Anak Buron Riza Chalid Diadili dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Muhamad Kerry Adrianto Riza, putra dari buron Riza Chalid, menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 18 tahun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Jaksa menilai bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (13/2/2026).
“Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan. Selain hukuman penjara, Kerry juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun.
Kerugian Negara yang Sangat Besar
Dalam tuntutan tersebut, jaksa menjelaskan bahwa perbuatan Kerry telah menyebabkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar. Dari hasil perhitungan, total kerugian mencapai angka Rp 285 triliun. Angka ini berasal dari dua sumber utama, yaitu kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
- Kerugian Keuangan Negara
- USD 2,7 miliar atau sekitar Rp 45,1 triliun
- Rp 25,4 triliun
Total: Rp 70,5 triliun
Kerugian Perekonomian Negara
- Rp 172 triliun
- USD 2,6 miliar atau sekitar Rp 43,1 triliun
- Total: Rp 215,1 triliun
Total kerugian yang dihitung mencapai Rp 285,9 triliun. Namun, jumlah ini bisa berubah tergantung pada kurs rata-rata yang digunakan oleh Kejaksaan Agung.
Penanganan Harta Benda Terdakwa
Jaksa juga menyatakan bahwa harta benda Kerry dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti yang dituntut. Jika tidak cukup, maka terdakwa akan dihukum tambahan selama 10 tahun kurungan. “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar jaksa.
Komentar Jaksa tentang Perbuatan Terdakwa
Jaksa menilai bahwa perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, jaksa juga menyatakan bahwa Kerry tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Hanya satu pertimbangan meringankan yang diberikan, yaitu bahwa Kerry belum pernah dihukum sebelumnya.
Dasar Hukum Tuntutan
Jaksa menyakini bahwa Kerry Adrianto bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor. Hal ini menjadi dasar hukum untuk tuntutan yang diajukan terhadap terdakwa.
Latar Belakang Kasus
Muhammad Kerry Adriano Riza didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun. Kerry adalah anak dari M Riza Chalid, salah satu tersangka dari perkara ini yang keberadaannya masih belum diketahui. Dalam surat dakwaan, kasus ini melibatkan dua aspek utama, yaitu impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi.***

>
>
>
Saat ini belum ada komentar