Ketum PWI Menuntaskan Sanksi dan Rekomendasi Dewan Kehormatan Dana Sponsorship Forum Humas BUMN Untuk UKW

HUKRIM760 Dilihat

Diagram Kota Jakarta – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry Ch Bangun mengumumkan bahwa pihaknya telah menuntaskan semua sanksi dan rekomendasi yang diberikan oleh Dewan Kehormatan (DK).

Sanksi dan rekomendasi tersebut terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan uji kompetensi wartawan (UKW) yang diadakan oleh PWI.

“Semua sanksi dan rekomendasi telah kami terima dan laksanakan sebagai bentuk kepatuhan kepada keputusan DK”, katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dikutip diagramkota.com, Jumat (28/6/2024).

Hendry mengungkapkan semua sanksi dan rekomendasi telah diterima dan dilaksanakan bahwa terdapat tiga keputusan penting yang dibahas dalam Rapat Pleno yang dihadiri oleh DK, Dewan Penasehat, dan Dewan Pakar pada Kamis (27/6/2024).

Baca Juga :  Puluhan Dosen UPN Veteran Surabaya Diperiksa Polda Jatim Terkait Dugaan Penggelapan Dana Koperasi

Pertama, kata Hendry, Pengurus Harian PWI Pusat menerima keputusan sanksi dan rekomendasi DK, termasuk pengembalian dana cashback sebesar Rp1,08 miliar dan pertanggungjawaban dana fee sebesar Rp691 juta yang masih dalam proses.

Kedua, tiga pengurus – Sekretaris Jenderal Sayid Iskandar, Wakil Bendahara Umum Mohammad Ihsan, dan Syarif Hidayatullah – yang sebelumnya diminta DK untuk keluar dari kepengurusan, juga menerima pengunduran diri mereka.

Ketiga, lanjut Hendry, pergantian pengurus yang telah mengundurkan diri dilaksanakan sekaligus mengganti pengurus lain berdasarkan kebutuhan organisasi.

Setelah keputusan dan sanksi DK dilaksanakan, Ketua Umum dan Ketua DK bersepakat untuk mengakhiri kemelut yang telah mengganggu organisasi wartawan terbesar dan tertua di Indonesia selama beberapa bulan terakhir.

Baca Juga :  Puluhan Dosen UPN Veteran Surabaya Diperiksa Polda Jatim Terkait Dugaan Penggelapan Dana Koperasi

Sementara itu, Ketua DK Sasongko Tedjo menjelaskan bahwa terkait dengan dugaan korupsi yang banyak dibahas di media, DK telah memastikan adanya atau tidaknya pelanggaran Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), kode etik, dan kode perilaku.

Ia menjelaskan bahwa yang selama ini disebutkan adalah dugaan penyalahgunaan keuangan. Lebih lanjut, kata dia, setelah dikembalikan dan dipertanggungjawabkan, maka barulah semua dinyatakan selesai.

Sasongko juga menyebut, dengan dikeluarkannya sanksi, maka pelanggaran memang terjadi. Namun demikian, DK tidak pernah menyatakan ada atau tidaknya korupsi karena itu sudah masuk ranah hukum.

Baik Sasongko maupun Hendry menyepakati bahwa semua permasalahan yang terjadi hendaknya dijadikan pelajaran berharga bagi PWI. Pengelolaan organisasi terutama keuangan harus semakin transparan dan akuntabel. (dk/akha)

Baca Juga :  Puluhan Dosen UPN Veteran Surabaya Diperiksa Polda Jatim Terkait Dugaan Penggelapan Dana Koperasi

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *