Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polda Jatim Tangkap Pelaku Predaktor Kasus Tindak Pidana Kekerasan Anak di Bawah Umur

Polda Jatim Tangkap Pelaku Predaktor Kasus Tindak Pidana Kekerasan Anak di Bawah Umur

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Rab, 30 Okt 2024
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Ditreskrimum Polda Jatim ungkap kasus tindak pidana kekerasan fisik serta pencabulan terhadap anak di bawah umur Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 607 / X / 2024 / SPKT / Polda Jawa Timur.

Modus tersangka yaitu menyuruh korban untuk memijat tersangka di ruang tamu, setelah itu menarik tangan kanan korban diarahkan untuk memijat alat kelamin tersangka tapi korban menolak setelah korban tertidur tersangka menelanjangi dengan cara membuka celana dan celana dalam korban itu lalu tersangka melancarkan aksi nya dengan memasukkan alat kelamin tersangka tersebut kedalam lubang vagina korban itu.

Tersangka melancarkan aksi pencabulan itu setiap seminggu sekali sehabis pulang dari bekerja diluar pulau Jawa tepat nya di Sulawesi dan aksi tersebut sudah terjadi dari bulan September 2021 sampai dengan bulan September 2024.

Data tersangka laki-laki, berinisial ED,berusia 49 tahun Asal Payakumbuh Sumatera Barat, Tersangka ED tersebut melakukan kekerasan fisik dan pencabulan terhadap korban berinisial KZ (kekerasan fisik dan pencabaluan) dan korban J (Kekerasan fisik dan Persetubuhan)

Data korban perempuan, berinisial KZ, sebagai pelapor merupakan siswi kelas XII berusia 18 tahun dan korban J merupakan siswi XI berusia 17 tahun dan Tkp kejadian tersebut ada di kota surabaya.

Pasal yang terkait kasus tersebut yaitu Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76 C UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Peruba

Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ayat (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau d paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya Pasal 76 C Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak”

Pasal 51 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Ri No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ayat (1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.

“Ayat (3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.

“Pasal 76 D Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.

Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ayat (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.

“ayat (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.

“Pasal 76 E Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.

Pasal 64 ayat (1) KUHP Jika beberapa perbuatan merupakan kejahatan atau pelanggaran, tetapi saling berhubungan sehingga dianggap sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana. Jika berbeda-beda, maka yang diterapkan adalah aturan pidana yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.(Dk /Yd)

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • bulog

    BULOG Malang Siap Serap Gabah Petani di Musim Gadu 2025

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 27
    • 0Komentar

      Kesiapan BULOG Cabang Malang dalam Menyerap Gabah Kering Panen DIAGRAMKOTA.COM – Perum BULOG Cabang Malang telah mempersiapkan diri untuk menyerap gabah kering panen (GKP) dari para petani selama musim panen Gadu 2025. Periode penyerapan ini akan berlangsung dari bulan September hingga Desember 2025. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari instruksi yang diberikan oleh Badan […]

  • Tiga Rumah Eks Lokalisasi Moroseneng diperiksa, Camat Benowo: Semua Kosong

    Tiga Rumah Eks Lokalisasi Moroseneng diperiksa, Camat Benowo: Semua Kosong

    • calendar_month Sab, 11 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 44
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kecamatan Benowo bersama aparat gabungan menggelar operasi pemeriksaan bangunan di eks lokalisasi Moroseneng, Jumat (10/10/2025). Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan aktivitas prostitusi terselubung di kawasan Jl. Sememi Jaya I dan II, Kelurahan Sememi. Operasi yang berlangsung pukul 16.00–18.00 WIB melibatkan Satpol PP Kota Surabaya, Polrestabes Surabaya, Polsek dan […]

  • Polres Malang Ungkap Pembunuhan Tragis, Tersangka Ditangkap di Surabaya

    Polres Malang Ungkap Pembunuhan Tragis, Tersangka Ditangkap di Surabaya

    • calendar_month Sel, 23 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 34
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil menangkap EW (51), terduga pelaku pembunuhan terhadap SN (48), seorang ibu rumah tangga dari Dusun Bugis Krajan, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. SN ditemukan tewas dengan luka parah di bagian kepala. Wakapolres Malang Komisaris Polisi Imam Mustolih menyatakan bahwa EW, yang dikenal sebagai pengamen […]

  • Dampingi Armuji, ASR: Pengusaha Jangan Arogan di Surabaya!

    Dampingi Armuji, ASR: Pengusaha Jangan Arogan di Surabaya!

    • calendar_month Sel, 15 Apr 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 35
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dinamika panas antara Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dan pengusaha UD Sentosa Seal, Jan Hwan Diana, mulai mereda. Jan Hwan akhirnya mengambil langkah untuk meredakan ketegangan dengan datang langsung ke rumah dinas Armuji pada Senin (14/4/2025) guna menyampaikan permintaan maaf. Ia juga menyatakan akan mencabut laporan polisi yang sempat dilayangkan ke Polda Jawa Timur.

  • Semarak Sego Rongewu Episode III: Warga Tanjung Perak Manfaatkan Layanan Pengobatan Gratis dan Program Sosial

    Semarak Sego Rongewu Episode III: Warga Tanjung Perak Manfaatkan Layanan Pengobatan Gratis dan Program Sosial

    • calendar_month Sen, 20 Jan 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 64
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Event Semarak Sego Rongewu Episode III yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni SMPN 10 Surabaya (Ikasdasa) pada 19 Januari 2025 berhasil menyedot perhatian warga Kelurahan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya. Bertempat di Kalimas Baru RT 04, RW 01, acara ini menyuguhkan berbagai manfaat bagi masyarakat setempat, mulai dari pengobatan gratis hingga program sosial […]

  • Sinergi BPJS Kesehatan dan Kejari Surabaya untuk Penanganan Hukum Bidang JKN

    Sinergi BPJS Kesehatan dan Kejari Surabaya untuk Penanganan Hukum Bidang JKN

    • calendar_month Rab, 12 Jun 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 40
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satu langkah strategis yang diambil adalah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara BPJS Kesehatan Cabang Surabaya dengan Kejaksaan Negeri Surabaya terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. “BPJS Kesehatan diberikan kewenangan […]

expand_less