Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Anak Buron Riza Chalid Diadili dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

Anak Buron Riza Chalid Diadili dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Muhamad Kerry Adrianto Riza, putra dari buron Riza Chalid, menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 18 tahun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Jaksa menilai bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (13/2/2026).

“Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan. Selain hukuman penjara, Kerry juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun.

Kerugian Negara yang Sangat Besar

Dalam tuntutan tersebut, jaksa menjelaskan bahwa perbuatan Kerry telah menyebabkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar. Dari hasil perhitungan, total kerugian mencapai angka Rp 285 triliun. Angka ini berasal dari dua sumber utama, yaitu kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

  • Kerugian Keuangan Negara
  • USD 2,7 miliar atau sekitar Rp 45,1 triliun
  • Rp 25,4 triliun
  • Total: Rp 70,5 triliun

  • Kerugian Perekonomian Negara

  • Rp 172 triliun
  • USD 2,6 miliar atau sekitar Rp 43,1 triliun
  • Total: Rp 215,1 triliun

Total kerugian yang dihitung mencapai Rp 285,9 triliun. Namun, jumlah ini bisa berubah tergantung pada kurs rata-rata yang digunakan oleh Kejaksaan Agung.

Penanganan Harta Benda Terdakwa

Jaksa juga menyatakan bahwa harta benda Kerry dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti yang dituntut. Jika tidak cukup, maka terdakwa akan dihukum tambahan selama 10 tahun kurungan. “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar jaksa.

Komentar Jaksa tentang Perbuatan Terdakwa

Jaksa menilai bahwa perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, jaksa juga menyatakan bahwa Kerry tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Hanya satu pertimbangan meringankan yang diberikan, yaitu bahwa Kerry belum pernah dihukum sebelumnya.

Dasar Hukum Tuntutan

Jaksa menyakini bahwa Kerry Adrianto bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor. Hal ini menjadi dasar hukum untuk tuntutan yang diajukan terhadap terdakwa.

Latar Belakang Kasus

Muhammad Kerry Adriano Riza didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun. Kerry adalah anak dari M Riza Chalid, salah satu tersangka dari perkara ini yang keberadaannya masih belum diketahui. Dalam surat dakwaan, kasus ini melibatkan dua aspek utama, yaitu impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi.***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • RPH Surabaya Tanggapi Video Viral Stunning: Kami Akan Tindak Pelakunya!

    RPH Surabaya Tanggapi Video Viral Stunning: Kami Akan Tindak Pelakunya!

    • calendar_month Rabu, 25 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 253
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menyikapi beredarnya video terkait proses Stunning di tempat pemotongan hewan sapi, manajemen Rumah Potong Hewan (RPH) Pegirian sepakat untuk menindaklanjuti secara hukum para pihak yang terlibat dalam penyebaran video tersebut. Mereka menilai bahwa video itu menyesatkan dan meresahkan masyarakat, khususnya konsumen. Fajar Arifianto, Direktur Utama RPH Pegirian Surabaya, menyampaikan bahwa pembuatan serta penyebaran […]

  • Gus Yahya usai silaturahmi dengan Miftachul Akhyar di Surabaya: Kita kembali lagi kepada kebersamaan

    Gus Yahya usai silaturahmi dengan Miftachul Akhyar di Surabaya: Kita kembali lagi kepada kebersamaan

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 49
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Yahya Cholil Staquf, memastikan konflik di internal PBNU telah selesai usai pertemuan jajaran pimpinan di Pondok Pesantren Miftachussunnah, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (28/12/2025). Hal tersebut disampaikan Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sebagaimana dikutip dari Antaranews, Minggu. “Semua hal yang kemarin menjadi persoalan, kita anggap sudah lewat, […]

  • Tim Tenis Meja Korem 081/DSJ Raih Medali Emas

    Tim Tenis Meja Korem 081/DSJ Raih Medali Emas

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 108
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tampil impresif sejak laga pembuka, tim tenis meja beregu putra Korem 081/DSJ berhasil meraih medali emas pada ajang pertandingan olahraga antarsatuan dalam rangka memperingati HUT ke-77 Kodam V/Brawijaya. Kepastian meraih podium tertinggi tersebut diperoleh setelah tim Korem 081/Dsj menaklukkan Korem 083 dengan skor meyakinkan 2-0 pada partai final yang digelar di Lapangan Tenis […]

  • Sambut Awal Tahun Baru 2025 Solo Safari Gelar Keseruan Non Stop di Bulan Desember 2024.

    Sambut Awal Tahun Baru 2025 Solo Safari Gelar Keseruan Non Stop di Bulan Desember 2024.

    • calendar_month Senin, 16 Des 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 240
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Solo Safari destinasi wisata edukasi satwa favorit dan pusat hiburan keluarga tengah kota Solo di Jawa Tengah telah menyiapkan berbagai rangkaian acara seru untuk menyambut akhir tahun. Muhammad Kartiwa selaku PJS General Manager Solo Safari menyampaikan, bahwa mulai dari karnaval meriah di Plaza Aviary, berbagai kegiatan edukatif, pengalaman kuliner di Makunde Senja hingga […]

  • Gedung Wicaksana DPRD Tulungagung: Tonggak Baru Kepemimpinan dan Aspirasi Masyarakat

    Gedung Wicaksana DPRD Tulungagung: Tonggak Baru Kepemimpinan dan Aspirasi Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 6 Nov 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 206
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos, dilantik dan diambil sumpah jabatannya untuk masa jabatan 2024-2025, di Gedung Wicaksana DPRD Tulungagung, pada Selasa (5/11/24). Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, H. Ali Munib, menjadi wadah resmi untuk menandai tonggak baru kepemimpinan DPRD Tulungagung. Pelantikan ini merupakan puncak dari proses panjang yang telah dinantikan selama […]

  • Alasan Riri Riza dan Ernest Prakasa Bergabung dalam Empat Musim Pertiwi

    Alasan Riri Riza dan Ernest Prakasa Bergabung dalam Empat Musim Pertiwi

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 76
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Perusahaan produksi film, Forka Films akhirnya mengumumkan informasi terkini mengenai film karya Kamila Andini,Empat Musim Pertiwi, di JAFF Market 2025. Forka Films mengungkapkan bahwa para mitra produser eksekutif yang bekerja sama adalah Miles Films, Imajinari, Trinity Optima, Jagartha, Navvaros, dan TEAMUP. Pengumuman ini dilaksanakan di Plaza Stage JAFF Market 2025, yang menjadi pusat perhatian […]

expand_less