Lembaga Konsumen Kritik Penundaan Cukai MBDK, Ini Catatan YLKI dan FKBI
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Selasa, 16 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) mengkritik tindakan pemerintah yang kembali menunda penerapan cukai terhadap produk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Penerapan cukai untuk produk MBDK sebelumnya dijadwalkan berlaku pada tahun 2026.
Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pajak MBDK baru akan diberlakukan oleh pemerintah jika pertumbuhan ekonomi melebihi 6%. Padahal, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, pemerintah telah menetapkan target penerimaan pajak MBDK sebesar Rp 7 triliun.
Lembaga konsumen memberikan kritik terhadap penundaan cukai MBDK. Ketua Harian YLKI Rafika Zulfa mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan pemerintah yang terus-menerus menunda penerapan cukai MBDK.
Meskipun demikian, menurut YLKI, penerapan pajak akan mengurangi kebiasaan konsumsi produk MBDK serta akan memberikan dampak positif terhadap pendapatan negara.
Berdasarkan survei yang dilakukan YLKI pada tahun 2023, sekitar 26% dari konsumen berusia anak dan remaja sering mengonsumsi produk MBDK setiap hari.
“Konsumen dapat dengan mudah menemukan produk MBDK. Selain itu, harga menjadi faktor penting saat konsumen membeli produk, di Indonesia banyak produk MBDK ditawarkan dengan harga yang cukup terjangkau, namun di balik hal tersebut ditemukan kandungan gula yang tinggi pada setiap produk,” ujar Rafika kepada DIAGRAMKOTA.COM.co.id, Senin (15/12/2025).
Penelitian YLKI menunjukkan sekitar 85% konsumen setuju jika cukai diberlakukan terhadap MBDK. Konsumen bahkan mengusulkan tarif cukai yang besar, yaitu lebih dari 20% dari harga produk, agar cukai MBDK memiliki dampak yang nyata.
“YLKI menganggap ini sebagai bom waktu yang dapat menyebabkan penyakit tidak menular di masa depan, khususnya bagi konsumen usia muda,” jelas Rafika.
YLKI mengajukan permintaan kepada pemerintah untuk meninjau kembali keputusan penundaan cukai MBDK. Di sisi lain, YLKI juga meminta pemerintah untuk memenuhi komitmennya dalam menerapkan cukai MBDK tanpa penundaan lagi, dengan tarif minimal 20% sebagai bentuk pengendalian terhadap konsumsi produk MBDK oleh masyarakat.
“Penilaian menyeluruh terhadap proses penyusunan kebijakan serta perencanaan penerapan cukai MBDK. Penundaan cukai MBDK menunjukkan bahwa pemerintah kurang serius dalam mengatasi isu kesehatan, khususnya terkait pengendalian konsumsi MBDK,” kata Rafika.
Ketua FKBI Tulus Abadi bahkan mengajukan permintaan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan kebijakan Menteri Keuangan Purbaya terkait penghapusan cukai MBDK.
Menurut Tulus, penerapan cukai merupakan alat yang tepat, terlebih ketika pemerintah membutuhkan dana besar untuk pemulihan bencana lingkungan, khususnya yang menimpa Sumatra.
Tulus menyoroti beberapa hal yang menyebabkan penundaan pajak MBDK menjadi kesalahan dari sudut pandang kesehatan masyarakat.Pertama, penundaan penerapan cukai MBDK akan semakin mempermudah akses anak-anak dan remaja dalam mengonsumsi MBDK. Padahal, saat ini lebih dari 25% anak di Indonesia telah mengonsumsi MBDK setiap hari.
Peningkatan penggunaan MBDK lebih disebabkan oleh harga yang terjangkau dan kemudahan dalam membelinya. Fenomena ini menjadi faktor utama yang menyebabkan kegemukan dan obesitas pada anak-anak, serta berpotensi memicu ancaman diabetes pada anak, yang tingkat kejadiannya semakin meningkat,” ujar Tulus.
Kedua, penundaan pajak MBDK juga akan meningkatkan tingginya angka konsumsi produk MBDK di kalangan orang dewasa, yang telah naik 14 kali lipat dalam sepuluh tahun terakhir.
“Polahidup konsumsi demikian juga dapat memicu berbagai penyakit degeneratif, seperti jantung koroner, kanker, stroke, tekanan darah tinggi, dan yang paling utama adalah diabetes melitus,” kata Tulus.
KetigaTulus memperingatkan pemerintah agar tidak melakukan “pertukaran” kesehatan masyarakat dan kesehatan anak-anak dengan kepentingan ekonomi, terutama bagi sektor industri MBDK. Menurut Tulus, penerapan pajak pada MBDK tidak akan menghancurkan industri MBDK.
Keempat, penundaan penerapan cukai MBDK dalam konteks regulasi merupakan pelanggaran yang jelas terhadap Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah mengenai Kesehatan, yang menugaskan pengendalian dari segi fiskal maupun non-fiskal.
“Penundaan penerapan cukai MBDK juga menjadi ancaman besar bagi upaya pemerintah yang memiliki tujuan mewujudkan bonus demografi dan bahkan generasi emas,” tegas Tulus. ***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar