Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polda Jatim Tangkap Pelaku Predaktor Kasus Tindak Pidana Kekerasan Anak di Bawah Umur

Polda Jatim Tangkap Pelaku Predaktor Kasus Tindak Pidana Kekerasan Anak di Bawah Umur

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Rab, 30 Okt 2024
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Ditreskrimum Polda Jatim ungkap kasus tindak pidana kekerasan fisik serta pencabulan terhadap anak di bawah umur Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 607 / X / 2024 / SPKT / Polda Jawa Timur.

Modus tersangka yaitu menyuruh korban untuk memijat tersangka di ruang tamu, setelah itu menarik tangan kanan korban diarahkan untuk memijat alat kelamin tersangka tapi korban menolak setelah korban tertidur tersangka menelanjangi dengan cara membuka celana dan celana dalam korban itu lalu tersangka melancarkan aksi nya dengan memasukkan alat kelamin tersangka tersebut kedalam lubang vagina korban itu.

Tersangka melancarkan aksi pencabulan itu setiap seminggu sekali sehabis pulang dari bekerja diluar pulau Jawa tepat nya di Sulawesi dan aksi tersebut sudah terjadi dari bulan September 2021 sampai dengan bulan September 2024.

Data tersangka laki-laki, berinisial ED,berusia 49 tahun Asal Payakumbuh Sumatera Barat, Tersangka ED tersebut melakukan kekerasan fisik dan pencabulan terhadap korban berinisial KZ (kekerasan fisik dan pencabaluan) dan korban J (Kekerasan fisik dan Persetubuhan)

Data korban perempuan, berinisial KZ, sebagai pelapor merupakan siswi kelas XII berusia 18 tahun dan korban J merupakan siswi XI berusia 17 tahun dan Tkp kejadian tersebut ada di kota surabaya.

Pasal yang terkait kasus tersebut yaitu Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76 C UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Peruba

Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ayat (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau d paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya Pasal 76 C Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak”

Pasal 51 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Ri No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ayat (1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.

“Ayat (3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.

“Pasal 76 D Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.

Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ayat (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.

“ayat (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.

“Pasal 76 E Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.

Pasal 64 ayat (1) KUHP Jika beberapa perbuatan merupakan kejahatan atau pelanggaran, tetapi saling berhubungan sehingga dianggap sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana. Jika berbeda-beda, maka yang diterapkan adalah aturan pidana yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.(Dk /Yd)

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 3 Grup KPop Tampil di MAMA 2025 Sebelum Debut

    3 Grup KPop Tampil di MAMA 2025 Sebelum Debut

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 85
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tampil dalam acara penghargaan bergengsi tahunan pasti menjadi impian setiap idola KPop, terutama yang masihrookie. Ditambah lagi jika mampu meraih piala kemenangan. Kehadiran mereka di panggung besar tersebut akan meningkatkan reputasi grup. Namun, kenyataannya dari banyaknya idola KPop yang telah debut, tidak semua di antara mereka bisa mengalami pengalaman tersebut meski hanya tampil tanpa […]

  • Ketua Komisi III DPR RI Sebut Mudik 2024 Paling Lancar

    Ketua Komisi III DPR RI Sebut Mudik 2024 Paling Lancar

    • calendar_month Sel, 1 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 183
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –  Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrohman, menyatakan bahwa arus mudik tahun ini menjadi salah satu yang paling lancar sejak tahun 2000. Ia menyoroti kelancaran tidak hanya di Pelabuhan Merak, tetapi juga di wilayah Banten dan seluruh Indonesia. “Kita menjadi saksi bahwa ini salah satu pengaturan mudik terlancar sejak tahun 2000. Bukan hanya di […]

  • Pemkot Perkuat Infrastruktur Cegah Banjir Rob Surabaya

    Pemkot Perkuat Infrastruktur Cegah Banjir Rob Surabaya

    • calendar_month Sel, 9 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 38
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur berupaya memaksimalkan penggunaan infrastruktur sebagai langkah untuk mengatasi kenaikan air laut (rob) di wilayah setempat. “Pada saat ini, Pemkot Surabaya lebih mengutamakan optimalisasi rumah pompa, pintu air, dan bozem sebagai upaya pengendalian banjir,” ujar Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya Syamsul Hariadi, Senin (9/12/2025). […]

  • Sekda Surabaya DPRD Surabaya

    Lilik Arijanto Resmi Jabat Sekda, DPRD Surabaya Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 160
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, resmi melantik Lilik Arijanto sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya dalam upacara di Balai Kota, Senin (4/9/2025). Kehadiran sekdakot baru diharapkan mampu menjadi motor penggerak utama jalannya pemerintahan kota. Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko atau akrab disapa Cak Yebe, menilai posisi sekretaris daerah sangat vital […]

  • Tiga Weton yang Akan Kaya dan Berlimpah Rezeki di Masa Depan, Menurut Primbon Jawa

    Tiga Weton yang Akan Kaya dan Berlimpah Rezeki di Masa Depan, Menurut Primbon Jawa

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Weton yang Dipercaya Memiliki Rezeki Tak Pernah Habis DIAGRAMKOTA.COM – Dalam kepercayaan Jawa, kesejahteraan tidak hanya diukur dari harta dan kekayaan materi, tetapi juga dari keseimbangan antara tindakan, watak, dan takdir spiritual seseorang. Dalam kitab primbon Jawa, terdapat beberapa weton yang dikatakan memiliki kemampuan untuk menarik rezeki dalam jumlah yang luar biasa. Orang-orang yang lahir pada […]

  • 5 Hotel Murah Bintang 5 di Singapura

    5 Hotel Murah Bintang 5 di Singapura

    • calendar_month Sen, 29 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Rekomendasi Hotel Terjangkau di Singapura yang Cocok untuk Liburan DIAGRAMKOATA.COM – Singapura sering menjadi destinasi liburan favorit bagi wisatawan dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Selain memiliki banyak atraksi menarik, kota ini juga menawarkan berbagai pilihan penginapan dengan kualitas bintang, tetapi tetap terjangkau. Berikut adalah lima rekomendasi hotel yang bisa menjadi pertimbangan saat berkunjung ke Singapura. 1. […]

expand_less