Hakim PN Surabaya Bikin Gaduh, Masyarakat : Pak, Ke Karaoke Biar Suara Lantang Baca Vonis!

HUKRIM875 Dilihat

Diagramkota Surabaya – Kegaduhan putusan hakim PN surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur. Ternyata tak hanya sekali keputusan vonis yang bikin kontroversi masyarakat Indonesia.

Pembacaan vonis harusnya lantang, seperti kritikan warga yang mengatas namakan member spa dan karaoke. “Rajin ke spa biar ga masuk angin, pak. Ke karaoke biar suara lantang baca vonis,” tulisnya dalam karangan bunga di depan PN Surabaya, (29/7/2024).

Adapun hakim yang memutus bebas Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Bahkan keluarga Dini juga telah mendatangi KY untuk melaporkan hakim. Yang memvonis bebas Ronald dalam kasus kematian Dini.

“Komisi Yudisial harus bisa menjaga marwah dan kehormatan pengadilan. Tegakkan kode etik dan tindak tegas apabila terbukti ada pelanggaran. KY berkontribusi dalam menciptakan sistem peradilan yang adil dan terpercaya bagi masyarakat,” jlentreh Pangeran Khairul Saleh Legislator DPR RI Dapil Kalimantan Selatan I ini.

Baca Juga :  Puluhan Dosen UPN Veteran Surabaya Diperiksa Polda Jatim Terkait Dugaan Penggelapan Dana Koperasi

Untuk di ketahui, Hakim Erintuah Damanik bukan sekali melakukan keputusan kontroversi seperti ini. Sebelumnya ia pernah memutus hambatan atau lepas dari hukum terhadap perkara dari Lily Yunita. Atas tuduhan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 47,1 miliar. Trrkait tanah seluas 9,8 hektar di Osowilangon Surabaya.

Lalu Erintuah juga pernah memvonis bebas Bekas Bupati Tapanuli Tengah Sukran Jamilan Tanjung. Terkait kasus penipuan terhadap seorang pengusaha bernama Yosua Marudut Tua Habeahan senilai Rp 450 juta.

“KY harus segera melakukan tindakan dan menggelar sidang kode etik bagi hakim yang terlibat. Jika memang bersalah maka kami minta beri sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Pangeran.

Baca Juga :  Puluhan Dosen UPN Veteran Surabaya Diperiksa Polda Jatim Terkait Dugaan Penggelapan Dana Koperasi

Sanksi Pelanggaran Kode Etik

Sanksi atas pelanggaran kode etik hakim sendiri diatur dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung (MA). Dan Komisi Yudisial (KY) Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012. Tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Ada tiga jenis sanksi bagi hakim yang melakukan pelanggaran kode etik. Yaitu sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Tingkat dan jenis sanksi akan di berikan dengan mempertimbangkan latar belakang. Tingkat keseriusan dan akibat dari pelanggaran yang dilakukan. (dk)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *