Cap Tangan Merah di Kain Putih, Jeritan Hati Warga Tambakasri Terdampak Normalisasi Sungai
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Ratusan warga RW 06 Tambakasri, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, yang tergabung dalam “Satu Komando Bersama Aliansi Warga Terdampak Normalisasi Sungai Surabaya”, menggelar aksi silaturahmi damai di sepanjang stren Kali Kalianak, Minggu (1/2/2026).
Aksi berlangsung tertib dan tanpa anarkis. Warga membawa poster dan banner bernada tegas, salah satunya bertuliskan “Walikotaku, Ayo Rembukan Karo Warga Terdampak” sebagai bentuk desakan agar pemerintah membuka ruang dialog terbuka.
Yang menarik, sebagai penutup aksi, ratusan warga secara bergantian membubuhkan cap tangan berwarna merah menyerupai darah di atas kain putih sepanjang 30 meter dan dipasang di sepanjang sungai Kalianak. Aksi simbolik itu dimaknai sebagai petisi perlawanan damai atas kebijakan normalisasi sungai yang dinilai belum berpihak kepada warga.
10 RT Terancam, Ratusan Rumah Terdampak
Ketua Aliansi Warga Terdampak Normalisasi Sungai Surabaya, Sumariyono, menjelaskan bahwa aksi tersebut merupakan mimbar bebas warga dari 10 RT terdampak di RW 06 Tambakasri.

“Ini aksi silaturahmi warga terdampak. Warga sepuluh RT datang untuk menyampaikan aspirasi secara sehat, tertib, dan satu komando. Kami tetap semangat memperjuangkan hak warga,” tegas Sumariyono.
Ia memaparkan, dari total 36 RT di RW 06, awalnya terdapat 11 RT terdampak, namun satu RT dinyatakan memungkinkan sehingga kini tersisa 10 RT yang masih terancam normalisasi.
Adapun RT terdampak tersebut meliputi RT 09, RT 10, RT 11, RT 31, RT 27, RT 28, RT 32, RT 03, RT 26, RT 25, dan RT 24 yang lokasinya berbatasan langsung dengan tol dan alur Kali Kalianak.
“Di sisi kiri saja ada sekitar 380 rumah terdampak, belum sisi kanan. Di wilayah ini rumahnya padat, kecil-kecil. Ini bukan soal jiwa, tapi rumah warga yang terancam,” ungkapnya.
Cap Tangan Darah: Petisi Perlawanan Damai
Sumariyono menegaskan, cap tangan merah tersebut merupakan tanda kesepakatan dan petisi kolektif warga untuk memperjuangkan satu tuntutan utama: lebar maksimal normalisasi sungai 8 meter.
“Cap tangan ini simbol semangat perjuangan. Kami punya landasan hukum yang jelas, bukan liar. Ada aturan BKD Jawa Timur maksimal 8 meter, ada juga dari Dinas PU Provinsi. Data kami lengkap,” jelasnya.
Ia menambahkan, petisi itu juga diperkuat dukungan dari 36 RT di RW 06, Ketua RW 06 Tambakasri Karnoto, serta LKMK Morokrembangan.
“Ini bukan aksi anarkis. Ini pesan ke Wali Kota Surabaya agar tetap konsisten pada arahan beliau sendiri, bahwa normalisasi cukup maksimal 8 meter,” tandasnya.
BBWS Jatim dan Pemkot Dinilai Abai Dialog
Sumariyono juga mengkritik keras ketidakhadiran BBWS Jawa Timur dan Pemkot Surabaya dalam sejumlah forum resmi pembahasan warga terdampak.
Ia mengungkapkan, dalam hearing DPRD Surabaya pada 30 September 2025, pihak BBWS tidak hadir. Rapat lanjutan yang dijanjikan hingga kini tak kunjung terealisasi.
“Kami lanjut ke DPRD Provinsi, Komisi D. Yang hadir hanya BBWS dan PU Provinsi. Dari Pemkot Surabaya tidak ada. Ini yang membuat tidak ada titik temu,” katanya.
Yang terakhir, pertemuan di Dinas PU Kota Surabaya pada 21 Januari 2026 juga tidak menghasilkan keputusan karena tidak ada wasit yang memediasi kepentingan warga dan pemerintah.
“Ini bukan konflik, tapi belum ada titik temu. Harusnya ada wasit di tengah. Kalau tidak, hasilnya ya mentok,” ujarnya.
Tuntutan Tegas Warga
Aliansi Warga Terdampak menegaskan satu tuntutan utama kepada BBWS Jawa Timur dan Pemkot Surabaya, yakni:
Normalisasi Kali Kalianak maksimal 8 meter, tidak lebih.
“Warga itu simpel. Jangan kesana-kemari. Fokus saja. Lebar sungai 8 meter, selesai. Baru setelah itu dibicarakan dampaknya,” pungkas Sumariyono.
Warga Tolak Normalisasi 18 Meter
Penolakan warga juga diperkuat oleh kesaksian Edi, warga asli Tambakasri yang telah tinggal di kawasan tersebut selama lebih dari 40 tahun.
“Saya tinggal di sini sejak umur 3 tahun, sekarang 48. Batas sungai itu saya tahu persis. Aslinya tidak pernah sampai 18 meter,” kata Edi.
Ia menyebut, jarak tembok rumah ke sungai hanya sekitar 1,5 hingga 2 meter, sehingga rencana pelebaran hingga 18 meter dinilai tidak masuk akal dan berpotensi menghilangkan kampung warga.
“Kalau 18 meter, aslinya saja tidak segitu. Ini kampung lama, bukan lahan kosong,” tegasnya. (dk/nw)

>
