Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Petrus Loyani Kuasa Hukum Penggugat Perkara Harta Gono Gini: Dalil Tergugat Tidak Berdasar Hukum

Petrus Loyani Kuasa Hukum Penggugat Perkara Harta Gono Gini: Dalil Tergugat Tidak Berdasar Hukum

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Senin, 12 Agt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pada hari Senin, 12 Agustus 2024, persidangan gugatan harta gono gini antara Kombes Pol Harri Sindu Nugroho, SH, MH, MM, dan Dr. Yoan Nursari Simanjuntak, SH, MHum, di Pengadilan Negeri Surabaya mencapai tahap kesimpulan.

Kuasa hukum penggugat, Petrus Loyani, menyatakan adanya perbedaan pendapat mengenai Pasal 145 ayat 2 tentang saksi keluarga. Petrus mengutip komentar R. Tresna dalam buku Pemeriksaan Dimuka Pengadilan Negeri Atau H.I.R yang diterbitkan oleh Pradnja Paramita, Jakarta, tahun 1972.

Ia juga menyebutkan penjelasan dari Prof. R. Subekti, S.H, yang menyatakan bahwa saksi keluarga dapat memberikan kesaksian dalam perkara-perkara tertentu, termasuk kedudukan keperdataan, nafkah anak, dan persetujuan perburuhan, yang secara hukum tidak bisa dihindari.

Petrus Loyani kuasa hukum dari Kantor Advokat Boutros & Co itu juga membantah dalil tergugat yang menyatakan dalil penggugat dianggap obscur libel (tidak jelas).

Menurut Petrus dalil tergugat dalam eksepsinya yang mengatakan gugatan Penggugat prematur merupakan dalil yang tidak berdasar hukum.

“Karena tidak ada satupun pasal dalam peraturan perundang-undangan perkawinan yang secara tersurat mengharuskan gugatan harta bersama terlebih dahulu harus didasarkan putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Ia mengacu pada Pasal 18 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan perceraian terjadi saat dinyatakan di depan sidang pengadilan.

Putusan cerai antara penggugat dan tergugat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 818/Pdt.G/2023/PN. Sby, telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara nomor 314/PDT/2024/PT. Sby pada 29 Mei 2024, menurut Petrus, menunjukkan bahwa gugatan penggugat tidak prematur.

Petrus menyebutkan bahwa tergugat sendiri telah mengakui dalam surat jawabannya bahwa satu unit apartemen di Gunawangsa MERR, Surabaya, memang dibeli selama masa perkawinan.

Menurut Petrus bahwa tergugat tidak memiliki bukti sah yang mendukung klaim bahwa rumah di Perumahan YKP Penjaringan Sari, Kota Surabaya, sebagai harta bawaan.

“Rumah tersebut baru lunas pada 2017, dengan angsuran yang dibayar secara patungan oleh penggugat dan tergugat. Selain itu, rumah tersebut telah direnovasi secara total dengan biaya dari penggugat,” jelas Petrus.

Disisi lain, Petrus juga menyanggah terkait tuduhan tak memberi nafkah, hal itu dibuktikan dengan adanya rumah dan apartemen, dua unit mobil mewah, termasuk juga biaya renovasi rumah, kontribusi belanja dan pembayaran tagihan listrik setiap bulannya.

Petrus menilai tergugat beritikad buruk terbukti dari ketidakhadiran dalam mediasi dan penolakan untuk menanggapi resume perkara dari pihak penggugat. Hal ini, menurutnya, menunjukkan tergugat berusaha mengaburkan hukum dan menghindari penyelesaian yang adil.

Petrus juga mengungkapkan bahwa sebelumnya mereka telah mencoba menawarkan penyelesaian secara keluarga, dua kali sebelum mengambil tindakan hukum, tetapi tergugat tidak merespons surat-surat tersebut.

Hal tersebut dibuktikan dari surat nomor: 54/Boutros & Co/VIII/23 tanggal 07 Agustus 2023 dan nomor: 055/Boutrous & Co/11/2024 tanggal 15 Februari 2024. Petrus mengkritik perilaku tergugat sebagai tidak etis dan beritikad buruk karena tidak merespons surat-surat tersebut. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ramalan zodiak Leo dan Virgo Minggu, 28 Desember 2025: Seputar karier, cinta, keuangan, dan kesehatan

    Ramalan zodiak Leo dan Virgo Minggu, 28 Desember 2025: Seputar karier, cinta, keuangan, dan kesehatan

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 232
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Energi di hari esok membawa dinamika yang berbeda bagi zodiak Leo dan Virgo. Leo mungkin harus lebih berhati-hati dalam mengambil langkah, terutama terkait emosi dan pengeluaran. Sebaliknya, Virgo justru memasuki fase penuh percaya diri dan peluang baru. Dilansir dari laman astroved.com, berikut ulasan lengkap horoskop Leo dan Virgo di hari Minggu, 28 Desember 2025. […]

  • Paragon dan SEKOCI Gerakkan Ibu-Ibu Surakarta: Sehatkan Ibu Bahagiakan Balita

    Paragon dan SEKOCI Gerakkan Ibu-Ibu Surakarta: Sehatkan Ibu Bahagiakan Balita

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 288
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Suasana cerah Minggu pagi (26/10/2025) di DNA Spot CafĂ© Surakarta terasa berbeda. Puluhan ibu hamil dan ibu dengan balita tampak antusias mengikuti kegiatan bertajuk “Paragonian Bergerak untuk Ibu Sehat dan Balita Bahagia”. Acara yang digagas oleh PT Paragon Technology and Innovation bersama Sekolah Komplementer Cinta Ibu (SEKOCI) ini menghadirkan pemeriksaan kesehatan dan konsultasi […]

  • Perkembangan Warisan Jeffrey Epstein: 43 Penerima dan Rincian Aset yang Terungkap

    Perkembangan Warisan Jeffrey Epstein: 43 Penerima dan Rincian Aset yang Terungkap

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 195
    • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah dokumen rahasia yang baru saja dipublikasikan mengungkap daftar lengkap 43 orang yang akan mewarisi kekayaan Jeffrey Epstein senilai US$630 juta. Dokumen tersebut juga menyebutkan rencana pernikahan Epstein dengan salah satu dari para penerima warisan, serta rincian aset yang akan diberikan. Rencana Pernikahan dan Hadiah Khusus Dalam catatan tulisan tangan yang terdapat dalam […]

  • Lewat Semangat Gotong Royong, Babinsa Jaga Urat Nadi Pertanian

    Lewat Semangat Gotong Royong, Babinsa Jaga Urat Nadi Pertanian

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 156
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Embun pagi masih menyelimuti pematang sawah saat Koptu Yudi Purwanto, Babinsa Desa Kedungwilut dari Koramil Tipe B 0807/11 Bandung, turun langsung ke lapangan membersihkan saluran irigasi bersama warga binaannya, Minggu (15/2/2026). Kegiatan tersebut menjadi wujud nyata kepedulian TNI terhadap ketahanan pangan dan kesejahteraan petani. Dengan semangat gotong royong, lumpur dan sampah yang menyumbat […]

  • DPRD Medan

    Fraksi-Fraksi DPRD Medan Sampaikan Catatan atas Ranperda Perubahan APBD 2025

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 279
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sejumlah masukan mengemuka dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan (DPRD Medan) dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap penjelasan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025, Selasa (2/9/2025). Paripurna yang digelar secara daring ini diikuti Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas […]

  • Everton vs Manchester United

    Kontroversi Gol Manchester United yang Tak Dianulir, Neville dan Keane Kehilangan Arah

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 34
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam pertandingan antara Manchester United dan Nottingham Forest, muncul momen kontroversial yang mengejutkan banyak pihak. Gol kedua yang dicetak oleh Matheus Cunha dianggap tidak sah karena bola sempat mengenai lengan Bryan Mbeumo sebelum akhirnya dikirim ke gawang. Namun, keputusan wasit dan VAR justru memperkuat gol tersebut, membuat para mantan pemain MU merasa bingung. […]

expand_less