Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polda Jatim Tangkap Pelaku Predaktor Kasus Tindak Pidana Kekerasan Anak di Bawah Umur

Polda Jatim Tangkap Pelaku Predaktor Kasus Tindak Pidana Kekerasan Anak di Bawah Umur

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Rabu, 30 Okt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Ditreskrimum Polda Jatim ungkap kasus tindak pidana kekerasan fisik serta pencabulan terhadap anak di bawah umur Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 607 / X / 2024 / SPKT / Polda Jawa Timur.

Modus tersangka yaitu menyuruh korban untuk memijat tersangka di ruang tamu, setelah itu menarik tangan kanan korban diarahkan untuk memijat alat kelamin tersangka tapi korban menolak setelah korban tertidur tersangka menelanjangi dengan cara membuka celana dan celana dalam korban itu lalu tersangka melancarkan aksi nya dengan memasukkan alat kelamin tersangka tersebut kedalam lubang vagina korban itu.

Tersangka melancarkan aksi pencabulan itu setiap seminggu sekali sehabis pulang dari bekerja diluar pulau Jawa tepat nya di Sulawesi dan aksi tersebut sudah terjadi dari bulan September 2021 sampai dengan bulan September 2024.

Data tersangka laki-laki, berinisial ED,berusia 49 tahun Asal Payakumbuh Sumatera Barat, Tersangka ED tersebut melakukan kekerasan fisik dan pencabulan terhadap korban berinisial KZ (kekerasan fisik dan pencabaluan) dan korban J (Kekerasan fisik dan Persetubuhan)

Data korban perempuan, berinisial KZ, sebagai pelapor merupakan siswi kelas XII berusia 18 tahun dan korban J merupakan siswi XI berusia 17 tahun dan Tkp kejadian tersebut ada di kota surabaya.

Pasal yang terkait kasus tersebut yaitu Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76 C UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Peruba

Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ayat (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau d paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya Pasal 76 C Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak”

Pasal 51 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Ri No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ayat (1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.

“Ayat (3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.

“Pasal 76 D Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.

Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ayat (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.

“ayat (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.

“Pasal 76 E Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.

Pasal 64 ayat (1) KUHP Jika beberapa perbuatan merupakan kejahatan atau pelanggaran, tetapi saling berhubungan sehingga dianggap sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana. Jika berbeda-beda, maka yang diterapkan adalah aturan pidana yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.(Dk /Yd)

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aktor Gary Iskak Meninggal dalam Kecelakaan Motor di Bintaro

    Aktor Gary Iskak Meninggal dalam Kecelakaan Motor di Bintaro

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 134
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Aktor dan pelawak Gary Iskak meninggal hari ini Sabtu (29/11/2025) akibat kecelakaan di Bintaro. Berita duka itu pertama kali muncul setelah komedian Ade Jigo membagikan video yang menunjukkan Gary tergeletak di jalan akibat kecelakaan sepeda motor. Ade Jigo mengungkapkan momen awal ia mengetahui peristiwa tersebut, yang ia peroleh dari teman-temannya di grup WhatsApp. “Pada […]

  • Persiapan Pemkab Magetan Hadapi Libur Nataru 2026, Siagakan Pengamanan Ketat di Objek Wisata

    Persiapan Pemkab Magetan Hadapi Libur Nataru 2026, Siagakan Pengamanan Ketat di Objek Wisata

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 113
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan sedang mempersiapkan langkah-langkah pencegahan dan pengamanan menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Kesiapan ini dilakukan bersama dengan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) setempat untuk memastikan keamanan, kelancaran arus lalu lintas, serta mitigasi potensi bencana alam yang bisa terjadi. Fokus pada Titik Kerawanan Wisatawan Salah satu fokus utama dalam […]

  • Peduli Kesehatan Anak, Polresta Malang Kota Gelar Khitan Bahagia Gratis

    Peduli Kesehatan Anak, Polresta Malang Kota Gelar Khitan Bahagia Gratis

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 71
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Kepedulian terhadap kesehatan anak sekaligus penguatan nilai keagamaan ditunjukkan Polresta Malang Kota Polda Jatim melalui kegiatan Khitan Bahagia secara gratis di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Sabtu (13/12). Kegiatan itu digelar juga dalam rangka menyambut peringatan Hari Ibu yang jatuh pada tanggal 22 Desember 2026 sebagai wujud nyata pelayanan Polri kepada masyarakat, […]

  • Makna Simbol Dalam Pakaian Adat Berbagai Daerah

    Makna Simbol Dalam Pakaian Adat Berbagai Daerah

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 490
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Makna simbol dalam pakaian adat berbagai daerahDi balik setiap lipatan, setiap motif, dan setiap pernak-perniknya tersimpan makna simbolis yang kaya dan mendalam, mencerminkan sejarah, budaya, kepercayaan, dan status sosial masyarakat pemakainya. Mempelajari simbolisme ini membuka jendela ke dalam kekayaan budaya Nusantara yang luar biasa. Pakaian adat Jawa, misalnya, terkenal dengan keanggunan dan detailnya. […]

  • Maria Vania Bikin Heboh! Penampilan Terbarunya Di Bali Bikin Gagal Fokus

    Maria Vania Bikin Heboh! Penampilan Terbarunya Di Bali Bikin Gagal Fokus

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 189
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Maria Vania Bikin Heboh! Penampilan Terbarunya di Bali Bikin Gagal Fokus Nama Maria Vania memang tak pernah lepas dari sorotan publik. Dikenal sebagai presenter olahraga yang memiliki paras menawan dan tubuh ideal, setiap unggahannya di media sosial selalu berhasil mencuri perhatian. Kali ini, Maria Vania kembali membuat heboh dengan penampilannya saat berlibur di […]

  • PKS Resmi Usung Kader PDIP Eri Cahyadi Di Pilwali Surabaya

    PKS Resmi Usung Kader PDIP Eri Cahyadi Di Pilwali Surabaya

    • calendar_month Minggu, 14 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Diagram Kota Surabaya – PKS resmi memberikan Surat Keputusan (SK) Bakal Calon Wali Kota Surabaya kepada petahana sekaligus kader PDIP, Eri Cahyadi maju Pilwali Surabaya 2024. SK itu diberikan langsung oleh DPP PKS. SK tersebut diberikan PKS kepada Eri pada Jumat (12/7) malam di kantor PKS Jatim. “Penyerahan SK DPP Cawali Kota Surabaya. PKS menyatakan […]

expand_less