Polres Tanjungperak Gagalkan Pengiriman Kendaraan Ilegal ke Timor Leste

HANKAM981 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COMKasus penggelapan fidusia dan penadahan kendaraan bermotor (Ranmor) jaringan internasional berhasil diungkap oleh Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim.

Dari tiga tersangka yang ditangkap, yaitu GB (48) warga Kabupaten Tegal, AM (37) yang berdomisili di Kabupaten Klaten, dan T (47) warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Kapolres Pelabuhan Tanjungperak, AKBP William Cornelius Tanasale, menyatakan bahwa komplotan ini terungkap berkat laporan dari seorang korban, A (45), yang melaporkan bahwa mobil Daihatsu Gran Max miliknya telah digelapkan oleh tersangka berinisial GB pada 5 Juli 2024.

“Berdasarkan laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan melalui aplikasi GPS yang masih terpasang di mobil Daihatsu tersebut. Diketahui bahwa kendaraan tersebut berada di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak,” ungkap AKBP William, Jumat (19/7).

Tim dari Reskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak segera melakukan pengejaran dan menemukan kendaraan tersebut yang dimuat dalam kontainer pelayaran Meratus Kupang untuk diekspor oleh PT RA.

“Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa PT RA adalah milik tersangka T. Ada dua kontainer yang akan diekspor ke Timor Leste, yang berisi dua kendaraan roda empat dan 34 kendaraan roda dua,” jelas AKBP William.

Berdasarkan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), William mengungkap bahwa sebagian besar kendaraan tersebut merupakan kendaraan jaminan fidusia atau leasing.

“Sebelum diekspor ke Timor Leste, kendaraan-kendaraan ini sebelumnya dikumpulkan di gudang milik tersangka T di wilayah Jawa Tengah,” tambah AKBP William.

Ia juga menjelaskan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut diperoleh dari hasil penggelapan atau barang jaminan fidusia, kemudian dibeli dengan harga murah, hanya dilengkapi STNK. “Selanjutnya, kendaraan-kendaraan tersebut diperbaiki dan speedometer diubah menjadi hampir 0 km agar tampak seperti baru, lalu diekspor ke Timor Leste,” lanjutnya.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, atau Pasal 480 KUHPidana junto Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, serta Pasal 55 KUHPidana junto Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, dan Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. (dk/nns)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *