Daftar UMK Jawa Timur 2026, Surabaya Paling Tinggi Rp5,28 Juta
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Jumat, 26 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) untuk tahun 2026. Keputusan ini menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan kesejahteraan pekerja di wilayah tersebut.
Penetapan UMK dan UMSK
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengumumkan bahwa rata-rata kenaikan UMK mencapai 6,09 persen atau sebesar Rp177.581. Kenaikan ini berlaku mulai 1 Januari 2026. Dalam pernyataannya, ia menyampaikan bahwa kebijakan ini dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
“Penetapan UMK dan UMSK ini dilakukan secara rinci dan sangat hati-hati. Karena kebijakan pengupahan wajib melindungi pekerja atau buruh, sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem industri di Jawa Timur,” ujar Khofifah.
Perbedaan UMK di Berbagai Wilayah
Di antara kabupaten dan kota di Jawa Timur, Kota Surabaya memiliki UMK tertinggi yaitu sebesar Rp5.288.796. Sementara itu, Kabupaten Situbondo menjadi daerah dengan UMK terendah, yaitu Rp2.483.962.
Selain itu, Pemprov Surabaya juga menetapkan UMSK di 11 daerah. Besaran UMSK di antaranya adalah:
- Kota Surabaya: Rp5.444.909
- Kabupaten Gresik: Rp5.348.757
- Kabupaten Sidoarjo: Rp5.344.782
- Kabupaten Pasuruan: Rp5.340.808
- Kabupaten Mojokerto: Rp5.328.887
Beberapa daerah lainnya seperti Kabupaten Malang, Tuban, Probolinggo, Banyuwangi, Madiun, dan Bangkalan juga memiliki nilai UMSK yang berbeda-beda.
Daftar Lengkap UMK Tahun 2026
Berikut adalah daftar lengkap UMK di Jawa Timur tahun 2026:
- Kota Surabaya: Rp5.288.796
- Kabupaten Gresik: Rp5.195.401
- Kabupaten Sidoarjo: Rp5.191.541
- Kabupaten Pasuruan: Rp5.187.681
- Kabupaten Mojokerto: Rp5.176.101
- Kabupaten Malang: Rp3.802.862
- Kota Malang: Rp3.736.101
- Kota Batu: Rp3.562.484
- Kota Pasuruan: Rp3.555.301
- Kabupaten Jombang: Rp3.320.770
- Kabupaten Tuban: Rp3.229.092
- Kota Mojokerto: Rp3.208.556
- Kabupaten Lamongan: Rp3.196.328
- Kabupaten Probolinggo: Rp3.164.526
- Kota Probolinggo: Rp3.045.172
- Kabupaten Jember: Rp3.012.197
- Kabupaten Banyuwangi: Rp2.989.145
- Kota Kediri: Rp2.742.806
- Kabupaten Bojonegoro: Rp2.685.983
- Kabupaten Kediri: Rp2.651.603
- Kota Blitar: Rp2.639.518
- Kabupaten Tulungagung: Rp2.628.190
- Kota Madiun: Rp2.588.794
- Kabupaten Lumajang: Rp2.578.320
- Kabupaten Blitar: Rp2.567.744
- Kabupaten Nganjuk: Rp2.564.627
- Kabupaten Ngawi: Rp2.556.815
- Kabupaten Magetan: Rp2.553.866
- Kabupaten Sumenep: Rp2.553.688
- Kabupaten Madiun: Rp2.553.221
- Kabupaten Bangkalan: Rp2.550.274
- Kabupaten Ponorogo: Rp2.549.876
- Kabupaten Trenggalek: Rp2.530.313
- Kabupaten Pamekasan: Rp2.528.004
- Kabupaten Pacitan: Rp2.514.892
- Kabupaten Bondowoso: Rp2.496.886
- Kabupaten Sampang: Rp2.484.443
- Kabupaten Situbondo: Rp2.483.962
Reaksi dan Harapan
Dalam konteks ini, Pramono selaku tokoh masyarakat mengharapkan agar UMP Jakarta 2026 dapat diterima oleh semua pihak. Ia juga meminta para buruh untuk tidak melakukan mogok kerja. ***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar