Kontroversi PN Surabaya, Mbak – mbak SPA : Pak Hakim, Sini Saya Kerokin Lagi Masuk Angin Ya!

HUKRIM1027 Dilihat

Diagramkota Surabaya – Kontroversi keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas anak mantan anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur. Dari kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, Dini Sera Afrianti, tewas. Membuat banyak kalangan geram, pasalnya melukai rasa keadilan. Terutama bagi masyarakat Indonesia khususnya kaum perempuan.

Seperti yang terpantau diagramkota.comsebuah karangan bunga terpampang di depan PN Surabaya. Salah satunya, penyampaian uneg – uneg dari ‘mbak -mbak SPA’ mengatakan, “Pak Hakim, sini saya kerokin. Kayaknya lagi masuk angin ya,” tulisnya.

Sementara itu, politisi Fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh, mengatakan, setiap kekurangan dalam proses hukum harus bisa teridentifikasi dan ada perbaikan.

Baca Juga :  Geger Temuan Mayat di Kamar Kos Mojosari! Diduga Meninggal karena Sakit

“Ini mencakup perbaikan prosedur, peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum, serta penegakan sanksi terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,” beber Pangeran yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut.

Kasus penganiayaan yang di lakukan Ronald juga melukai banyak hati perempuan di Indonesia. Dan di anggap merendahkan harga diri seorang perempuan dan membuat perempuan seperti subyek sebagai makhluk yang lemah.

“Jadi ini bukan hanya soal ketidakadilan dalam hukum saja, tapi juga menyangkut moral di mana perempuan di perlakukan begitu keji dan tidak berperasaan seperti itu. Sekali lagi, keadilan penegakan hukum pada kasus Dini harus clear,” tegas Pangeran.

Komisi III DPR RI juga menekankan pentingnya perlindungan hak-hak korban dalam proses hukum. Pemerintah harus memastikan bahwa hak-hak korban dan keluarganya di hormati dan di penuhi dalam setiap tahap proses. (dk*)

Baca Juga :  Puluhan Dosen UPN Veteran Surabaya Diperiksa Polda Jatim Terkait Dugaan Penggelapan Dana Koperasi

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *