Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Polemik Beasiswa Pemuda Tangguh di Surabaya, DPRD Minta Perwali Diterapkan untuk Pendaftar Baru Saja

Polemik Beasiswa Pemuda Tangguh di Surabaya, DPRD Minta Perwali Diterapkan untuk Pendaftar Baru Saja

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Beasiswa Pemuda Tangguh di Kota Surabaya kembali menjadi sorotan setelah munculnya polemik terkait perubahan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Masalah ini memicu ketidakpuasan dari sejumlah mahasiswa penerima beasiswa yang merasa dirugikan akibat perubahan skema pembiayaan dan persyaratan.

Perubahan Aturan Beasiswa yang Mengubah Kondisi Mahasiswa

Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Beasiswa Pemuda Tangguh menimbulkan berbagai masalah. Salah satu perubahan signifikan adalah adanya syarat bahwa penerima beasiswa harus berasal dari keluarga miskin atau pramiskin. Selain itu, batas maksimal biaya UKT yang ditanggung juga dikurangi menjadi Rp 2,5 juta.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, H Imam Syafi’i, menyatakan bahwa perubahan ini seharusnya hanya berlaku bagi pendaftar baru. Ia menilai bahwa mahasiswa yang sudah menerima beasiswa sebelumnya tidak seharusnya terkena dampak dari perubahan tersebut.

“Di perwali pertama disebutkan UKT ditanggung penuh, berapa pun besarnya, ditambah bantuan Rp 500.000 per bulan dan Rp 750.000 per semester,” ujar Imam. “Namun, dalam perwali yang baru, beberapa ketentuan seperti bantuan bulanan dan semesteran telah diubah.”

Ketidakpuasan Mahasiswa Akibat Perubahan Skema

Banyak mahasiswa yang mengeluh karena kini harus membayar selisih UKT sendiri. Hal ini membuat mereka terpaksa bekerja paruh waktu atau bahkan berhukum untuk memenuhi kebutuhan hidup. Beberapa di antaranya bahkan sampai berutang karena kesulitan finansial.

“Di UNESA misalnya, mahasiswa sudah bisa KRS, tapi masih ditagih selisih UKT. Bahkan ada mahasiswa dari keluarga miskin dengan UKT Rp 3,1 juta yang diminta menambah sendiri,” ujarnya.

Solusi Sementara yang Diambil oleh DPRD dan Pemkot Surabaya

Dalam audiensi terakhir, DPRD Surabaya dan Pemkot Surabaya sepakat untuk memberikan kelonggaran kepada mahasiswa agar dapat mengisi KRS sambil menunggu penyelesaian pembayaran UKT. Namun, hingga saat ini, masih ada kampus yang memaksa mahasiswa membayar selisih UKT lebih dulu.

Imam menegaskan bahwa Komisi D DPRD Surabaya akan terus mengawasi situasi ini. Ia juga menyatakan bahwa akan melakukan rapat lanjutan setelah masa reses DPRD yang dimulai pada 5 Februari 2026 untuk memastikan penyelesaian masalah ini secara tuntas.

Tantangan dalam Implementasi Kebijakan Beasiswa

Ketika perwali yang baru diterbitkan, banyak pihak merasa bahwa perubahan aturan tidak dilakukan secara transparan. Hal ini menyebabkan ketidakjelasan dalam penerapan kebijakan dan membuat mahasiswa penerima beasiswa merasa tidak aman.

Selain itu, penghapusan bantuan semesteran dan pengurangan bantuan bulanan juga menjadi kendala. Meski dalam perwali kedua, yaitu Perwali Nomor 45 Tahun 2025, bantuan tersebut telah diubah, namun ketentuan pembiayaan UKT hingga lulus masih tetap berlaku.

Komentar dari Narasumber

Menurut Imam, seleksi penerima beasiswa sebelumnya berbasis prestasi, bukan latar belakang ekonomi. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan yang diterbitkan dalam Perwali Nomor 4 Tahun 2026 dinilai tidak sesuai dengan prinsip awal.

Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan dalam penerapan kebijakan beasiswa. “Kami berharap pemerintah dapat menjelaskan secara transparan dan menghindari ambiguitas dalam penerapan perwali ini,” katanya.

Langkah Lanjutan yang Diperlukan

Untuk menyelesaikan masalah ini, diperlukan langkah-langkah konkret dari pemerintah dan lembaga pendidikan. Misalnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan yang jelas mengenai perubahan aturan dan bagaimana penerapannya. Selain itu, lembaga pendidikan juga perlu memberikan kelonggaran kepada mahasiswa yang terdampak oleh perubahan tersebut.

DPRD Surabaya akan terus memantau perkembangan situasi ini dan memastikan bahwa hak-hak mahasiswa penerima beasiswa tidak terabaikan. Dengan demikian, kebijakan beasiswa dapat berjalan dengan adil dan tidak menimbulkan ketidakpuasan di kalangan penerima manfaat.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinopsis The Perfect Neighbor, Thriller Perselisihan Tetangga

    Sinopsis The Perfect Neighbor, Thriller Perselisihan Tetangga

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 357
    • 0Komentar

    Sinopsis Film The Perfect Neighbor DIAGRAMKOTA.COM – Film The Perfect Neighbor yang tayang di Netflix menjadi salah satu judul yang menarik perhatian penggemar film. Bukan hanya karena alur ceritanya yang menegangkan, tetapi juga karena kisahnya yang berdasarkan kejadian nyata. Film ini menggambarkan bagaimana emosi yang tidak terkendali dapat memicu tragedi yang sangat mengerikan. Kisah dalam The […]

  • Tato Kembar Winter Aespa dan Jungkook BTS

    Tato Kembar Winter Aespa dan Jungkook BTS: Tren atau Kedekatan yang Tersembunyi?

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 274
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tato kembar antara Winter Aespa dan Jungkook BTS kembali menjadi sorotan publik. Banyak netizen memperhatikan kesamaan desain tato yang mereka miliki, menganggapnya sebagai tanda keakraban. Namun, apakah ini benar-benar bukti hubungan romantis atau hanya sekadar tren yang sedang populer? Apa Itu Tato Kembar? Tato kembar semakin diminati oleh banyak orang, terutama pasangan sahabat, keluarga, […]

  • RI Capai Investasi Rp1,434 Triliun Cara Cek BLT Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025 blt

    Perubahan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 338
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan penyesuaian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang akan berlaku mulai 1 November 2025. Keputusan ini dilakukan setelah melalui proses pembahasan intensif antara pihak pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja. Penyesuaian UMK bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan tenaga kerja dan kemampuan dunia usaha dalam menghadapi dinamika ekonomi. Daftar Lengkap […]

  • Dugaan Penipuan Tanah Pengavling Supardi Desa Dracang Kecamatan Menganti Kab Gresik Dilaporkan ke Polres Gresik

    Dugaan Penipuan Tanah Pengavling Supardi Desa Dracang Kecamatan Menganti Kab Gresik Dilaporkan ke Polres Gresik

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 37
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kasus dugaan tindak pidana penipuan terkait jual beli tanah kavling kembali mencuat di Kabupaten Gresik. Seorang korban bernama Nani Hamidah melaporkan penipuan tersebut ke Polres Gresik pada tgl 9 Juni 2026 atas perbuatan yang dilakukan oleh Supardi. Perkara ini bermula dari transaksi jual beli tanah kavling yang berlokasi di Desa Drancang, Kecamatan Menganti, […]

  • Prediksi Skor Persebaya Surabaya dan Malut United, BRI Super League

    Prediksi Skor Persebaya Surabaya dan Malut United: Laga Kunci di BRI Super League

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 154
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Laga antara Persebaya Surabaya dan Malut United FC dalam pekan ke-17 BRI Super League menjadi salah satu pertandingan paling dinantikan oleh para penggemar sepak bola nasional. Pertemuan ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga menjadi momen penting bagi pelatih baru Persebaya, Bernardo Tavares, yang akan menjalani debutnya sebagai pelatih utama. Kondisi Tim Sebelum […]

  • Babak Baru Ibu Kota Jakarta, Gibran Akan Pimpin Kawasan Aglomerasi 

    Babak Baru Ibu Kota Jakarta, Gibran Akan Pimpin Kawasan Aglomerasi 

    • calendar_month Minggu, 8 Sep 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 478
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – UU DKJ yang baru disahkan telah membuka babak baru bagi Ibu Kota Jakarta. Setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota, Jakarta akan bertransformasi menjadi pusat ekonomi nasional dan global. Sementara wilayah aglomerasi Jakarta akan dipimpin oleh Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka. Tugas Gibran sebagai Ketua Dewan Aglomerasi Jakarta tertuang dalam Pasal 55 Ayat 3 […]

expand_less