Surabaya Pilot Project Nasional, 239.277 KK DTSEN Tak Ditemukan! DPRD: Alarm Keras Bagi Pemkot
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Rapat kerja DPRD Kota Surabaya bersama Pemerintah Kota Surabaya, Rabu (14/1/2025)(dk)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Status Surabaya pilot project nasional Program Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) memantik sorotan tajam DPRD Kota Surabaya. Temuan 239.277 kepala keluarga (KK) berstatus tidak ditemukan mendorong DPRD membunyikan alarm keras kepada Pemerintah Kota Surabaya, agar persoalan data sosial tidak berubah menjadi bom waktu kebijakan.
Seharusnya menjadi standar emas pendataan sosial ekonomi. Namun realitas di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar. Hingga tahap akhir, 239.277 KK tercatat dalam kategori tidak ditemukan—angka yang terlalu besar untuk sekadar dianggap anomali teknis.
Persoalan ini mencuat dalam rapat kerja DPRD Kota Surabaya bersama Pemerintah Kota Surabaya, Rabu (14/1/2025). DPRD memberi apresiasi terhadap kerja aparatur sipil negara (ASN) sebagai surveyor lapangan, namun sekaligus mengirimkan peringatan keras: jika tidak segera dituntaskan, DTSEN berpotensi menjadi fondasi rapuh bagi kebijakan publik.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko (Cak Yebe), mengakui bahwa proses pendataan DTSEN bukan pekerjaan ringan.
“Kami mengapresiasi apa yang sudah dikerjakan ASN sebagai surveyor. Ini kerja lapangan yang melelahkan dan penuh tantangan,” ujar Cak Yebe.
“Tidak Ditemukan” Bukan Alibi, Tapi Titik Kritis
Namun DPRD menegaskan bahwa istilah tidak ditemukan tidak boleh dijadikan selimut untuk menutup problem struktural pendataan. Cak Yebe menjelaskan bahwa kategori tersebut muncul setelah warga dikunjungi lebih dari dua kali, namun tidak dapat ditemui di alamat sesuai data.
“Ada warga yang sudah pindah, ada yang bermigrasi ke kecamatan lain di Surabaya, bahkan ke luar kota. Ini dinamika masyarakat perkotaan,” jelasnya.
Meski demikian, DPRD menilai bahwa besarnya angka 239 ribu KK tetap menyimpan risiko serius. Data sosial yang tidak tuntas berpotensi melahirkan kebijakan salah sasaran, terutama dalam penyaluran bantuan dan perencanaan program kesejahteraan.
Surabaya Pilot Project Nasional, Tak Boleh Gagal di Hulu
Posisi Surabaya sebagai daerah percontohan membuat persoalan ini tidak berdampak lokal semata. Pemkot Surabaya telah menandatangani MoU dengan BPS Nasional, dan program DTSEN bahkan mendapat perhatian khusus dari Gubernur Jawa Timur.
“Karena Surabaya menjadi contoh, maka penyelesaian data ini harus melibatkan semua pihak. Jangan sampai daerah lain justru lebih cepat menyelesaikan pendataannya dibanding Surabaya,” tegas Cak Yebe.
DPRD menilai, kegagalan menuntaskan DTSEN di Surabaya akan menjadi preseden buruk bagi daerah lain yang menjadikan kota ini sebagai rujukan.
Metode Disorot: ASN Tak Bisa Bekerja Sendirian
Dalam fungsi pengawasannya, DPRD juga menyoroti metode pendataan yang masih bertumpu penuh pada ASN. Cak Yebe menilai pendekatan tersebut perlu dievaluasi, terutama untuk wilayah dengan karakteristik khusus.
“Pendekatan di kawasan perumahan menengah ke atas dan apartemen tidak bisa disamakan dengan permukiman padat. Akses terbatas dan sistem keamanan ketat membutuhkan metode yang berbeda,” katanya.
Untuk itu, DPRD mendorong DPRKPP melibatkan APERSI dan REI Surabaya, agar pengembang dan pengelola perumahan maupun apartemen turut membuka akses bagi tim surveyor.
RT–RW Didorong Jadi Garda Terdepan
Sebagai langkah korektif, DPRD meminta Pemkot Surabaya mengoptimalkan pola jemput bola dengan melibatkan RT dan RW secara aktif.
“RT dan RW adalah ujung tombak. Mereka paling tahu kondisi warganya. Jika ini dimaksimalkan, pendataan akan lebih cepat dan akurat,” tandas Cak Yebe.
DPRD menegaskan, DTSEN bukan sekadar proyek administratif, melainkan instrumen kekuasaan kebijakan. Data yang cacat berisiko melahirkan ketidakadilan baru. Karena itu, Surabaya sebagai pilot project nasional dituntut membuktikan bahwa data sosial tidak hanya dikumpulkan, tetapi juga dipertanggungjawabkan.***

>
>
>
