Komisi A DPRD Surabaya Bongkar Fakta soal Konflik RW 6 dan RW 8 Dukuh Menanggal
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 13 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

“TAK ADA DASAR HUKUM!” DPRD Surabaya Bongkar Polemik RW Bambe
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Konflik batas wilayah antara warga RW 6 dan RW 8 di kawasan Bambe, Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan akhirnya sampai ke meja legislatif. Dalam hearing yang digelar Komisi A DPRD Surabaya, terungkap fakta penting bahwa hingga kini belum ada dasar hukum yang secara spesifik mengatur batas wilayah antar-RW di kawasan tersebut.
DPRD Surabaya Turun Tangan
Hearing yang digelar Selasa (19/5/2026) dipimpin langsung Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko.
Forum tersebut menghadirkan unsur kecamatan, kelurahan, serta perwakilan warga dari RW 6 dan RW 8 di kawasan Dukuh Menanggal.
Persoalan bermula dari klaim sebagian pihak RW 8 yang menilai wilayah RT 4 RW 6 seharusnya masuk dalam wilayah mereka.
Namun setelah dilakukan pembahasan, Komisi A menemukan bahwa belum ada aturan resmi maupun Perwali yang secara tegas mengatur batas wilayah ke-RW-an di kawasan tersebut.
“Sampai saat ini belum ada aturan atau perwali yang secara spesifik mengatur batas wilayah ke-RW-an. Jadi tidak bisa ada klaim sepihak,” tegas Yona.
Sejarah Wilayah Jadi Pembahasan
Dalam hearing juga dibahas sejarah wilayah Desa Bambe Dukuh Menanggal yang dulunya memiliki batas mengikuti jalur jalan utama dari arah Wisma Bungurasih hingga gapura Bambe dan kawasan barat menuju SMAN 15 Surabaya.
Namun perkembangan kawasan dan pelebaran jalan yang kini mencapai sekitar 10 meter memunculkan dinamika baru, termasuk aktivitas ekonomi masyarakat.
Meski demikian, Yona menegaskan sejarah wilayah tidak otomatis menjadi dasar hukum yang sah.
“Apa yang terjadi di masa lampau itu tidak bisa langsung dijadikan dasar hukum sekarang,” ujarnya.
DPRD Warning Penguasaan Jalan Umum
Selain konflik wilayah, Komisi A juga menyoroti penggunaan jalan umum di kawasan Jalan Bambe Dukuh Menanggal.
Dalam rapat terungkap adanya aktivitas PKL di badan jalan hingga dugaan penarikan retribusi harian terhadap pedagang.
Yona memberi sinyal tegas bahwa jika ditemukan pelanggaran perda, penertiban akan direkomendasikan.
“Kalau ini menabrak perda, saya akan rekomendasikan untuk ditertibkan. Tidak boleh ada PKL di badan jalan,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada lagi pihak yang merasa memiliki jalan umum secara sepihak, termasuk menutup akses jalan tanpa koordinasi lintas wilayah.
“RW 6 maupun RW 8 tidak boleh mengklaim sepihak,” tandasnya.
Kesepakatan Damai Demi Kerukunan
Dari hasil hearing, diputuskan bahwa warga RT 4 tetap berada di wilayah RW 6 demi menjaga stabilitas sosial dan menghindari konflik berkepanjangan.
Pihak RW 8 juga disebut menerima keputusan tersebut.
Komisi A mendorong adanya koordinasi dan kolaborasi antar RT maupun RW agar persoalan serupa tidak kembali memicu gesekan di tengah masyarakat.
“Yang penting sekarang bagaimana menjaga kerukunan,” ujar Yona.
Catatan Penting Komisi A DPRD
Komisi A DPRD Surabaya juga mengeluarkan sejumlah penegasan dalam hearing tersebut:
- Tidak ada dasar hukum kuat terkait batas RW
- Jalan umum tidak boleh dikuasai sepihak
- Aktivitas PKL wajib sesuai aturan
- Dugaan retribusi liar harus dihentikan
- Koordinasi antarwilayah wajib dilakukan
“Kalau tidak bisa diselesaikan secara baik, negara akan hadir. Penertiban pasti dilakukan,” pungkas Yona.***

>
>
