Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » SERBA-SERBI » Posisi Perpol Penempatan Polisi Aktif di 17 Organisasi

Posisi Perpol Penempatan Polisi Aktif di 17 Organisasi

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Senin, 15 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Peraturan Polri (Perpol) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 Mengenai AnggotaPolriYang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi. Aturan tersebut mencakup 17 posisi di kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh personel polisi aktif.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa peraturan tersebut didasarkan pada Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Menurutnya, ketentuan dalam UU Polri tetap berlaku meskipun telah ada putusan.Mahkamah KonstitusiNomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota polisi aktif menjabat posisi di luar institusi kepolisian.

“Regulasi dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat 3 beserta penjelasannya masih memiliki kekuatan hukum yang mengikat setelah putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Truno dalam keterangannya, Jumat, 12 Desember 2025.

Posisi Peraturan Polisi sebagai peraturan hukum

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menyatakan bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Mahfud menuturkan, putusan MK telah membuat anggota Polri yang akan menjabat di luar organisasi hanya memiliki dua pilihan. “Jika ingin bergabung dengan lembaga sipil, mereka harus mengajukan pensiun atau mengundurkan diri dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” ujar Mahfud dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu, 13 Desember 2025.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, Alan Fatchan Gani Wardhana, menyatakan bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) merupakan aturan yang mengatur ke dalam dan ke luar lembaga kepolisian. Menurutnya, cakupannya tidak hanya terbatas pada internal Polri tetapi juga berdampak kepada pihak-pihak yang terkena pengaruh dari berlakunya Perkap. “Dalam konteks Perkap 10 Tahun 2025, artinya akan memengaruhi kementerian-kementerian yang disebutkan di dalamnya,” ujar Allan saat dihubungi pada hari Minggu, 14 Desember 2025.

Di dalam lembaga kepolisian juga terdapat Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap). Perbedaannya, Perkap merupakan aturan yang ditetapkan oleh Kapolri dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara internal organisasi.

Meskipun Perpol mengacu pada aturan luar, Allan menyatakan bahwa putusan MK memiliki tingkat yang lebih tinggi. Oleh karena itu, ia menilai kepolisian tidak berwenang menerbitkan Perpol ini setelah adanya putusan MK Nomor 114. “Putusan MK seharusnya ditindaklanjuti dengan perubahan UU, bukan dengan pembentukan Perpol,” ujar Allan. ***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bangunan Budaya yang Jadi Simbol Nasional Australia

    Bangunan Budaya yang Jadi Simbol Nasional Australia

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 86
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ada bangunan yang dibangun untuk dipakai, lalu selesai. Ada pula bangunan yang dibangun untuk dikenali—bahkan sebelum orang tahu isinya apa. Sydney Opera House jelas termasuk yang kedua. Banyak orang datang ke Sydney bukan karena tahu jadwal konsernya, tapi karena atap putihnya yang seperti layar kapal itu sudah terlalu lama menghuni kepala kita lewat […]

  • Komandan Brigade Hizbullah Jatim Berikan Dukungan Penuh pada Muktamar VI Partai Bulan Bintang di Bali

    Komandan Brigade Hizbullah Jatim Berikan Dukungan Penuh pada Muktamar VI Partai Bulan Bintang di Bali

    • calendar_month Minggu, 29 Des 2024
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 245
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – 29-12-2024 Surabaya, Jawa Timur Komandan Brigade Hizbullah Jawa Timur, Mei Teguh Priyono, mengucapkan dukungan penuh kepada Partai Bulan Bintang yang akan menggelar Muktamar VI di Bali pada tanggal 13-15 Januari mendatang. “Kami mendukung penuh Muktamar VI Partai Bulan Bintang dan berharap acara ini dapat berjalan dengan sukses dan lancar,” kata Teguh dalam konferensi […]

  • Tulungagung

    Bantuan Kepada Korban Tabrak Lari di Tulungagung, Polisi Berikan Becak Motor sebagai Alat Kerja

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 71
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Tulungagung menunjukkan kepedulian terhadap korban tabrak lari yang mengalami kerugian materi. Dalam kasus ini, Hartoyo, seorang warga Kelurahan Tertek, menerima bantuan berupa becak motor dari pihak kepolisian. Bantuan ini diberikan karena becak motor miliknya rusak parah akibat kecelakaan lalu lintas. Penyebab Kerusakan Becak Motor dan Dampaknya pada Pekerjaan Becak motor yang digunakan oleh […]

  • Antisipasi Lonjakan Aktivitas Saat Lebaran, 35 Pos Pengamanan dan Kesehatan Disiagakan di Surabaya

    Antisipasi Lonjakan Aktivitas Saat Lebaran, 35 Pos Pengamanan dan Kesehatan Disiagakan di Surabaya

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Shinta ms
    • visibility 42
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Memasuki masa libur Lebaran, Pemerintah Kota Surabaya meningkatkan kesiapsiagaan dengan menyiapkan 35 pos pengamanan dan layanan kesehatan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan kota sekaligus memberikan perlindungan kesehatan bagi warga maupun pemudik yang beraktivitas di Surabaya. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Surabaya, M Fikser, mengatakan pos-pos tersebut ditempatkan di sejumlah lokasi penting, […]

  • bahlil

    Jelang Musda DPD Golkar Jatim, Bahlil Sambangi Pengasuh Ponpes Bumi Sholawat

    • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 290
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyambangi pengasuh Pondok Pesantren Progresif Bumi Sholawat, KH. Agoes Ali Masyhuri (Gus Ali), pada Sabtu (10/5). Kunjungan ini dilakukan menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Golkar Jawa Timur. Dalam kunjungan tersebut, Bahlil turut didampingi oleh sejumlah pejabat negara […]

  • Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Karbon,Menhut Siapkan 4 Regulasi Turunan

    Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Karbon,Menhut Siapkan 4 Regulasi Turunan

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 242
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025. Aturan ini mendorong transaksi perdagangan karbon sebagai bagian dari upaya pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK). Sebagai langkah cepat pasca terbitnya Perpres, Menteri Kehutanan […]

expand_less