Perkara Korupsi PNPM Pagerwojo Selesai, Kejari Tulungagung Kembalikan Barang Bukti
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Senin, 15 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Kejaksaan Negeri Tulungagung mengembalikan barang bukti kasus korupsi PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, pada Jumat (12/12/2025).
Pengembalian dilakukan setelah perkara korupsi keuangan program ini pada periode 2010-2014 selesai diputus dan memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht).
Seluruh barang bukti yang dikembalikan berupa dokumen, seperti buku tabungan, surat-surat dari terdakwa, surat perintah pembayaran, transfer rekening dari BPKAD, serta dokumen lainnya.
Bukti tersebut lebih dahulu diserahkan kepada pihak yang berhak, sebelum kemudian disita dan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara.
“Barang bukti kami kembalikan setelah putusan terakhir terdakwa dalam perkara tersebut telah berkekuatan hukum,” jelas Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.
Pengembalian barang bukti ini dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan.
Putusan pengadilan menuntut bahwa setiap aset dan kerugian negara yang berhasil diselamatkan harus dikembalikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Selain itu, tidak ada tuntutan lain terkait perkara yang sama, sehingga alat bukti tidak lagi diperlukan.
“Barang bukti kami serahkan langsung kepada pemiliknya, seperti dari Kecamatan Pagerwojo dan pihak-pihak terkait lain,” tambah Amri.
Saat ini, lembaga PNPM Mandiri Kecamatan Pagerwojo sudah tidak beroperasi lagi, seiring berakhirnya program yang dijalankan oleh pemerintah pusat.
Namun, kasus korupsinya baru selesai setelah terdakwa terakhir, mantan sekretaris PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Pagerwojo, Apriliana Eka Yusnita, pada hari Kamis (13/11/2025) lalu.
Apriliana mendapatkan hukuman kurungan selama 5 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 200 juta.
Jika denda tidak dibayarkan, maka akan dihukum tambahan selama dua bulan penjara.
Selain itu, dia juga wajib membayar dana pengganti sebesar Rp 262,5 juta.
Karena sebelumnya telah mengembalikan sejumlah Rp 7,6 juta, maka besarnya uang pengganti menjadi Rp 254,9 juta, dan akan diganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan jika tidak dibayarkan.
Apriliana kabur sejak tahun 2015 ketika teman-temannya sedang menjalani proses hukum, dan menyerahkan diri pada bulan Mei 2025.
Sebelumnya telah ada tiga terdakwa dalam kasus ini, yaitu Ketua, Bendahara, dan Kasir PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Pagerwojo, masing-masing bernama Malik Rahayu, Yunanik, dan Fuji Eka Nurpupahsari.
Dalam putusan yang dibacarakan pada 20 September 2023, ketiganya mendapat hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, atau diganti dengan hukuman 2 bulan kurungan jika tidak mampu membayar.
Malik juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 600 juta lebih, Yunanik wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp 331 juta lebih, dan Fuji diwajibkan membayar sebesar Rp 498 juta lebih.
Jika dana kompensasi kerugian negara ini tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama 4 bulan.
Perkara ini dimulai ketika para terdakwa menjabat sebagai pengelola PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Pagerwojo pada tahun 2010-215.
Selama periode tersebut, mereka membentuk 252 kelompok fiktif guna mengajukan pinjaman.
Melalui pengajuan pinjaman kelompok palsu ini, mereka mencairkan dana dan menggunakannya untuk keperluan pribadi.
Para tahanan tidak pernah mengajukan dokumen permohonan pinjaman kepada tim verifikasi.
Proses pendistribusian pinjaman berputar dilakukan tanpa melalui Rapat Khusus Perguliran.
Melalui modus ini, mereka berhasil mencairkan dana PNPM Mandiri Perdesaan sebesar Rp 8.052.777.400.
Nominal tersebut merupakan besaran kerugian keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan. ***

>
>
Saat ini belum ada komentar