Penundaan Penyegelan Kantor Ormas Madas di Surabaya: Alasan dan Dampak
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sen, 12 Jan 2026
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Penyegelan kantor organisasi kemasyarakatan (ormas) Madura Asli Daerah Anak Serumpun (Madas) di Jalan Raya Darmo, Surabaya, ditunda karena permintaan dari aparat kepolisian terkait situasi keamanan. Keputusan ini menjadi perhatian masyarakat setelah sebelumnya ada spekulasi bahwa tindakan penyegelan berkaitan dengan dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh ormas tersebut.
Apa Itu Penyegelan dan Perbedaannya dengan Eksekusi?
Penyegelan adalah proses hukum yang dilakukan untuk melindungi aset yang menjadi objek sengketa atau dalam proses penyelesaian perkara. Berbeda dengan eksekusi, penyegelan tidak langsung mengambil alih aset, tetapi hanya memastikan bahwa aset tersebut tidak dapat digunakan atau dijual tanpa persetujuan pengadilan. Dalam kasus ini, penyegelan dilakukan atas permintaan kurator yang bertugas mengelola aset pailit Achmad Sidqus Syahdi.
Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Slamet Pujiono, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum terhadap pailit. “Ini penyegelan, bukan eksekusi ya. Penyegelan itu atas permintaan dari kurator,” ujarnya.
Penyebab Penundaan Penyegelan
Penundaan penyegelan disebabkan oleh surat resmi dari Kapolrestabes Surabaya yang meminta agar tindakan penyegelan ditunda sementara waktu. Permintaan ini didasarkan pada pertimbangan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). “Kita terima surat dari Kapolrestabes yang menyatakan bahwa minta ditunda karena situasi keamanan Kamtibmas,” jelas Pujiono.
Keputusan ini menunjukkan bahwa pengadilan dan aparat kepolisian bekerja sama dalam menjaga stabilitas wilayah. Meskipun penyegelan merupakan tindakan hukum, pengadilan tetap memperhatikan faktor-faktor eksternal seperti keamanan masyarakat.
Proses Hukum yang Dilalui
Sebelum penyegelan dilakukan, pengadilan telah memutuskan pailit terhadap Achmad Sidqus Syahdi berdasarkan permohonan dari pemohon Tutiek Retnowati. Putusan ini dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya pada 10 Agustus 2021. Setelah putusan dikeluarkan, pengadilan menunjuk kurator untuk mengelola aset pailit tersebut.
“Segala sesuatu tindak lanjut terhadap barang boedel pailit itu yang menentukan kurator. Jadi, nanti disegel kemudian apa mau dilelang apa mau dijual oleh kurator nanti ya terserah kurator,” tambah Pujiono.
Reaksi Masyarakat dan Politik
Penundaan penyegelan ini juga menimbulkan reaksi dari masyarakat dan kalangan politik. Beberapa warganet mengkritik keputusan ini dan menuntut agar ormas Madas dibubarkan. Namun, beberapa pihak lain menganggap bahwa proses hukum harus dihormati dan tidak boleh diintervensi oleh tekanan eksternal.
Selain itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga memberikan respons terkait desakan pembubaran ormas Madas. Ia menegaskan bahwa semua keputusan harus diambil secara hukum dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Langkah Selanjutnya
Pujiono menjelaskan bahwa penyegelan akan dilanjutkan jika kurator kembali mengajukan permohonan. “Kita akan menunggu permintaan kembali dari kurator. Kalau kurator meminta, ya kita tindak lanjuti seperti biasa, kita kirim surat ke Polrestabes untuk pengamanan,” katanya.
Proses penyegelan ini juga memerlukan persetujuan dari aparat kepolisian. “Kalau keamanan ya Polres. Kalau pelaksanaan dari kita. Jadi, itu penyegelan ya, bukan eksekusi. Penyegelan karena ini perkara pailit atas permintaan kurator,” tegasnya.***





Saat ini belum ada komentar