Jakarta, Diagramkota.com – Dalam persidangan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT ASABRI, muncul isu mengenai penemuan uang tunai dan emas di brankas sebuah rumah di kawasan Sentul. Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, memberikan penjelasan terkait hal ini.
Rumah di Sentul sebagai Kantor Yayasan
Handika menjelaskan bahwa rumah di Sentul yang digeledah oleh penyidik tidak memiliki hubungan langsung dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurutnya, rumah tersebut telah dipinjam oleh kliennya sejak awal 2023 untuk dijadikan kantor cadangan operasional sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.
“Rumah di Sentul itu dimohonkan oleh klien kami kepada pemiliknya untuk digunakan sebagai backup operasional kantor yayasan,” kata Handika dalam keterangannya.
Yayasan tersebut diketahui membina sekitar 700 santri dari wilayah Indonesia timur, terutama Papua dan Maluku, yang sedang menjalani program pesantren di Banten. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan rumah tersebut berada dalam konteks kegiatan sosial dan pendidikan.
Pembangunan Brankas untuk Operasional Yayasan
Pada tahun 2024, kliennya membangun brankas di rumah tersebut. Menurut Handika, tujuan pembangunan brankas adalah untuk menyimpan barang-barang berharga yang digunakan dalam operasional yayasan.
“Brankas dibangun untuk menyimpan barang-barang berharga karena di situ nanti banyak aktivitas operasional yayasan,” ujarnya.
Penjelasan Mengenai Uang dan Emas di Brankas
Handika menegaskan bahwa uang tunai dan emas yang ditemukan dalam brankas bukanlah milik Febrie Adriansyah. Ia menyatakan bahwa uang dan emas tersebut diserahkan secara legal oleh pihak lain untuk kepentingan yayasan.
“Nah, sekarang dikaitkan dengan temuan penggeledahan, ada 74 kilogram emas, SGD 12 juta, dan USD 4 juta. Pada saatnya akan kami buka ke publik seluas-luasnya,” katanya.
Ia menekankan bahwa:
- Uang dan emas tersebut tidak berkaitan dengan Febrie.
- Ada pihak yang secara legal menyerahkan barang tersebut.
- Barang tersebut akan digunakan untuk kepentingan yayasan.
Status Rumah dan Kepemilikan
Handika juga memastikan bahwa penggunaan rumah tersebut berada di bawah kliennya. Ia menyatakan bahwa rumah itu sudah 10 tahun tidak pernah digunakan oleh Febrie. Namun, pada 2023, rumah tersebut dipinjam oleh kliennya untuk keperluan yayasan.
Status Febrie dan Don Ritto dalam Kasus ASABRI
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa Febrie Adriansyah dan Don Ritto berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait PT ASABRI. Febrie ditetapkan sebagai tersangka pada 2020-2024, sementara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.
Selain itu, penyidikan kasus dugaan korupsi terkait Krakatau Steel dan PLN masih berlangsung. Status Febrie dan Don Ritto dalam dua kasus lain masih sebagai saksi.
Proses Penyidikan Berpindah ke Kejagung
Wakil Ketua Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Brigjen Boro Windu, menjelaskan bahwa seluruh berkas penyidikan, barang bukti, hingga tersangka telah diserahkan kepada Kejagung. Dengan demikian, proses penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
“Kortas Tipikor Polri menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum ini,” ujarnya.
Perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto masih dalam proses penyidikan. Sementara itu, kuasa hukum Don Ritto menegaskan bahwa barang-barang yang ditemukan di brankas tidak memiliki kaitan dengan Febrie. Proses hukum terus berjalan dengan transparansi dan keadilan.



















