengangkat Presiden Prabowo ataukah malah mau merendahkan Presiden Prabowo?

Kok mirip dengan Mulyono, yang meminta Presiden Prabowo –secara tidak langsung– untuk turun level menjadi Jurkam PILKADA Jateng dengan mendukung Komjen Purn. (Polisi) Luthfi?. Serius saya ingin bertanya, Wapres Gibran ini masih layak untuk dipertahankan ataukah segera dimakzulkan saja?…(dk/SHE).

Penulis: Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan Sniper Politik.

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bangkitkan Semangat Ketahanan Pangan ke Anggota, Polresta Sidoarjo Optimalkan Lahan P2L

    Bangkitkan Semangat Ketahanan Pangan ke Anggota, Polresta Sidoarjo Optimalkan Lahan P2L

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 266
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tanaman cabai, sayuran, melon hingga kolam ikan lele dan nila menunjukan perkembangan baik di lahan Pekarangan Pangan Lestari di Mako Polresta Sidoarjo. Perkembangan P2L Polresta Sidoarjo tersebut, pada Selasa (20/5/2025), di cek langsung oleh Kasiwas Polresta Sidoarjo AKP Nawang Dwi Agustina, Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono, Ipda Didik Yulianto dari […]

  • Informasi Terkini tentang Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, dan Waspada Hoaks

    Informasi Terkini tentang Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, dan Waspada Hoaks

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 168
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2026 masih dalam proses persiapan. Meski belum resmi dibuka, berbagai informasi mengenai syarat, dokumen yang diperlukan, dan tahapan seleksi telah mulai beredar. Masyarakat yang tertarik untuk mendaftar sebaiknya mempersiapkan diri dengan memahami seluruh ketentuan yang berlaku. Syarat Umum yang Harus Dipenuhi Untuk bisa menjadi CPNS, calon pelamar […]

  • BBM, Nonsubsidi,DPR RI

    Perubahan Harga BBM Non Subsidi di Seluruh SPBU Indonesia 31 Maret 2026

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 75
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Indonesia mengalami penyesuaian pada awal bulan Maret 2026. Penyesuaian ini dilakukan oleh berbagai perusahaan penyedia BBM, termasuk PT Pertamina (Persero), Shell Indonesia, BP-AKR, PT Vivo Energy Indonesia, dan Mobil Indostation. Perubahan harga BBM non subsidi ini didasarkan pada […]

  • Wisatawan Jatim, Libur Nataru 2025/2026

    Total Pergerakan Wisatawan Jatim Capai 19,8 Juta Selama Libur Nataru 2025/2026

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 113
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 menjadi momentum penting bagi provinsi Jawa Timur dalam menarik minat wisatawan. Data yang dirilis oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jatim menunjukkan bahwa total pergerakan wisatawan selama periode libur mencapai 19.882.730 orang. Angka ini mencerminkan keberhasilan sektor pariwisata dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan liburan yang berkualitas. Destinasi […]

  • Wamen ATR Ossy Dermawan: Sertifikat Elektronik Cegah Konflik Tanah

    Wamen ATR Ossy Dermawan: Sertifikat Elektronik Cegah Konflik Tanah

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 121
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, tampil dalam program Newsroom Take Over di Metro TV, Selasa (25/11/2025). Dalam dialog bersama Hendry Satrio dan Devan Yulio, Ossy menegaskan bahwa maraknya mafia tanah umumnya berawal dari lemahnya dokumen kepemilikan. Karena itu, menurutnya, riwayat kepemilikan tanah harus […]

  • PPPK

    Solusi untuk Menghindari PHK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 72
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan beberapa rekomendasi penting terkait ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) yang bisa terjadi terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah. Hal ini muncul sebagai respons terhadap aturan yang mengatur batas maksimal belanja gaji pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Aturan tersebut, […]

expand_less