Perkembangan Sistem Perpajakan Digital di Indonesia, Kacau di Awal Tahun Sampai Purbaya Turun Tangan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Senin, 29 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Sistem perpajakan digital yang dikenal sebagai Coretax telah menjadi fokus utama pemerintah dalam transformasi layanan ke wajib pajak. Dalam beberapa tahun terakhir, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan pengembangan sistem ini dengan tujuan untuk mempercepat proses administrasi pajak dan meningkatkan akurasi data.
Proses Pengembangan dan Penerapan
Proyek Coretax telah berjalan selama sekitar 7 tahun, dengan masa pembangunan selama 4 tahun (2021-2024) dan masa persiapan selama 3 tahun (2018-2020). Anggaran yang dialokasikan untuk proyek ini mencapai Rp 1,39 triliun. Namun, meskipun memiliki potensi besar, implementasi sistem ini menghadapi berbagai tantangan yang tidak terduga.
Pada awal tahun 2025, saat sistem Coretax mulai dijalankan secara penuh, banyak kendala muncul. Gangguan teknis terjadi secara masif, menyebabkan kesulitan bagi wajib pajak dalam melakukan transaksi pajak. Hal ini menunjukkan bahwa sosialisasi dan persiapan penerapan sistem baru tidak sepenuhnya efektif.
Tantangan dan Kritik dari Kalangan Pengusaha
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sanny Iskandar, menyampaikan bahwa DJP telah melakukan upaya yang baik dalam membangun sistem, tetapi kesiapan dan sosialisasi harus diperbaiki. Ia menyoroti bahwa banyak pertanyaan yang belum terjawab mengenai penerbitan faktur pajak dan prosedur lainnya.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, juga mengungkapkan bahwa ada kesulitan bagi wajib pajak dalam membuat faktur pajak. Masalah ini menyebabkan banyak perusahaan tidak dapat mengakses faktur pajak mereka karena tingginya permintaan akses.
Tindakan yang Diambil oleh Pemerintah
Kendala yang terjadi dalam sistem Coretax memicu intervensi dari DPR RI. Komisi XI DPR melakukan pemanggilan kepada Dirjen Pajak pada awal Februari 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyatakan bahwa membangun sistem seperti Coretax dengan lebih dari 8 miliar transaksi adalah tugas yang sangat kompleks.
DJP kemudian memberikan perkembangan terkini tentang perbaikan sistem. Meskipun performa aplikasi Coretax stabil selama periode tertentu, masih ada fluktuasi waktu tunggu, terutama saat volume transaksi meningkat.
Peran Menteri Keuangan Baru
Perbaikan Coretax kembali menjadi sorotan ketika Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dilantik pada September 2025. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan perbaikan agar sistem tersebut bisa beroperasi secara kuat. Purbaya berjanji perbaikan Coretax akan dilakukan dalam satu bulan ke depan.
Direktur Jenderal Perpajakan Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa downtime di dalam Coretax merupakan bagian dari pemeliharaan sistem. Ia menegaskan bahwa sistem ini sedang dalam tahap stabilisasi dan perbaikan bertahap.
Evaluasi dan Tantangan Berkelanjutan
Purbaya menjelaskan bahwa permasalahan utama dalam Coretax adalah quality control yang terlewat ketika LG sebagai kontraktor menyerahkan hasil pekerjaannya. Ia menekankan pentingnya uji coba dan perbaikan berkelanjutan dari tahapan perancangan hingga setelah beroperasi.
Meskipun uji coba terhadap Coretax sudah dilakukan dan berjalan dengan baik, jumlah wajib pajak yang memanfaatkan sistem ini masih rendah. Hingga saat ini, hanya sekitar 3 juta wajib pajak atau 21% dari total 14 juta wajib pajak di Indonesia yang telah mengaktivasi akun di sistem Coretax.
Persiapan untuk Pelaporan SPT Tahunan 2026
Untuk mempersiapkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak 2025 yang akan dilakukan pada 2026 melalui Coretax, DJP telah merancang stress test. Tujuannya adalah agar para wajib pajak tidak lagi menemukan kesalahan sistem saat melaporkan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya. ***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar