Operasi BPJS Kesehatan, Pentingnya Peserta JKN Memahami Batasan Layanan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Senin, 5 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – BPJS Kesehatan menjadi salah satu sistem jaminan kesehatan yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta dapat memperoleh layanan medis, termasuk tindakan operasi, tanpa harus mengeluarkan biaya besar selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, tidak semua jenis operasi dijamin oleh BPJS Kesehatan. Ada batasan dan pengecualian layanan yang telah diatur dalam regulasi resmi.
Pemahaman akan aturan ini sangat penting agar peserta tidak mengalami kesalahpahaman atau menanggung biaya sendiri. Berikut adalah informasi terkait prosedur wajib sebelum mendapatkan operasi BPJS Kesehatan serta daftar layanan operasi yang tidak ditanggung.
Prosedur Wajib untuk Mendapatkan Operasi BPJS Kesehatan
Untuk memastikan bahwa tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, peserta JKN wajib mengikuti alur pelayanan berjenjang. Proses ini dimulai dengan kunjungan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter keluarga yang bekerja sama dengan BPJS. Dokter di FKTP akan menilai kondisi pasien dan memberikan rujukan ke rumah sakit mitra BPJS jika diperlukan.
Setelah mendapatkan rujukan, operasi hanya dapat dilakukan di rumah sakit rujukan sesuai indikasi medis dan ketentuan BPJS. Tanpa mengikuti alur ini, BPJS Kesehatan berhak menolak klaim pembiayaan operasi, kecuali dalam kondisi darurat medis.
Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, terdapat beberapa jenis operasi yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berikut adalah daftar layanan operasi yang perlu diperhatikan:
- Operasi tanpa prosedur BPJS
- Operasi yang dilakukan tanpa rujukan atau tidak mengikuti alur pelayanan berjenjang
- Operasi di faskes non-mitra BPJS, kecuali dalam kondisi gawat darurat
- Operasi yang sudah dijamin oleh program lain, seperti jaminan kecelakaan kerja
- Operasi di luar negeri
- Operasi estetika atau kosmetik, termasuk bedah plastik untuk tujuan kecantikan
- Operasi untuk mengatasi infertilitas, seperti program bayi tabung
- Operasi ortodonsi nonmedis, yaitu tindakan meratakan gigi tanpa indikasi medis
- Operasi akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau aktivitas berisiko tinggi
- Operasi berbasis pengobatan alternatif atau tradisional yang belum terbukti secara ilmiah
- Operasi bersifat percobaan atau eksperimental
- Operasi terkait kontrasepsi atau tujuan nonkesehatan
- Operasi akibat bencana saat masa tanggap darurat
- Operasi akibat kelalaian medis
- Operasi lain di luar manfaat jaminan kesehatan BPJS
Tips untuk Peserta JKN
Mengetahui daftar operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan sangat penting agar peserta tidak mengalami kesalahpahaman. Banyak kasus di lapangan di mana pasien harus menanggung biaya sendiri karena tidak mengikuti prosedur atau menjalani operasi yang masuk kategori pengecualian.
Oleh karena itu, peserta JKN disarankan untuk selalu memperhatikan prosedur pelayanan dan memahami batasan layanan operasi yang ditanggung. Dengan demikian, mereka dapat meminimalkan risiko biaya tambahan dan memperoleh layanan kesehatan yang optimal.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar