DIAGRAMKOTA.COM – Komisi B DPRD Surabaya kembali menegaskan bahwa Leasing tidak boleh semena-mena kepada para Debitur, baik terkait penagihan maupun saat penanganan wanprestasi.
Hal itu disampaikan Wakil ketua komisi B, Anas Karno usai pelaksanaan hearing pengaduan warga terhadap perlakuan kasar pihak leasing saat melakukan penarikan unit motor, Kamis (6/6/2024).
“Untuk pihak leasing dimohon berhati-hati saat menjalankan tugasnya, narik dijalan kemudian dibawa ke kantor, dari informasi kepolisian itu sudah termasuk perampasan dan masuk ranah pidana,” ungkap Anas.
“Lebih baik dilakukan secara humanis, didatangi kerumah, komunikatif pasti ada titik temu yang baik,” sebutnya.
Sebelumnya dalam agenda hearing, pihak debitur merasa shok karena dipaksa untuk menandatangani berita acara penyerahan unit.
“Ada sekitar 5 orang pria besar membentak-bentak saya, memaksa menandatangani sebuah kertas, karena takut dan kepikiran ninggalin anak kecil dirumah, ya saya tanda tangani,” ungkap ibu TR saat mengadukan perlakuan pihak leasing kepada pimpinan dan anggota komisi B.
“Saat mau pulang, sepeda saya sudah hilang, katanya sudah masuk gudang,” sesalnya.
Disisi lain, pihak leasing mengakui ada kesalahan prosedur dan berjanji akan memperingatkan pihak ketiga yang melakukan penarikan.
Dirinya juga berjanji akan melakukan komunikasi dengan debitur yang bersangkutan untuk mencari solusi yang terbaik baik kedua pihak. (dk/nw)