Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Hakim Vonis Bebas Anak Mantan Anggota DPR RI dalam Kasus Pembunuhan Pacar

Hakim Vonis Bebas Anak Mantan Anggota DPR RI dalam Kasus Pembunuhan Pacar

  • account_circle Adis
  • calendar_month Kam, 25 Jul 2024
  • comment 0 komentar

Diagramkota.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI Erward Tannur, dalam kasus pembunuhan pacarnya, Dini Sera Afriyanti, pada Rabu (24/7).

 

Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, dalam amar putusannya menyatakan bahwa putra politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Terdakwa tidak terbukti melakukan upaya pembunuhan ataupun penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.

 

Hakim menyebutkan bahwa terdakwa sempat melakukan upaya pertolongan kepada korban saat memasuki masa kritis dengan membawa Dini ke rumah sakit untuk mendapatkan bantuan medis.

 

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ucap Erintuah Damanik.

 

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum di atas,” tegas Ketua Majelis Hakim.

 

Hakim juga memerintahkan kepada JPU untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan segera setelah amar putusan dibacakan.

 

“Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan,” imbuhnya.

 

Mendengar putusan hakim, air mata terdakwa Ronald Tannur tak terbendung dan ia langsung menangis. Ronald menganggap keputusan hakim sudah sangat adil.

 

“Gak papa… yang penting Tuhan yang membuktikan,” ucapnya usai persidangan.

 

Saat disinggung mengenai upaya hukum selanjutnya, mengingat ia sempat menjadi tahanan di penjara, Ronald menyerahkan segala sesuatunya kepada kuasa hukumnya.

 

“Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya,” imbuhnya.

 

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat, hanya menjawab singkat. “Alhamdulillah,” ucapnya.

 

Pada persidangan sebelumnya, JPU Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menganggap terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

 

Untuk diketahui, Dini Sera Afriyanti, 29, tewas setelah dugem bersama Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam di Lakarsantri, Surabaya, pada Rabu (4/10/23) malam. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M. Darwis, anak dari mantan anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur tersebut dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 359 KUHP, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.(Dk/di)

  • Penulis: Adis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPR: Keracunan Bukan Alasan Hentikan Program MBG

    DPR: Keracunan Bukan Alasan Hentikan Program MBG

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Program Makan Bergizi Gratis Tetap Diperlukan untuk Masa Depan Generasi Muda DIAGRAMKOTA.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi prioritas utama pemerintah dinilai tetap perlu dilanjutkan meskipun terdapat sejumlah kasus keracunan makanan di beberapa daerah. Berbagai pimpinan DPR RI menegaskan bahwa program ini tidak perlu dihentikan, melainkan perlu dievaluasi agar lebih efektif dan tepat sasaran. […]

  • Deni Wicaksono DPRD Jatim

    DPRD Jatim: Keselamatan Santri Harus Jadi Prioritas Utama

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 91
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Runtuhnya bangunan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny, Sidoarjo, yang menyebabkan satu korban jiwa dan 86 santri luka-luka, mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono. Deni menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban serta seluruh keluarga besar Ponpes Al-Khoziny. “Innalillahi wa inna ilaihi rojiun. Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya. Semoga korban yang […]

  • CV Hanaa Jaya Dibobol, Polsek Asemrowo Tangkap Kepala Gudang

    CV Hanaa Jaya Dibobol, Polsek Asemrowo Tangkap Kepala Gudang

    • calendar_month Kam, 17 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 115
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Seorang kepala gudang di Surabaya dengan inisial LAH (48) ditahan oleh Polsek Asemrowo setelah terbukti terlibat dalam pencurian besar-besaran di gudang CV Hanaa Jaya. Penangkapan tersebut dilakukan pada 11 Oktober 2024, setelah polisi menemukan bukti kuat bahwa tersangka merupakan dalang di balik pencurian yang merugikan perusahaan hingga Rp 172 juta. Menurut keterangan Iptu […]

  • Innova Terbalik di Jalan Panglima Sudirman, Lima Orang Selamat

    Innova Terbalik di Jalan Panglima Sudirman, Lima Orang Selamat

    • calendar_month Ming, 16 Jun 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 309
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah kecelakaan lalu lintas melibatkan mobil Innova warna silver metalik terjadi pada Minggu dini hari, 16 Juni 2024, sekitar pukul 02.45 WIB di Jalan Panglima Sudirman, tepatnya di sisi kanan setelah Bambu Runcing, depan HOKI. Kendaraan Innova dengan nomor polisi AA – 1562 – LG yang dikemudikan oleh Samuel, 24 tahun, warga Semarang […]

  • Rakyat Jatim Menggugat Pemprov, Soroti Tunjangan Rp2,6 Miliar Gubernur

    Rakyat Jatim Menggugat Pemprov, Soroti Tunjangan Rp2,6 Miliar Gubernur

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 81
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ratusan massa yang tergabung dalam Rakyat Jawa Timur Menggugat menggelar aksi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (29/10). Mereka mengusung tiga tuntutan utama dan menyoroti kinerja Gubernur Khofifah Indar Parawansa yang dinilai gagal menyejahterakan rakyat. Aksi ini dipimpin oleh tiga koordinator lapangan: M. Soleh, Musfiq, dan Acek Kusuma. Ketiganya kompak menyebut kebijakan […]

  • Pasutri Korban Pembunuhan di Ponorogo

    Keluarga Syok, Pasutri Korban Pembunuhan di Ponorogo Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 88
    • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – Proses pemakaman pasangan suami istri yang menjadi korban pembunuhan di Desa Pomahan, Ponorogo, berlangsung dengan penuh duka. Jenazah Kaseno, 65, dan Sarilah, 60, dimakamkan dalam satu liang lahat di TPU setempat, setelah otopsi selesai dilakukan oleh pihak kepolisian. Keluarga masih terkejut dengan kejadian tragis ini, yang menimpa kedua orang tua mereka. Mereka tidak […]

expand_less