Komisi III DPR RI Kawal Vonis Bebasnya Ronal Tannur

HUKUM, LEGISLATIF764 Dilihat

Diagramkota Jakarta – Reaksi dan tanggapan masyarakat Indonesia terkait putusan PN Surabaya, tak juga kunjung usai. Berharap dapat memberikan klarifikasi dan solusi terhadap berbagai pertanyaan dan kekhawatiran yang muncul seputar kasus tersebut. Serta memperkuat sistem peradilan yang adil dan transparan di Indonesia.

Komisi III DPR RI berencana menggelar rapat khusus dengan Komisi Yudisial (KY) untuk membahas vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Yakni terhadap Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa rapat tersebut akan di jadwalkan pada masa sidang mendatang.

“Jadi saya pikir kita harus bersama-sama mengawal ini. Dan di masa sidang nanti kami agendakan rapat khusus dengan KY,” ujar Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Baca Juga :  Optimalkan Satgas Teman Sebaya, Upaya Pencegahan Perundungan di Surabaya

Selain itu, Komisi III juga akan mengundang Mahkamah Agung (MA) untuk membahas permasalahan tersebut. “Dan kami juga akan mengundang Mahkamah untuk membahas terkait masalah ini,” tambahnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah mendengar aduan dari keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Komisi III meminta MA dan KY untuk memeriksa tiga hakim yang memimpin sidang kematian Dini Sera.

“Komisi III meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa para hakim (Ketua Majelis: Erintuah Damanik, Anggota: Mangapul, Heru Hanindyo). Yang termasuk dalam Majelis Hakim terkait perkara Alm. Dini Sera Afriyanti (No.454/PID.B/2024/PN SBY). Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” papar Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Heru Widodo, membacakan kesimpulan rapat. (dk)

Baca Juga :  Saksi Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi, Bercerita tentang Peran Suaminya

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *