Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » Penjelasan Kementerian Pertahanan Mengenai Status Siaga I TNI

Penjelasan Kementerian Pertahanan Mengenai Status Siaga I TNI

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal Rico Ricardo, menjelaskan bahwa penetapan status kesiapsiagaan satuan pertahanan merupakan kewenangan operasional Panglima TNI. Menurut Rico, dalam hal-hal yang bersifat operasional seperti peningkatan status siaga I, tidak diperlukan persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Pertahanan.

“Dalam mekanisme hubungan kerja antara Kementerian Pertahanan dan TNI, hal-hal yang bersifat operasional seperti itu tidak selalu memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Kemhan,” ujar Rico saat dikonfirmasi pada Senin, 9 Maret 2026.

Meski begitu, Rico menegaskan bahwa Kementerian Pertahanan mendukung penuh keputusan Panglima TNI untuk meningkatkan kesiapsiagaan menjadi tingkat satu. Status siaga I dalam komando TNI merupakan tingkat kesiapsiagaan tertinggi, di mana seluruh personel wajib bersiap di markas, lengkap dengan senjata, amunisi, dan kendaraan untuk menghadapi ancaman darurat.

Rico menekankan bahwa langkah Panglima TNI tersebut adalah bagian dari prosedur internal TNI untuk memastikan seluruh satuan berada dalam kondisi siap menghadapi berbagai perkembangan situasi strategis. Keputusan kesiapsiagaan semacam itu, menurutnya, merupakan prosedur standar dalam sistem pertahanan, khususnya dalam merespons dinamika situasi keamanan global maupun regional.

“Hal tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya situasi darurat atau ancaman langsung terhadap Indonesia, melainkan langkah antisipatif untuk memastikan kesiapan prajurit dan satuan,” katanya.

Telegram Rahasia TNI tentang Status Siaga I

Atas nama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Asisten Operasi Panglima TNI Letnan Jenderal Bobby Rinal Makmun menerbitkan telegram nomor TR/283/2026, pada 1 Maret 2026. Telegram rahasia tersebut berisi penetapan status siaga 1 TNI.

Dalam telegram tersebut terdapat tujuh instruksi yang harus dilaksanakan:

  • Pertama, meminta Panglima Komando Operasi Utama TNI menyiagakan personel dan alat utama sistem persenjataan (alutsista), serta melaksanakan patroli di obyek vital strategis ataupun sentra perekonomian, termasuk bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, terminal bus, dan kantor PT Perusahaan Listrik Negara.
  • Kedua, Komandan Pertahanan Udara Nasional melaksanakan deteksi dini pengamatan udara secara terus-menerus selama 24 jam.
  • Ketiga, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI memerintahkan atase pertahanan di negara yang terdampak mendata, memetakan, dan merencanakan evakuasi warga Indonesia jika diperlukan.
  • Keempat, Komando Daerah Militer Jayakarta melaksanakan patroli di obyek-obyek vital strategis dan kedutaan, serta mengantisipasi perkembangan situasi dalam negeri guna menjaga kekondusifan di Jakarta.
  • Kelima, satuan intelijen melaksanakan deteksi dini dan pencegahan dini adanya kelompok yang memanfaatkan perkembangan situasi di Timur Tengah untuk membuat situasi di dalam negeri tidak kondusif.
  • Keenam, Badan Pelaksana Pusat TNI melaksanakan siaga di satuan masing-masing.
  • Ketujuh, melaporkan setiap perkembangan situasi yang terjadi kepada Panglima TNI dalam kesempatan pertama.

Kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil

Penetapan status siaga 1 militer ini menuai kritikan dari koalisi masyarakat sipil. Mereka menilai bahwa status siaga 1 TNI yang disertai pengerahan pasukan di lapangan seharusnya atas perintah presiden dan mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Anggota koalisi masyarakat sipil, Al Araf, menyatakan bahwa penetapan status siaga 1 itu inkonstitusional karena pengerahan kekuatan militer tidak dilakukan oleh presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas semua matra.

Dasar aturannya Pasal 10 Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 17 Undang-Undang TNI. “Di situ ditegaskan bahwa kewenangan pengerahan kekuatan militer berada pada presiden, bukan Panglima TNI,” kata Al Araf, Ahad, 8 Maret 2026.

Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Transformasi Budaya Dari Generasi Ke Generasi

    Transformasi Budaya Dari Generasi Ke Generasi

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 266
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Transformasi budaya dari generasi ke generasiIa senantiasa mengalami transformasi, beradaptasi, dan berevolusi seiring berjalannya waktu. Proses ini, yang terjadi secara alami dan tak terelakkan, dipengaruhi oleh berbagai faktor internal dan eksternal, menghasilkan dinamika budaya yang menarik dan kompleks. Memahami transformasi budaya antar generasi menjadi kunci untuk memahami perkembangan sebuah masyarakat dan identitasnya. Salah […]

  • Joshua Zirkzee, Manchester United

    Joshua Zirkzee, Pemain Muda Berusia 24 Tahun Pertimbangkan Kembali Kariernya di Manchester United

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 75
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Joshua Zirkzee, pemain asal Belanda yang sebelumnya bermain untuk FC Bayern Munich, tampaknya sedang mempertimbangkan perpindahan dari Manchester United. Meskipun diboyong dengan biaya mahal pada musim panas 2024, ia belum mampu menunjukkan performa yang konsisten di Old Trafford. Peran yang Terbatas dan Ketidakpuasan Zirkzee bergabung dengan Manchester United setelah pindah dari Bologna dengan biaya […]

  • LPG 3 Kg

    Kebijakan Baru LPG 3 Kg Satu Harga Mulai Diterapkan di Jakarta

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 104
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merancang kebijakan baru yang bertujuan untuk menstabilkan harga LPG 3 Kilogram (Kg) di seluruh Indonesia. Salah satu langkah awal dari kebijakan ini adalah uji coba penerapan satu harga di dua wilayah, yaitu Jakarta Selatan (Jaksel) dan Jakarta Timur (Jaktim). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari strategi […]

  • SUPA Saham IPO Rp2,79 Triliun BSA, IPO

    Investor Global Tertarik Beli Saham BBCA Meski Harga Turun

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 126
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Investor besar dunia kembali menunjukkan ketertarikan terhadap saham PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) meskipun harga saham perusahaan tersebut mengalami penurunan signifikan dalam setahun terakhir. Pergerakan pasar saham BBCA mencerminkan penurunan sebesar 18,80% dari harga awalnya hingga akhir Januari 2026. Penyebab Penurunan Harga Saham BBCA Harga saham BBCA pada Rabu (21/1/2026) berada di level […]

  • Mantapkan Kemenangan Eri-Armuji, PDIP Surabaya Ikut Sekolah Hukum

    Mantapkan Kemenangan Eri-Armuji, PDIP Surabaya Ikut Sekolah Hukum

    • calendar_month Rabu, 21 Agt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Diagram Kota SURABAYA – PDI Perjuangan Kota Surabaya memberi pembekalan hukum untuk menyongsong Pilkada 2024. Pembekalan digelar agar kader-kader banteng melek hukum sekaligus memantapkan pemenangan Eri Cahyadi-Armuji, yang diusung PDI Perjuangan dalam Pilkada Surabaya.

  • Beasiswa, Mahasiswa Kurang Mampu ,Sumenep

    Program Beasiswa untuk 176 Mahasiswa Kurang Mampu di Sumenep

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 81
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep telah menyiapkan dana sebesar Rp455 juta untuk mendukung pendidikan 176 mahasiswa dari keluarga tidak mampu. Program beasiswa ini akan diberikan pada tahun anggaran 2026, dengan tujuan agar para pelajar tetap bisa melanjutkan studi tanpa terbebani biaya pendidikan. Tujuan dan Target Penerima Program beasiswa ini ditujukan kepada mahasiswa yang mengalami keterbatasan […]

expand_less