Kasus Nabilah O’Brien: Dari Pengaduan ke Tersangka, Apa yang Terjadi?
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Seorang selebgram sekaligus pemilik restoran di Jakarta Selatan, Nabilah O’Brien, kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Peristiwa ini bermula dari sebuah konflik antara Nabilah dengan seorang pria bernama Zendhy Kusuma dan istrinya. Kejadian tersebut memicu proses hukum yang berjalan secara paralel, membuat situasi semakin kompleks.
Peristiwa Awal yang Mengubah Nasib
Pada tanggal 19 September 2025, Zendhy dan istrinya datang ke restoran milik Nabilah O’Brien. Mereka memesan 14 menu makanan dan minuman. Namun, beberapa saat kemudian, kedua individu tersebut melakukan tindakan yang menimbulkan keributan. Mereka masuk ke area dapur, yang merupakan zona terbatas bagi pelanggan. Selain itu, mereka juga melakukan pemukulan terhadap staf dapur bernama Abdul Hamid serta mengancam akan merusak restoran.
Setelah kejadian tersebut, Zendhy dan istrinya pergi tanpa membayar pesanan mereka. Menurut pengakuan kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, staf restoran mencoba mengejar mereka untuk melakukan pembayaran, tetapi tidak diindahkan.
Penyebaran Rekaman CCTV dan Respons Balik
Keesokan harinya, Nabilah mengunggah rekaman CCTV ke akun media sosialnya. Tujuannya adalah untuk memberikan informasi kepada publik tentang kejadian yang dialaminya. Pada 24 September 2025, Nabilah mengirimkan somasi kepada Zendhy dan istrinya, meminta permintaan maaf secara publik.
Namun, Zendhy dan istrinya merespons dengan somasi balik, menuntut ganti rugi sebesar Rp1 miliar karena kerugian yang mereka anggap terjadi akibat unggahan Nabilah. Hal ini memicu penanganan hukum lebih lanjut.
Penetapan Tersangka dan Kontroversi
Setelah laporan polisi diajukan oleh Nabilah, Zendhy dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian pada 24 Februari 2026. Namun, Nabilah sendiri masih diperiksa oleh Bareskrim Polri. Pada 28 Februari 2026, Nabilah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Goldie Natasya Swarovski menyampaikan bahwa ada kejanggalan dalam proses penetapan Nabilah sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa Nabilah tidak memiliki niat jahat dalam mengunggah rekaman tersebut. “Yang ada hanya keberanian seorang pengusaha kecil yang sedang membela diri,” ujarnya.
Penjelasan dari Pihak Kepolisian
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa ada dua perkara yang terjadi di restoran Nabilah. Pertama, dugaan pencurian yang ditangani oleh Polsek Mampang Prapatan. Kedua, unggahan rekaman CCTV yang ditangani oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Menurut Budi, kedua perkara tersebut berbeda dalam objek dan konsekuensi hukumnya. “Polri tetap profesional, proporsional, dan transparan dalam penanganan perkara tersebut,” tambahnya.
Perspektif dari Nabilah
Nabilah menilai bahwa aksi yang dilakukannya adalah bentuk kebenaran yang ingin disampaikan kepada publik. Ia berharap agar pengusaha lain tidak mengalami hal serupa. “Saya mengunggah rekaman tersebut bukan tanpa alasan. Itu adalah fakta kebenaran yang ingin saya sampaikan,” ujarnya.
Perkara Nabilah O’Brien menunjukkan kompleksitas hukum dalam kasus yang melibatkan pengusaha dan konsumen. Meskipun Nabilah dianggap sebagai tersangka, ia tetap berpegang pada prinsip kebenaran dan keadilan. Sementara itu, pihak kepolisian tetap menjalankan proses sesuai aturan hukum. Situasi ini menjadi contoh bagaimana konflik bisa berkembang menjadi kasus hukum yang memerlukan pendekatan yang hati-hati dan objektif.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar