Ancaman Nyata Bagi Pejabat Baru Pemkot Surabaya, DPRD Tegaskan Sanksi Pungli Berjenjang
- account_circle Shinta ms
- calendar_month Rabu, 17 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, menyoroti pelantikan 79 pejabat baru di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Ia menegaskan bahwa integritas aparatur negara tidak boleh berhenti pada seremoni pelantikan atau penandatanganan dokumen semata, melainkan harus diwujudkan dalam praktik kerja sehari-hari.
Kahfi mengingatkan, komitmen antikorupsi di Pemkot Surabaya sejatinya telah ditegaskan sejak September tahun lalu, menyusul adanya aduan warga terkait temuan praktik pungutan liar (pungli) di lapangan.
Saat itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mewajibkan seluruh jajaran Pemkot menandatangani pakta integritas atau surat pernyataan anti-pungli sebagai bentuk respons tegas terhadap keresahan masyarakat.
“Wali Kota Eri Cahyadi sudah mewajibkan seluruh jajaran Pemkot Surabaya menandatangani pakta integritas anti-pungli. Itu bukan kebijakan baru, dan semestinya sudah mendarah daging di bawah kepemimpinannya,” tegas Kahfi pada Rabu (17/12/2025).
Langkah tersebut, lanjutnya, diperkuat dengan terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 29 Tahun 2025 yang secara tegas mengatur penguatan integritas aparatur pelayanan publik.
Regulasi itu memastikan bahwa setiap pejabat tidak hanya dituntut bersih secara pribadi, tetapi juga bertanggung jawab penuh terhadap perilaku bawahannya.
“Dengan dasar itu, pejabat yang baru dilantik seharusnya sudah sangat paham soal menjaga integritas. Apalagi, sejak September lalu seluruh jajaran Pemkot sudah menandatangani pakta integritas anti-pungli. Sudah pasti 79 pejabat yang baru dilantik juga termasuk di dalamnya,” ujarnya.
Politisi Gerindra ini menegaskan, sanksi bagi pelanggaran sudah sangat jelas. Pegawai yang terbukti melakukan pungli atau gratifikasi akan dijatuhi hukuman berat, bahkan hingga pemecatan. Namun, tanggung jawab tidak berhenti pada pelaku semata.
Dalam Perwali tersebut, ditegaskan pula adanya tanggung jawab berjenjang. Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap seluruh stafnya.
“Kalau ada anak buah terbukti melakukan pungli, lalu diketahui Kepala OPD-nya tidak pernah melakukan pengawasan atau sosialisasi, maka Kepala OPD tersebut juga harus dicopot dari jabatannya. Itu amanah Perwali dan sudah disesuaikan dengan standar pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas Kahfi.
Menurutnya, penguatan pengawasan internal menjadi kunci agar komitmen anti-pungli tidak hanya berhenti di atas kertas.
Pelantikan pejabat baru justru harus menjadi momentum mempertegas budaya bersih di birokrasi, bukan membuka celah baru bagi penyalahgunaan kewenangan. (sms)
- Penulis: Shinta ms

>
>
>
